Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KETUA Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mokhammad Najih menilai pemecatan dokter bedah saraf Zainal Muttaqin dari Rumah Sakit Kariadi, Semarang, yang dinilai terlalu vokal mengkritik kebijakan kesehatan melalui tulisannya di portal media tidak sepatutnya dilakukan karena itu hak demokrasi setiap warga negara.
"Sebagai negara demokrasi tentu kebebasan berpendapat dan mengemukakan pikiran, itu seharusnya dihormati, apalagi kalau menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak, apalagi berkaitan dengan sebuah rancangan UU, bahkan jika itu dilakukan seorang ASN kepada atasannya. Kecuali jika melanggar etik dan sumpah jabatan," kata Najih saat dihubungi, Senin (24/4).
Oleh sebab itu, lanjut Najih, perlu dicermati dengan lebih dalam. Zainal Muttaqin merupakan dokter bedah saraf dengan kekhususan yang langka di bidang keilmuan epilepsi yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Baca juga: Penyusunan RUU Kesehatan Disebut tidak Terbuka dan tanpa Naskah Akademik
"Apa benar ada pemberhentian karena masalah tersebut, kalau hanya semata-mata masalah kritik terhadap RUU Kesehatan, jelas itu tidak tepat," ujarnya.
Opini dan pandangan terhadap suatu hal termasuk kebijakan pemerintah merupakan hak setiap warga negara untuk berpendapat terhadap RUU, dan partisipasi anggota masyarakat sangat diperlukan terhadap masukan dan penyempurnaan setiap RUU.
Baca juga: Serangan Epilepsi yang Lama Ganggu Perkembangan Otak Anak
"Kalau benar hanya masalah kritisnya terhadap RUU mengapa demikian cepat prosesnya, bisa ada potensi maladministrasi dalam proses pemberhentiannya tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Zainal mengatakan ia sudah kritis terhadap kebijakan pemerintah bukan hanya pada RUU Kesehatan tetapi sudah dari menteri yang menjabat sebelumnya. Ia pernah mengkritik terkait kebijakan pandemi, Permenkes tentang Radiologi Klinik, vaksinasi nusantara, terapi cuci otak yang digaungkan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
"Tidak pernah ada persoalan terkait etik dan profesi sebagai seorang klinisi, dan selaku pendidik dan ilmuwan, ada sikap dan pendapat tentang kebenaran yang menurut saya harus ditegakkan dan dinarasikan," ujar Zainal. (Iam/Z-7)
FAKULTAS Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) mengakui telah terjadi bullying atau perundungan pada peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Suharnomo merasa kesulitan menghadapi ramainya isu adanya perundungan di perguruan tinggi yang dipimpinnya.
Prof Zainal Muttaqin disebut diberhentikan oleh RSUP Kariadi karena tulisan-tulisannya di sebuah portal berita yang mengkritik Kementerian Kesehatan.
PENDAFTARAN anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 dibuka mulai hari ini, Kamis (10/7).
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Rumah sakit seharusnya menempatkan aspek kemanusiaan di atas pertimbangan administratif, terlebih bagi pasien yang berasal dari keluarga tidak mampu.
BADAN Gizi Nasional (BGN) meminta Ombudsman RI lebih ketat dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap harinya perihal anggaran maupun kualitas pangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved