Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Jangan Sembarang Transfer

RO
12/4/2023 20:29
Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Jangan Sembarang Transfer
(BEA CUKAI)

BEBERAPA waktu lalu media sosial dihebohkan kasus viral pembelian gamis senilai Rp200 ribu tetapi mendapat denda senilai Rp9 juta. Dilansir dari instagram @kabarnegri.official, pada Selasa (4/4) lalu, terdapat sebuah tayangan video seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang diduga bernama Yuni berbicara dengan seseorang yang mengaku petugas Bea Cukai melalui sambungan telepon. 

Dalam video tersebut, Yuni ditawarkan bantuan oleh orang yang mengaku petugas Bea Cukai bernama Kurniawan untuk pembayaran denda atas pembelian gamis. Lantas, benarkah Yuni telah menjadi korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai?

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengonfirmasi dan mengatakan bahwa kejadian tersebut adalah penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. “Modus penipuan melalui market place sudah sering terjadi. Pelaku penipuan umumnya mengaku bahwa barang kiriman korban ditahan Bea Cukai dan korban diminta melunasi sejumlah pajak agar barang dapat dikeluarkan. Pelaku kemudian mengirimkan nomor rekening pribadi untuk proses pembayaran,” imbuhnya.

Baca juga: Ingin Barang Pindahan dari Luar Negeri Tak Kena Pajak? Simak Ketentuan dan Aturannya

Hatta mengatakan bahwa atas barang kiriman dari luar negeri senilai lebih dari USD3 maka dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Seluruh pembayaran pungutan negara tersebut dibayar menggunakan kode billing dan bukan menggunakan rekening pribadi. Jika masyarakat diminta untuk membayar pungutan dengan nilai tidak wajar dan melalui rekening pribadi, maka dipastikan hal tersebut termasuk penipuan.

Pelaku penipuan sengaja mencatut nama Bea Cukai dengan tujuan agar korban lebih percaya, serta memudahkan pelaku untuk memeras, mengintimidasi, dan memaksa korban. Para pelaku tentunya tidak serta merta melakukan penagihan, biasanya pelaku datang dengan berbagai modus untuk membangun kepercayaan korban. Hal ini dapat terjadi karena pelaku sudah mengetahui identitas pribadi korban.

“Para pelaku umumnya sudah mengetahui identitas korban sehingga mudah menjalin kedekatan dengan korban atau memeras korban. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk melindungi data pribadinya agar tidak tersebar,” ujar Hatta.

Baca juga: Modus Penipuan Online Shop Kian Marak, Ini Cara Pencegahannya

Hatta mengimbau agar masyarakat menjaga data pribadinya dan mewaspadai agar data tersebut tidak tersebar. Selain itu, untuk mencegah penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, masyarakat dapat memanfaatkan portal beacukai.go.id/barangkiriman untuk memeriksa status barang kiriman. 

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia juga menyediakan portal cekrekening.id untuk memastikan keamanan transaksi online. Melalui portal tersebut, masyarakat dapat memeriksa rekening dan melaporkan rekening yang mencurigakan.

“Kami mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan dua portal tersebut agar terhindar kasus penipuan. Apabila mengetahui hal yang  terindikasi penipuan, dapat melaporkan pada contact center Bea Cukai pada 1500225 untuk melakukan konfirmasi. Sedangkan apabila telanjur menjadi korban penipuan, dapat melaporkan ke kepolisian pada situs lapor.go.id,” pungkas Hatta. (RO/S-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Chadie
Berita Lainnya