Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Indomie Buka Suara Setelah Produknya Ditarik oleh Food Standards Australia

Iqbal Al Machmudi
20/12/2024 19:20
Indomie Buka Suara Setelah Produknya Ditarik oleh Food Standards Australia
Koki tengah menyiapkan mi goreng pesanan pembeli di warung Indomie Abang Adek di kawasan Tomang, Jakarta Barat,( MI/PANCA SYURKANI)

 

PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) bersuara setelah produknya yaitu Indomie ditarik oleh Food Standards Australia New Zealand (FSANZ). Corporate Secretary Gideon A. Putro menjelaskan semua produk mi instan yang diproduksi diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang telah ditentukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dan juga memenuhi Codex Standard for Instant Noodles. 

"Produk mi instan ICBP telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan," kata Gideon dalam keterangannya, Jumat (20/12).

Produk-produk konsumen bermerek yang diekspor secara resmi ke luar negeri senantiasa mematuhi persyaratan, peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di masing-masing negara tujuan dimana produk dipasarkan, termasuk Australia. 

Oleh karenanya, produk mi instan yang diekspor oleh perseroan secara resmi ke Australia telah sepenuhnya memenuhi peraturan dari otoritas setempat.

"Dari hasil penelaahan Perseroan, produk mi instan yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut bukanlah produk mi instan yang diekspor secara resmi oleh Perseroan untuk pasar Australia, melainkan parallel import yang dilakukan oleh importir yang bukan merupakan distributor resmi perseroan, mengingat keterangan yang tertera pada kemasan produk tersebut menggunakan Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Inggris," jelas dia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs web Food Standards Australia New Zealand (FSANZ), produk-produk Indomie yang ditarik adalah Indomie Mi Goreng Rasa Rendang dengan kedaluwarsa 03.05.25 dan 23.12.24; Indomie Rasa Ayam Bawang kedaluwarsa 28.04.25 dan 01.04.25; Indomie Rasa Soto Mie kedaluwarsa 27.04.2025 dan 10.04.25; Indomie Mi Goreng Aceh kedaluwarsa 25.12.24 dan 03.04.25.

"Berdasarkan hasil penelaahan perseroan, produk-produk di atas hanya ditujukan untuk pasar Indonesia yang sudah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI dan telah mencantumkan bahan alergen dalam kandungan bahan dengan tulisan yang dicetak tebal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan," ungkap Gideon.

Produk mi instan yang diekspor oleh Perseroan ke Australia tertulis export product dan 
menggunakan keterangan dalam Bahasa Inggris yang dicetak langsung pada label kemasannya, termasuk pencantuman kandungan alergen sebagaimana yang disyaratkan oleh otoritas Australia.

Gideon menjelaskan sehubung dengan penarikan tersebut, hingga saat ini tidak terdapat potensi sanksi dari otoritas terkait di Australia yang ditujukan kepada perseroan. Kejadian tersebut tidak memberikan dampak material pada kegiatan operasional maupun kinerja keuangan perseroan.

"Hingga saat ini, seluruh produk mi instan yang diekspor secara resmi ke Australia tetap dapat dipasarkan dan didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang ditunjuk oleh Perseroan, tanpa ada penarikan atau penahanan produk oleh otoritas Australia," pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya