Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOORDINATOR Perubahan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta Dian Novita mengatakan ia dan mayoritas organisasi perempuan belum sepenuhnya mendukung Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Dian menyampaikan ia masih ingin ada diskusi secara mendalam terkait tujuan dari RUU tersebut.
Ia tidak ingin RUU KIA jadi regulasi yang hanya menguntungkan segelintir kalangan saja.
“Kami tidak ingin ini jadi UU yang yang eksklusif, yang hanya menguntungkan pekerja perempuan di sektor pegawai negeri atau ASN atau pekerja di perusahaan yang sudah mapan,” kata Dian kepada Media Indonesia, Kamis (15/6).
Baca juga: Cuti Melahirkan untuk Ibu dan Bapak Bisa Tingkatkan Perekonomian Negara
“UU ini harus jadi UU yang dimiliki semua orang. Jangan sampai hanya bisa diakses pekerja yang punya jam kerja yang jelas. Tidak memperhatikan para pekerja seperti buruh di sektor padat karya, seperti buruh pabrik garmen, buruh pabrik sepatu yang harus selalu memperpanjang kontrak kerja mereka. UU ini jangan eksklusif, yang menikmati hanya segelintir orang,” tambahnya.
Demikian pula wacana soal cuti melahirkan selama enam bulan yang diberikan kepada pekerja perempuan. Dian khawatir perspektif soal pemberian cuti itu justru masih dipahami bahwa tugas mengasuh dan merawat anak hanya dilakukan oleh ibu. Ia ingin ada pemahaman yang jelas terkait pengasuhan anak yang menjadi tanggung jawab ibu dan ayah bersama-sama.
Baca juga: Susun DIM RUU KIA, KemenPPPA Lakukan Dialog Bersama Masyarakat Sipil
“Cuti enam bulan itu jangan sampai malah mendomestikasi perempuan. Karena perempuan sudah dikasih libur panjang selama melahirkan, berarti dia harus mengurus anaknya sendirian,” tegasnya.
“Kalau kita lihat di negara maju, pemerintah Belanda misalnya, mereka memberikan dukungan langsung kepada ibu melahirkan. Mereka memberikan perawat untuk datang ke rumah, mengajarkan suami cara mendampingi ibu yang baru melahirkan. Perspektif mereka soal hamil dan melahirkan itu juga berbeda. Di sana mereka menyebutnya ‘kami hamil’, bukan ‘ibu hamil’, yang mana berarti yang mengalami hamil dan melahirkan itu berdua, ibu dan ayahnya. Dari perspektif dulu saja yang kami ingin ini harus clear,” jelasnya. (Dis/Z-7)
Sebagian pekerja perempuan masih menghadapi tantangan dalam menjalankan peran laktasi atau menyusui ditempat kerja. Bagaimana solusinya?
Aksi para buruh itu membuat arus lalu-lintas di Jalan Veteran arah Jakarta menuju Bandung mengalami kemacetan.
Formula penghitungan kenaikan upah menggunakan PP No 51/2023 hanya akan membuat upah buruh naik 0,5% pada 2024.
Mereka menolak Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dijadikan landasan bagi penghitungan kenaikan upah buruh pada 2024.
Pihaknya menolak UMP yang baru saja diumumkan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin karena formulasi kenaikan UMP menggunakan PP 51 tahun 2023.
Pemkab Cirebon akan berupaya mengantisipasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon
Program kuliah online bisa menjadi alternatif cara bagi para pekerja untuk meraih gelar sarjana. Seperti apa prosesnya?
Peneliti kedokteran Universitas Indonesia Ray Wagiu Basrowi menyampaikan pentingnya penyediaan dukungan konselor laktasi di tempat kerja
BPJS Ketenagakerjaan, yang akan menjamin hak-hak pekerja, mulai dari upah yang layak hingga hak-hak mereka dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pesangon.
Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November memberikan libur nasional bagi siswa sekolah dan mengatur hak-hak pekerja.
Syarat bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta untuk mendapatkan bantuan pemerintah, senilai Rp600 ribu rupiah per bulan.
Ketua Hippi DKI Jakarta Sarman Simanjorang menganggap wajar para pekerja dan pengusaha tempat hiburan melakukan demonstrasi kemarin di Balai Kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved