Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Perubahan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta Dian Novita mengatakan ia dan mayoritas organisasi perempuan belum sepenuhnya mendukung Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Dian menyampaikan ia masih ingin ada diskusi secara mendalam terkait tujuan dari RUU tersebut.
Ia tidak ingin RUU KIA jadi regulasi yang hanya menguntungkan segelintir kalangan saja.
“Kami tidak ingin ini jadi UU yang yang eksklusif, yang hanya menguntungkan pekerja perempuan di sektor pegawai negeri atau ASN atau pekerja di perusahaan yang sudah mapan,” kata Dian kepada Media Indonesia, Kamis (15/6).
Baca juga: Cuti Melahirkan untuk Ibu dan Bapak Bisa Tingkatkan Perekonomian Negara
“UU ini harus jadi UU yang dimiliki semua orang. Jangan sampai hanya bisa diakses pekerja yang punya jam kerja yang jelas. Tidak memperhatikan para pekerja seperti buruh di sektor padat karya, seperti buruh pabrik garmen, buruh pabrik sepatu yang harus selalu memperpanjang kontrak kerja mereka. UU ini jangan eksklusif, yang menikmati hanya segelintir orang,” tambahnya.
Demikian pula wacana soal cuti melahirkan selama enam bulan yang diberikan kepada pekerja perempuan. Dian khawatir perspektif soal pemberian cuti itu justru masih dipahami bahwa tugas mengasuh dan merawat anak hanya dilakukan oleh ibu. Ia ingin ada pemahaman yang jelas terkait pengasuhan anak yang menjadi tanggung jawab ibu dan ayah bersama-sama.
Baca juga: Susun DIM RUU KIA, KemenPPPA Lakukan Dialog Bersama Masyarakat Sipil
“Cuti enam bulan itu jangan sampai malah mendomestikasi perempuan. Karena perempuan sudah dikasih libur panjang selama melahirkan, berarti dia harus mengurus anaknya sendirian,” tegasnya.
“Kalau kita lihat di negara maju, pemerintah Belanda misalnya, mereka memberikan dukungan langsung kepada ibu melahirkan. Mereka memberikan perawat untuk datang ke rumah, mengajarkan suami cara mendampingi ibu yang baru melahirkan. Perspektif mereka soal hamil dan melahirkan itu juga berbeda. Di sana mereka menyebutnya ‘kami hamil’, bukan ‘ibu hamil’, yang mana berarti yang mengalami hamil dan melahirkan itu berdua, ibu dan ayahnya. Dari perspektif dulu saja yang kami ingin ini harus clear,” jelasnya. (Dis/Z-7)
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
Berdasarkan survei terhadap 1.000 responden pada akhir 2025, sebanyak 82% pekerja Indonesia mengaku bahagia di tempat kerja.
Banyak pekerja tetap memaksakan diri menjalani aktivitas normal meski kondisi tubuh dan pikiran mereka sebenarnya sudah berada di bawah tekanan hebat.
PEMERINTAH menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memanfaatkan bonus demografi agar menjadi kekuatan pembangunan, bukan justru berubah menjadi persoalan sosial dan ekonomi
Masalah tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran normatif ketenagakerjaan
Generasi Z terbukti menjadi kelompok paling rentan di lingkungan kerja, dengan 91% di antaranya kerap menghadapi tantangan kesehatan mental dan 35% mengalami depresi.
Simbol hadirnya negara dalam menjamin hak dasar masyarakatnya di sektor kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved