Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBAGAI praktisi sekaligus sosok intelektual hukum muda, Dr Rahmat Dwi Putranto SH M.H (RDP) yang juga menjabat Ketua Yayasan LPIHM IBLAM merasa perlu ambil bagian dalam proses perkembangan hukum di Tanah Air.
Salah satunya dengan optimasi perkembangan teknologi digital melalui bukunya berjudul Teknologi Hukum: Paradigma Baru Hukum di Dunia Digital.
Menurut Rahmat, era digital 4.0 menjadi anugerah bagi para profesional hukum dalam menyediakan konsistensi pelayananan hukum bagi masyarakat berbasis teknologi.
Adaptasi diperlukan bagi hukum berkelanjutan. Secara keseluruhan, buku yang baru diluncurkan tersebut sebagai pengantar menarik untuk melihat teknologi hukum sebagai cabang keilmuan hukum.
Baca juga: Kini Penggunaan Teknologi Digital dalam Proses Hukum Jadi Perhatian
"Hanya teknologi yang mampu membawa hukum lebih dekat pada kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Kita butuh adaptasi inovatif berbasiskan teknologi untuk hukum," ujar Rahmat ketika launching buku Teknologi Hukum: Paradigma Baru Hukum di Dunia Digital, di IBLAM School of Law Kampus A, Jakarta Pusat, Kamis (15/6) petang.
Kegiatan juga dihadiri tiga panelis nasional yakni, Dr Anggawira SH, MH (Sekjen BPP HIPMI), Prof Dr Ma'ruf Cahyono SH MH. (Sekjen MPR RI), dan Prof Dr Ibnu Sina Chandranegara SH MH (Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta).
Ketiganya bersama-sama membedah buku sebagai hasil disertasi RDP dalam meraih gelar cumlaude di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.
Menurut Rahmat, kebutuhan adaptasi hukum berbasis teknologi sejatinya dapat melatih profesional hukum dalam menyelesaikan kasus hukum rumit.
"Profesional hukum di Indonesia perlu mengkaji harmonisasi hukum dalam buku ini untuk dapat melahirkan hukum terintegrasi dan dinamis sesuai dengan penerapan kasus hukum yang sedang ditangani," tutur Rahmat.
Baca juga: Kini Penggunaan Teknologi Digital dalam Proses Hukum Jadi Perhatian
Buku yang sempat memperoleh apresiasi khusus Prof Lili Rosjidi (Guru Besar Filsafat Hukum) ini secara garis besar mengkaji keberlangsungan teknologi yang dapat atau mengubah prinsip hukum dan implementasinya dalam pembangunan sistem hukum demi mencapai tujuan hukum.
Pria yang akrab disapa RDP itu menegaskan semua dapat berubah karena teknologi, tak terkecuali profesional hukum sebagai salah satu tonggak keberhasilan hukum berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat Indonesia.
Teknologi hukum mampu jadi representatif baru pada proses transformasi hukum pada pendidikan tinggi hukum dan praktik nyata oleh profesional hukum.
“Saya yakin sudah saatnya teknologi hukum harus dilihat tidak sebatas sebagai produk teknologi untuk layanan hukum," tutup Rahmat. (RO/S-2).
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Disertasi berjudul “Efektivitas Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Bawaslu pada Pemilu 2024” mengkaji secara mendalam bagaimana Bawaslu menjalankan fungsi pengawasannya.
ADA ketidakpastian hukum yang dihadapi pasangan suami-istri dalam mendirikan perseroan terbatas (PT) tanpa perjanjian pemisahan harta. Ini disoroti Maria JF Kelly dalam disertasinya.
Nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, belum lama ini menjadi sorotan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dinyatakan lulus studi doktoral bidang Kajian Stratejik Global Universitas Indonesia (UI).
Secara global, data WHO 2019 mencatat PPOK sebagai penyebab ketiga kematian (3,23 juta), dan diperkirakan kematian PPOK akan mencapai 5,4 juta pada 2060.
Kegiatan bedah buku berjudul Pengaruh Asing dalam Kebijakan Nasional Studi Kasus Pengembangan Industri Pesawat Terbang diselenggarakan program studi Doktor Ilmu Politik Fisip Unas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved