Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemecatan Dokter Bedah, Ombudsman: Kritik RUU Kesehatan Adalah Hak Demokrasi

M. Iqbal Al Machmudi
24/4/2023 18:00
Pemecatan Dokter Bedah, Ombudsman: Kritik RUU Kesehatan Adalah Hak Demokrasi
Aksi tenaga kesehatan menolak RUU Kesehatan(Antara/Irfan Anshori )

KETUA Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mokhammad Najih menilai pemecatan dokter bedah saraf Zainal Muttaqin dari Rumah Sakit Kariadi, Semarang, yang dinilai terlalu vokal mengkritik kebijakan kesehatan melalui tulisannya di portal media tidak sepatutnya dilakukan karena itu hak demokrasi setiap warga negara.

"Sebagai negara demokrasi tentu kebebasan berpendapat dan mengemukakan pikiran, itu seharusnya dihormati, apalagi kalau menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak, apalagi berkaitan dengan sebuah rancangan UU, bahkan jika itu dilakukan seorang ASN kepada atasannya. Kecuali jika melanggar etik dan sumpah jabatan," kata Najih saat dihubungi, Senin (24/4).

Oleh sebab itu, lanjut Najih, perlu dicermati dengan lebih dalam. Zainal Muttaqin merupakan dokter bedah saraf dengan kekhususan yang langka di bidang keilmuan epilepsi yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Baca juga: Penyusunan RUU Kesehatan Disebut tidak Terbuka dan tanpa Naskah Akademik

"Apa benar ada pemberhentian karena masalah tersebut, kalau hanya semata-mata masalah kritik terhadap RUU Kesehatan, jelas itu tidak tepat," ujarnya.

Opini dan pandangan terhadap suatu hal termasuk kebijakan pemerintah merupakan hak setiap warga negara untuk berpendapat terhadap RUU, dan partisipasi anggota masyarakat sangat diperlukan terhadap masukan dan penyempurnaan setiap RUU.

Baca juga: Serangan Epilepsi yang Lama Ganggu Perkembangan Otak Anak

"Kalau benar hanya masalah kritisnya terhadap RUU mengapa demikian cepat prosesnya, bisa ada potensi maladministrasi dalam proses pemberhentiannya tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Zainal mengatakan ia sudah kritis terhadap kebijakan pemerintah bukan hanya pada RUU Kesehatan tetapi sudah dari menteri yang menjabat sebelumnya. Ia pernah mengkritik terkait kebijakan pandemi, Permenkes tentang Radiologi Klinik, vaksinasi nusantara, terapi cuci otak yang digaungkan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

"Tidak pernah ada persoalan terkait etik dan profesi sebagai seorang klinisi, dan selaku pendidik dan ilmuwan, ada sikap dan pendapat tentang kebenaran yang menurut saya harus ditegakkan dan dinarasikan," ujar Zainal. (Iam/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya