Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGANUGERAHAN guru besar (sementara) kepada praktisi merupakan praktek umum di dunia. Ada beberapa istilah untuk anugerah profesor kehormatan antara lain dengan nama adjunct professor, ada professor of practice, ada honorary professor, dan sebagainya.
"Pada dasarnya pemberian anugerah profesor kehormatan adalah agar ilmu yang berkembang di dunia profesi/dunia kerja/kehidupan di luar kampus berdasar praktek lapangan, atau yang dikenal sebagai tacit knowledge bisa menjadi diajarkan dan menjadi kajian di dalam kampus. Tacit knowledge yang dimiliki oleh para praktisi, baik di dunia profesional, sosial, maupun politik sangat kaya dan unik," ucap Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Dikti Ristek, Nizam saat dihubungi pada Sabtu (17/6).
Ia menegaskan bahwa tacit knowledge tersebut bisa hilang apabila tidak dibawa ke perguruan tinggi dan dikaji serta dikembangkan menjadi eksplisit knowledge.
Baca juga: Para Guru Besar Minta Penganugerahan Profesor Kehormatan Disetop
"Kampus sebagai tempat pengembangan ilmu pengetahuan harusnya terbuka untuk para praktisi yang langka tersebut untuk masuk dan membawa tacit knowledge untuk diajarkan, didiskursuskan dan dikaji di dalam kampus," jelasnya.
Dengan demikian, menurut Nizam ilmu yang berkembang di dalam kampus akan lebih kaya dan relevan.
Baca juga: Forum Rektor Indonesia Tolak Pemberian Profesor Kehormatan bagi Pejabat Publik
"Agar para pakar praktisi tersebut bisa membawa tacit knowledge nya ke kampus, maka diberilah jabatan kehormatan sebagai guru besar (sementara/kehormatan) agar dapat membimbing mahasiswa doktoral untuk menularkan ilmu pengalamannya dan dikaji menjadi kajian ilmiah," tegas Nizam
Penganugerahan, atau lebih tepatnya sebetulnya penugasan, seorang pakar menjadi profesor sementara atau profesor kehormatan tersebut merupakan bagian dari otonomi perguruan tinggi. Nizam mengatakan bahwa hak tersebut sepenuhnya ada di perguruan tinggi, sedangkan Kemendikbud Ristek hanya memberikan rambu-rambunya saja.
"Pada jabatan tersebut melekat kewajiban dan tanggung jawab sebagai seorang guru besar untuk menjalankan tridharma, tapi tidak mendapat tunjangan kehormatan guru besar seperti profesor akademik. Karena penyandang jabatan tersebut fungsional utamanya bukan akademisi. Jadi berbeda dengan profesor tetap sebagai jabatan fungsional tertinggi seorang dosen," tandasnya. (Fal/Z-7)
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Menjawab pertanyaan silang dari Nadiem Anwar Makarim di persidangan, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad menegaskan pandangannya tentang integritas mantan atasannya tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni https://pip.kemendikbudristek.com/ merupakan portal informasi resmi.
SNBP merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru yang didasarkan pada penelusuran prestasi akademik menggunakan nilai rapor, serta prestasi akademik dan nonakademik.
Pada Februari 2025, jumlah perguruan tinggi di Indonesia, baik swasta maupun negeri, menurut BPS mencapai 2.937.
UNDIP dan UI bersama seluruh perguruan tinggi di Indonesia menyepakati pentingnya kolaborasi untuk mewujudkan target Net Zero Emission Indonesia.
Para petani mendapatkan pelatihan pengoperasian dan perawatan traktor capung yang dirancang lebih hemat bahan bakar.
PERGURUAN Tinggi Ilmu Alquran (PTIQ) berupaya merealisasikan program pembangunan kampus terbaik dalam bidang Al-Qur’an sekaligus ilmu pengetahuan.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Zayyid Sulthan Rahman menegaskan mahasiswa tidak tinggal diam menghadapi potensi manipulasi demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved