Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
JURU Kampanye Urban Greenpeace Indonesia, Muharram Atha Rasyadi mengatakan bahwa untuk mencapai target yang lebih ambisius pada pengurangan jumlah sampah plastik di Indonesia, tentu perlu ada rencana aksi yang memang jauh lebih serius. Apalagi sebenarnya Indonesia punya target tersebut pada Jakstranas yang perlu dicapai pada 2025 mendatang.
"Permasalahan sampah plastik sekali pakai harus dilihat sebagai tantangan pada keseluruhan sistem dan seluruh siklus hidupnya, dari hulu dan hilir. Artinya, bukan hanya soal pengelolaan sampah di akhir saja," ucapnya saat dihubungi pada Selasa (13/6).
Menurut Atha, kebijakan-kebijakan yang fokusnya pada reduksi atau pengurangan sampah plastik seharusnya menjadi prioritas. Contoh-contoh baik seperti berbagai peraturan daerah pelarangan plastik sekali pakai harusnya bisa diamplifikasi dan diterapkan secara nasional.
Baca juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, KLHK Bersihkan Ratusan Pantai
Atha menilai peran dan tanggung jawab sektor industri juga perlu diterapkan secara lebih serius.
"Meskipun saat ini kita sudah memiliki Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019, implementasinya masih jauh dari ideal. Para produsen belum bisa bersikap transparan terhadap rencana peta jalan pengurangan sampah yang mereka buat. Publik dan konsumen butuh melihat agar bisa menilai sejauh mana komitmen mereka," jelas Atha.
Baca juga: Harus Ada Upaya dari Hulu ke Hilir Menuntaskan Persoalan Sampah
Atha menjelaskan bahwa Global Plastic Treaty sebenarnya dapat menjadi salah satu milestone dalam penyelesaian masalah plastik lintas negara.
"Indonesia butuh menunjukan komitmennya dalam perjanjian global ini," tandasnya.
Sedangkan menurut Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Fajri Fadhillah, untuk mencapai target pengurangan jumlah sampah plastik dimulai dari produsen terlebih dahulu.
"Menurut saya produsen harus segera menghentikan penggunaan plastik sekali pakai dalam produknya. Karena kewajiban produsen untuk mengurangi plastik sekali pakai sudah ada dalam Peraturan Menteri LHK No. 75/2019," ujarnya. (Fal/Z-7)
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur program sekolah gratis ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025.
Dengan demikian, aktivitas merokok di tempat umum hanya dapat dilakukan di tempat khusus.
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat peraturan daerah untuk melarang bagi-bagi bansos jelang pilkada tidaklah efektif
MENDAGRI Mendagri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi terkait Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2008 tentang pengendalian Karhutla di Kalsel.
PEMERINTAH Kabupaten Sragen dan Kota Semarang di Provinsi Jawa Tengah meminta warganya untuk tidak mengonsumsi anjing, buntut dari temuan ratusan anjing yang diduga akan dijagal.
Aksi Kolaboratif ini diisi berbagai rangkaian acara, mulai bersih-bersih pantai, penanaman cemara laut, talkshow lingkungan, serta edukasi untuk masyarakat dan pelajar.
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
a mengungkapkan khusus untuk sampah plastik masih menjadi permasalahan di desanya karena belum mampu untuk diolah.
PEMERINTAH menargetkan pengentasan masalah sampah di Indonesia selesai 100 persen pada 2029 mendatang. Lebih 60 persen sampah di Indonesia belum terkelola dan dibuang sembarangan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membentuk Satgas Pengelolaan Sampah untuk mempercepat solusi darurat sampah dan mendukung target Indonesia bebas sampah 2029
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved