Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Kampanye Urban Greenpeace Indonesia, Muharram Atha Rasyadi mengatakan bahwa untuk mencapai target yang lebih ambisius pada pengurangan jumlah sampah plastik di Indonesia, tentu perlu ada rencana aksi yang memang jauh lebih serius. Apalagi sebenarnya Indonesia punya target tersebut pada Jakstranas yang perlu dicapai pada 2025 mendatang.
"Permasalahan sampah plastik sekali pakai harus dilihat sebagai tantangan pada keseluruhan sistem dan seluruh siklus hidupnya, dari hulu dan hilir. Artinya, bukan hanya soal pengelolaan sampah di akhir saja," ucapnya saat dihubungi pada Selasa (13/6).
Menurut Atha, kebijakan-kebijakan yang fokusnya pada reduksi atau pengurangan sampah plastik seharusnya menjadi prioritas. Contoh-contoh baik seperti berbagai peraturan daerah pelarangan plastik sekali pakai harusnya bisa diamplifikasi dan diterapkan secara nasional.
Baca juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, KLHK Bersihkan Ratusan Pantai
Atha menilai peran dan tanggung jawab sektor industri juga perlu diterapkan secara lebih serius.
"Meskipun saat ini kita sudah memiliki Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019, implementasinya masih jauh dari ideal. Para produsen belum bisa bersikap transparan terhadap rencana peta jalan pengurangan sampah yang mereka buat. Publik dan konsumen butuh melihat agar bisa menilai sejauh mana komitmen mereka," jelas Atha.
Baca juga: Harus Ada Upaya dari Hulu ke Hilir Menuntaskan Persoalan Sampah
Atha menjelaskan bahwa Global Plastic Treaty sebenarnya dapat menjadi salah satu milestone dalam penyelesaian masalah plastik lintas negara.
"Indonesia butuh menunjukan komitmennya dalam perjanjian global ini," tandasnya.
Sedangkan menurut Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Fajri Fadhillah, untuk mencapai target pengurangan jumlah sampah plastik dimulai dari produsen terlebih dahulu.
"Menurut saya produsen harus segera menghentikan penggunaan plastik sekali pakai dalam produknya. Karena kewajiban produsen untuk mengurangi plastik sekali pakai sudah ada dalam Peraturan Menteri LHK No. 75/2019," ujarnya. (Fal/Z-7)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menargetkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prioritas 2025 dapat diselesaikan hingga akhir tahun.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menuturkan, pihaknya akan membahas sejumlah isu strategis, termasuk lambang daerah, batas wilayah dan lembaga masyarakat kelurahan
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur program sekolah gratis ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025.
Dengan demikian, aktivitas merokok di tempat umum hanya dapat dilakukan di tempat khusus.
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat peraturan daerah untuk melarang bagi-bagi bansos jelang pilkada tidaklah efektif
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti pengelolaan sampah di sejumlah terminal bus yang dinilai masih jauh dari standar lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyatakan rest area menjadi salah satu titik penting untuk mendorong perubahan budaya pengelolaan sampah di masyarakat.
WAKIL Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono menyoroti potensi lonjakan jumlah pemudik pada musim mudik Lebaran 2026.
Melalui pendekatan edukasi dan pemanfaatan teknologi, program-program ini bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah di tempat pembuangan akhir sekaligus memberdayakan masyarakat.
Anggota DPR RI Arif Riyanto Uopdana mendorong pembangunan TPS 3R dan TPA modern di Pegunungan Bintang demi atasi masalah sampah di Oksibi
Longsor sampah di TPST Bantargebang menjadi peringatan bagi tata kelola sampah Jakarta. Pemprov DKI diminta memperkuat pemilahan dari rumah dan pemberdayaan bank sampah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved