Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai perlunya penarikan produk mi instan yang dinilai mengandung EtO (etilen oksida). Sebelumnya diberitakan Departemen Kesehatan Taipei, Taiwan mengumumkan produk Indomie Rasa Ayam Spesial dari Indonesia mengandung etilen oksida, senyawa kimia karsinogen yang beresiko sebabkan kanker limfoma dan leukimia.
Selain Indomie, zat pemicu kanker juga ditemukan di Mi Kari Putih Ah Lai produk asal Malaysia. Karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta melakukan investigasi mendalam untuk memastikan apakah produk serupa yang beredar di Indonesia juga mengandung zat penyebab kanker yang juga berbahaya.
Baca juga: Mi Instan Indonesia Ditarik di Taiwan, BPOM Diminta Segera Cek dan Lakukan Uji Sampling
"Recalling produk mi instan yang dilarang di Taiwan dan juga Malaysia, karena mengadung etilen oksida. Audit dan investigasi harus dilakukan. BPOM harus memastikan apakah ini ekspor saja atau beredar di Indonesia juga,” kata Tulus saat dihubungi, Kamis (27/4).
Tulus juga memberi catatan terkait temuan tersebut. Karena adanya perbedaan standar, yang ditetapkan di Taiwan bahan pangan tidak boleh mengandung EtO. Sedangkan di Indonesia secara regulasi dalam Surat keputusan Kepala Badan POM Nomor 229/2022, masih boleh mengandung EtO, maksimum 0,01 mg/kg. Artinya kandungan EtO pada bahan pangan di Indonesia itu legal.
Tidak hanya mi instan EtO juga dibolehkan pada beberapa produk makanan tertentu sesuai kadar yang ditetapkan. Seperti pada makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (es krim) dengan kadar maksimal 0,01 mg/kg; sayur, rumput laut, kacang, dan biji kering 0,06 mg/kg; dan herba rempah (cabao bubuk) 0,06 mg/kg.
Baca juga: Mengenal Kanker Kolorektal, Gejala, Penyebab, dan Potensi Kesembuhannya
"Standar EtO yang di tetapkan Badan POM sejatinya juga mengikuti standar EU dan USA. Standar EU, untuk EtO adalah 0,01 sampai dengan 0,1 tergantung produk. EtO juga masih legal di beberapa negara lain seperti: Amerika Serikat, Kanada, Korea Selatan, dan Jepang," ungkapnya.
Namun, demi memberikan perlindungan yang lebih tinggi dan optimal pada konsumen dan masyarakat, sebaiknya Badan POM meningkatkan standar yang ada, yakni zero EtO pada bahan pangan.
Sehingga regulasi teknis yang sudah ada Keputusan Kepala Badan POM Nomor 229/2022 tentang Mitigasi Risiko Kesehatan Etilen Oksida, harus direvisi. Kebijakan pemerintah Taiwan dan juga Malaysia, seharusnya bisa menjadi contoh baik.
Perlu diketahui EtO berpotensi menyebabkan kanker pada manusia. Menurut International Agency for Research on Cancer (IARC) pada tahun 2012, EtO diklasifikasikan sebagai grup 1 Carcinogenic to humans. EtO merupakan zat yang bersifat elektrofilik dan mampu mengalkilasi gugus nukleofilik pada makromolekul seperti hemoglobin dan DNA.
(Z-9)
Figur yang kerap membongkar kandungan produk skincare, Doktif, kini harus menerima kenyataan, empat produk yang terafiliasi dengannya dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
DARI hasil pengawasan Badan POM ditemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan
NESTLE Indonesia menerima kunjungan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran di Pabrik Nestlé Karawang, Jawa Barat. Produk olahan
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) bersuara setelah produknya yaitu Indomie ditarik oleh Food Standards Australia New Zealand (FSANZ).
Produk FMCG masih menjadi prioritas dalam perbelanjaan masyarakat Indonesia dari semua kalangan ekonomi dan demografi.
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) meluncurkan produk terbaru hasil kolaborasi Indomie dan Pop Mie, yaitu Indomie x Pop Mie Tori Miso Rame
chef nicky tirta membagikan cara membuat menu Indomie Carbonara Cubes dan Es Melon Freiss Crystal Jelly untuk dicoba di rumah.
semua mi instan yang diproduksi oleh ICBP di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles
Kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved