Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOORDINATOR Perubahan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta Dian Novita mengatakan ia dan mayoritas organisasi perempuan belum sepenuhnya mendukung Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Dian menyampaikan ia masih ingin ada diskusi secara mendalam terkait tujuan dari RUU tersebut.
Ia tidak ingin RUU KIA jadi regulasi yang hanya menguntungkan segelintir kalangan saja.
“Kami tidak ingin ini jadi UU yang yang eksklusif, yang hanya menguntungkan pekerja perempuan di sektor pegawai negeri atau ASN atau pekerja di perusahaan yang sudah mapan,” kata Dian kepada Media Indonesia, Kamis (15/6).
Baca juga: Cuti Melahirkan untuk Ibu dan Bapak Bisa Tingkatkan Perekonomian Negara
“UU ini harus jadi UU yang dimiliki semua orang. Jangan sampai hanya bisa diakses pekerja yang punya jam kerja yang jelas. Tidak memperhatikan para pekerja seperti buruh di sektor padat karya, seperti buruh pabrik garmen, buruh pabrik sepatu yang harus selalu memperpanjang kontrak kerja mereka. UU ini jangan eksklusif, yang menikmati hanya segelintir orang,” tambahnya.
Demikian pula wacana soal cuti melahirkan selama enam bulan yang diberikan kepada pekerja perempuan. Dian khawatir perspektif soal pemberian cuti itu justru masih dipahami bahwa tugas mengasuh dan merawat anak hanya dilakukan oleh ibu. Ia ingin ada pemahaman yang jelas terkait pengasuhan anak yang menjadi tanggung jawab ibu dan ayah bersama-sama.
Baca juga: Susun DIM RUU KIA, KemenPPPA Lakukan Dialog Bersama Masyarakat Sipil
“Cuti enam bulan itu jangan sampai malah mendomestikasi perempuan. Karena perempuan sudah dikasih libur panjang selama melahirkan, berarti dia harus mengurus anaknya sendirian,” tegasnya.
“Kalau kita lihat di negara maju, pemerintah Belanda misalnya, mereka memberikan dukungan langsung kepada ibu melahirkan. Mereka memberikan perawat untuk datang ke rumah, mengajarkan suami cara mendampingi ibu yang baru melahirkan. Perspektif mereka soal hamil dan melahirkan itu juga berbeda. Di sana mereka menyebutnya ‘kami hamil’, bukan ‘ibu hamil’, yang mana berarti yang mengalami hamil dan melahirkan itu berdua, ibu dan ayahnya. Dari perspektif dulu saja yang kami ingin ini harus clear,” jelasnya. (Dis/Z-7)
Beberapa unsur kelompok masyarakat yang terlibat pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79 adalah kalangan buruh. Mereka turut mengikuti defile bersama,
Kepastian berusaha dan iklim yang kondusif menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam memilih negara tujuan penanaman modal.
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Namun sebaliknya, ada beberapa kejadian yang justru berkebalikan dengan semangat membela nasib buruh seperti penahanan ijazah.
DUA pekerja bangunan yang tewas saat dilakukan pembongkaran gedung di Jepang barat daya teridentifikasi sebagai pekerja magang asal Indonesia berusia 23 tahun dan pria Jepang berusia 41 tahun.
Cek status penerima BSU 2025 Rp600.000 dengan NIK KTP di link resmi Kemnaker & BPJS. Simak panduan lengkap cek bantuan secara online dan jadwal pencairannya.
Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja senilai Rp 600 ribu pada Juni dan Juli 2025
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol bersama Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat menggelar sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) bagi pekerja.
PEKERJA adalah aset utama. Melalui lingkungan kerja yang positif dan kolaboratif, perusahaan perlu membangun fondasi kokoh bagi pertumbuhan bisnis dan peningkatan kualitas layanan.
BANTUAN Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu yang digelontorkan pemerintah pada Juni hingga Juli 2025 dinilai tidak menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved