Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong kelangsungan pendidikan korban pemerkosaan AA (12) di Banyumas, Jawa Tengah, yang diperkosa oleh 8 (delapan) orang hingga hamil. Akibat hal tersebut, AA terpaksa harus keluar dari sekolah karena kehamilannya. Pihak Kemen-PPPA menegaskan bahwa korban tetap harus mendapatkan pendidikan yang layak, karena merupakan salah satu hak anak sesuai mandat dalam Konvensi Hak Anak.
“Saya sangat prihatin dengan terjadinya kasus ini, pelaku yang berjumlah hingga 8 orang tega melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang anak 12 tahun hingga hamil. Tidak sampai disitu, korban juga sampai dikeluarkan dari sekolahnya akibat kehamilannya. Ini sangat disayangkan, mengingat AA masih dalam usia dimana seharusnya ia berhak mendapatkan pendidikan yang layak, dan memiliki masa depan yang baik. Saya harap semua pelaku dapat ditindak tegas, dan diberikan hukuman berat sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. Saya juga berharap agar AA dapat tetap melanjutkan pendidikannya, karena itu merupakan salah satu hak anak yang harus terpenuhi,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, di Jakarta, pada Senin (3/4).
Nahar mengatakan bahwa dalam Konvensi Hak Anak, pada Pasal 28, telah mengamanatkan negara terlibat dalam mewujudkan hak atas pendidikan anak, sehingga negara menjamin pendidikan yang layak bagi setiap anak di Indonesia, tanpa terkecuali.
Baca juga: Ternyata Kaum Hawa Lebih Rentan Terjerat Pinjol
Terkait kasus ini, Nahar mengatakan bahwa pihaknya, melalui Tim SAPA Kemen PPPA, telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Banyumas untuk memastikan pendampingan terhadap korban. UPTD PPA Kabupaten Banyumas telah melakukan assesment dan beberapa pendampingan terhadap korban, seperti pemeriksaan di Polres dan Rumah Sakit Margono, dan telah diperiksa oleh dokter forensik dan obgyn/kandungan. UPTD PPA Kabupaten Banyumas juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Baznas setempat agar BPJS korban yang sebelumnya berstatus tidak aktif, menjadi aktif kembali.
“Terkait kelanjutan pendidikan korban, Pihak UPTD PPA Kabupaten Banyumas telah berkomunikasi dengan pihak sekolah agar korban tetap dapat melanjutkan pendidikannya. Pihak sekolah akan membantu mengakseskan kejar paket bagi korban, setelah korban melahirkan, karena saat ini korban sedang fokus pada kesehatannya. Namun, tidak memungkinkan bagi korban untuk melanjutkan sekolah di tempat yang sama, dengan mempertimbangkan kekhawatiran akan adanya stigmatisasi dan perundungan terhadap korban di lingkungan sekolah yang dapat berdampak buruk pada mental korban. UPTD PPA Kabupaten Banyumas juga akan mengusahakan pendidikannya kembali melalui pihak Disdik Kabupaten Banyumas, apakah memungkinkan jika korban bisa sekolah formal kembali,” ujar Nahar.
Baca juga: Guru Taekwondo di Solo Cabuli Muridnya Berkali-kali Akhirnya Dibekuk Polisi
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim SAPA Kemen PPPA, sebelumnya korban mengalami pemerkosaan lebih dari 1 (satu) kali. Beberapa kejadian dilakukan di rumah terduga pelaku, yang semuanya merupakan tetangga korban. Terduga pelaku sebanyak 8 (delapan) orang, 4 (empat) diantaranya sudah ditahan, sementara yang lainnya masih dalam proses pengembangan oleh penyidik. Korban mulai disetubuhi sejak akhir 2021, hingga tahun 2022.
“Selanjutnya, Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT PPA) Jawa Tengah berencana akan memberikan bantuan sosial berupa support gizi dan peralatan pasca bersalin, dan melakukan koordinasi dengan RSUD Margono untuk memberikan fasilitasi medis bagi korban, terutama untuk proses persalinannya nanti,” tutur Nahar.
Lebih lanjut, Nahar mengapresiasi semua pihak yang telah terlibat dalam kasus ini atas penanganan dan pendampingan yang telah diberikan bagi korban, khususnya pihak kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, dan UPTD PPA Kabupaten Banyumas.
Nahar juga menghimbau bagi masyarakat yang melihat atau mengalami kasus kekerasan dapat berani bicara dan melaporkan ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, UPT Bidang Sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA), melalui Call Center 129, atau WhatsApp 08111-129-129. (Dis/Z-7)
Penyelidikan terhadap Partey dimulai pada Februari 2022, usai laporan pertama mengenai dugaan pemerkosaan diterima oleh kepolisian.
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebutkan pemerkosaan saat Tragedi Mei 1998 hanya rumor dan tidak ada bukti diminta minta maaf atas pernyataannya
Laporan tersebut penyebut pebasket NBA berusia 24 tahun, Zion Williamson, melakukan dua aksi pemerkosaan, keduanya di Beverly Hills pada 2020.
SEORANG siswi SMU menjadi korban pemerkosaan di dalam angkutan umum (angkot) di Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut).
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengutuk keras kasus pemerkosaan dokter peserta PPDS terhadap pasien di RSHS. Ia mendukung dicabutnya surat tanda registrasinya (STR) seumur hidup.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved