Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

FDSP Dukung RUU Kesehatan dan Tolak Monopoli Organisasi Profesi

Media Indpnesia
27/4/2023 10:39
FDSP Dukung RUU Kesehatan dan Tolak Monopoli Organisasi Profesi
Ilustrasi. Rancangan Undang-Undang Kesehatan.(Dok.MI/Ilustrasi)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang masih menuai pro dan kontra, mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak termasuk dari Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) dan Diaspora.

Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) adalah organisasi yang terdiri dari dokter-dokter yang mengalami kesulitan dalam menjalankan praktik medisnya. Sementara, Diaspora Indonesia adalah organisasi yang terdiri dari masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri.

FDSP dan diaspora mendukung RUU Kesehatan karena di dalam RUU ini terdapat berbagai ketentuan yang akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan meningkatkan kesejahteraan dokter.

Baca juga: Koalisi Tenaga Kesehatan Dukung Menkes Soal Biaya Perolehan Izin SIP dan STR

Salah satu ketentuan yang didukung FDSP adalah ketentuan tentang pengaturan tarif pelayanan kesehatan yang adil dan sesuai dengan standar pelayanan yang diberikan.

dr. Benutomo Rumondor, Sp.B perwakilan dari Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) mengatakan bahwa saat ini dokter-dokter yang sudah memiliki izin praktek, nyatanya sulit untuk berpraktek karena banyak hal seperti lamanya proses pengurusan izin sampai dengan biaya pengurusan.

Proses Surat Izin Praktik Lama

“Informasi yang saya dapatkan, ada yang sampai 2 tahun belum keluar SIP (surat izin praktik)-nya maka solusinya ya perlu diatur sistem atau cara-cara yang lebih baik dari yang ada sekarang." jelasnya.

"Pemerintah kan waktu itu ingin mengeluarkan SIP harus ada rekomendasi dari IDI, sementara untuk mendapatkan rekomendasi IDI prosesnya panjang, bukan di pemerintah tapi di organisasi profesi sendiri,” tutur dr Benutomo dalam keterangan pers, Kamis (27/4)

dr. Benutomo menambahkan bahwa solusi yang diusulkan dari tenaga kesehatan yang tergabung ke dalam koalisi adalah  dengan perlu mengubah Undang-Undang, sehingga mungkin kedepannya tidak perlu lagi rekomendasi dari organisasi profesi untuk bisa mendapatkan SIP.

Baca juga; Penyusunan RUU Kesehatan Disebut tidak Terbuka dan tanpa Naskah Akademik

Terkait dengan menjaga mutu pelayanan dokter-dokter di Indonesia, ia mengusulkan agar Indonesia memiliki standar ujian dokter dari pemerintah, yang bisa meniru dari negara-negara maju, seperti Singapura yang pemerintahannya memiliki daftar perguruan tinggi atau lembaga yang diakui secara internasional.

Perlu diketahui, tenaga kesehatan harus mengurus surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) 5 tahun sekali. Ia menjelaskan bahwa berkaca di luar negeri, umumnya STR hanya sekali dilakukan pengurusan.

“Bagaimana meyakinkan dokter Indonesia masih kompeten melakukan tugasnya? Itu bisa dengan ditambahkan misalnya kalau dia minta bahwa dia praktek spesialis bedah nanti ditetapkan untuk memperpanjang SIP maka dalam 5 tahun terakhir misalnya sudah mengerjakan usus buntu berapa kali standar pemerintah, kemudian dokter berkewajiban meminta data itu,” katanya.

Baca juga: Persatuan Perawat Nasional Indonesia Menolak Substansi RUU Kesehatan

Adapun, dukungan dari FDSP dan Diaspora Indonesia terhadap RUU Kesehatan dapat memperkuat proses pembahasan dan meningkatkan kualitas RUU ini. Diharapkan dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, RUU Kesehatan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia.

Selain itu, RUU Kesehatan juga akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia dan memperbaiki sistem kesehatan yang ada saat ini. (RO/S-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya