Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KONSERVASI kawasan hutan yang cukup dan kecukupan tutupan hutan untuk setiap Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk mengoptimalkan manfaat lingkungan, lingkungan, sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat pada sekurang-kurangnya 30% dari luas DAS dan pulau, didistribusikan secara proporsional.
Hal ini menjadi keharusan karena menyangkut hajat hidup masyarakat.
Hutan tidak hanya memenuhi kebutuhan manusia, terutama penduduk setempat, tetapi juga melindungi lingkungan dan keanekaragaman hayati, termasuk jasa ekologis.
Baca juga: SKK Migas dan Imbang Tata Alam Hijaukan DAS Seluas 592 Ha di Meranti, Riau
Mengelola das dengan pendekatan ekosistem dan biodiversitas, menurut Chay Asdak, Guru Besar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Universitas Padjadjaran (Unpad) dapat dilakukan melalui pendekatan solusi berbasis alami atau Nature-Based Solution (NBS). Pemanfaatan lahan alamiah strategis, lanskap untuk upaya konservasi nilai dan fungsi ekosistem.
Hutan lahan basah, riparian area, dan elemen lanskap alami lainnya adalah infrastruktur alam.
Infrastruktur alami diwujudkan melalui mekanisme insentif dan disinsentif, ketika insentif atau bantuan teknis kepada pemilik tanah untuk mengelola secara ramah lahan hutan.
Baca juga: Dukung Investasi Jangka Panjang, PLN Indonesia Power Rehabilitasi DAS Serayu
Berikutnya, mekanisme imbal jasa lingkungan menjadi langkah efisien dan pendekatan efektif untuk mengamankan infrastruktur alam.
Luas Minimum Tutupan Hutan 30% Kurang Efektif
Dalam diskusi media yang diselenggarakan oleh Sustainitiate bersama Sekolah Pascasarjana Universitas Padjajaran, Agus Setyarso, Deputy Director, Pusat Sains Kelapa Sawit Instiper Yogyakarta pun menyampaikan hasil kesimpulannya bahwa ketetapan luas minimum tutupan hutan sebesar 30% kurang efektif.
Angka yang seharusnya dapat menjaga tutupan hutan untuk sementara ini adalah 40%.
Baca juga: Kabupaten Pasuruan Diprediksi Terancam Kekeringan Tahun 2050
Namun, hal ini bukan berarti bahwa ada kebebasan untuk melepaskan kawasan hutan meskipun sudah di atas ambang batas.
Kesimpulan lain juga disampaikan adalah terkait rehabilitasi lahan dan restorasi lanskap yang mana keduanya menjadi alternatif yang tidak dapat dihindari untuk memulihkan fungsi DAS atau lanskap pada ecoregion. (RO/S-4)
SUNGAI adalah indikator kemajuan. Pemulihan dan penataan aliran sungai merupakan pekerjaan strategis, karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Rangkaian kegiatan HUT ke-16 KNTI yang dilaksanakan di Pemalang ini diawali dengan Konsolidasi Koperasi yang diikuti oleh Pengurus Koperasi KNTI.
Kondisi sungai saat ini sebagian besar mengalami penyempitan dan pendangkalan dan bahkan menyisakan lebar hanya 2-3 meter.
MENJAGA kelestarian sungai bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, melainkan tugas bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
Kelestarian sumber-sumber air bersih perlu dijaga karena PAM Jaya menargetkan pada 2030 cakupan layanan air bersih mencapai 100%.
Tim dari Sobat Air Jakarta pernah melakukan pembersihan sampah di sungai Jakarta dengan hasil 121 ribu meter kubik atau dua setengah Monas hanya dalam waktu 3 bulan.
KETUA Delegasi RI untuk COP29, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui reboisasi atau penghijauan kembali besar-besaran.
PT Eigerindo MPI, distributor brand EIGER Adventure, berkolaborasi dengan Yayasan Wanadri untuk menanam dan merawat 10.000 bibit mangrove di Belitung
SEKRETARIS Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mendorong pemerintah secara kolaboratif menciptakan kebijakan yang mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan.
Target KEM adalah untuk membuka pendanaan 200 juta USD bagi 100 usaha lestari yang terkoneksi dengan 100 kabupaten yang berkomitmen menjadi lestari.
Prof.San Afri menjelaskan bahwa program KHDPK melaksanakan, pertama, penanaman ulang lahan kritis, rusak, gundul dan tidak produktif akibat pengelolaan sebelumnya.
Kebijakan KHDPK diambil untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa. Di samping itu, agar Perhutani dapat lebih fokus pada bisnis usahanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved