Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Sosial Tri Rismaharini atau biasa disapa Risma memastikan pihaknya tidak memiliki alokasi anggaran untuk santunan bagi keluarga dan pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Hal ini disampaikan Risma dalam surat S-256/MS/BS.00/3/2023 yang sifatnya penting kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum korban GGAPA, Tegar Putu Hena menganggap bahwa hal yang terjadi saat ini adalah hanya lempar bola yang dilakukan kementerian atau pemerintah.
"Makanya mau itu Mensos atau Menkes mereka tidak paham penderitaan korban. Bu Risma mana pernah menemui para korban," ucap Tegar di Jakarta pada Selasa (28/3).
Baca juga: Pemerintah Diminta Serius dalam Upaya Pemberian Santunan Korban Gagal Ginjal Akut
Ia menganggap bahwa Mensos Risma di publik adalah sosok keibuan yang bisa merasakan penderitaan rakyat.
"Saya tantang Bu Risma untuk datang dan kunjungi pada korban yang anak-anaknya saat ini sudah meninggal atau masih dirawat untuk berjuang mendapatkan kesembuhan," ungkapnya.
Baca juga: Penggugat Sampaikan Model Pemberitahuan untuk Gugatan Class Action GGAPA
Tegar menjelaskan korban tidak berharap bertemu dengan Mensos Risma.
"Berharap enggak berharap sih, datang enggak diusir juga. Kalau enggak datang selama ini enggak didatangi ya enggak apa-apa," jelas Tegar.
Tegar menganggap bahwa santunan yang dijanjikan oleh pemerintah seolah-olah membuat korban mengemis agar mendapatkan santunan tersebut.
"Tidak sama sekali, yang dilakukan para korban ini mereka hanya berharap agar apa yang dialami anak-anak mereka ini tidak dialami oleh anak-anak yang lain," tegasnya.
"Nah itu bagaimana caranya, caranya adalah dengan perubahan kebijakan dengan orang-orang yang bertanggung jawab itu bisa kemudian segera menunjukkan tanggung jawabnya," sambung dia.
Tegar menilai bahwa santunan yang harus diberikan kepada korban adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh menteri sosial.
"Tidak usah diminta, seharusnya tidak ada tekanan dilakukan oleh menteri sosial. Kan jobdesk-nya itu ngasih bantuan, santunan," imbuhnya.
Terakhir, Tegar menilai bahwa Mensos Risma menambah pejabat publik yang tidak punya empati terhadap rakyat. (Fal/Z-7)
Radang ginjal merupakan kondisi yang juga dapat diperbaiki melalui terapi yang tepat sehingga tidak sampai terjadi gagal ginjal.
Diare yang tidak ditangani dengan segera bisa memicu berbagai kondisi berbahaya, mulai dari dehidrasi berat hingga gagal ginjal pada anak.
PENYAKIT ginjal umunya baru disadari dan diketahui saat kondisi sudah parah. Padahal ada beberapa hal yang bisa menjadi ciri awal adanya masalah pada kesehatan ginjal.
Ginjal yang sehat ini sebenarnya bisa kita nilai atau bisa kita evaluasi dari beberapa cara, yang paling umum dan mudah itu dengan melihat warna urine atau warna air seni kita.
BPOM akan memperkuat pengawasan produksi obat di berbagai perusahaan farmasi untuk mencegah terjadinya kasus pencemaran obat.
Gagal ginjal akut dengan gejala buang air kecil yang berkurang drastis dalam 10-12 jam setelah konsumsi belimbing, salah satu penanganan utamanya cuci darah
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan class action kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terdampak pada anak-anak
Produsen farmasi disebut harus ikut bertanggung jawab atas kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
VONIS hukuman 2 tahun penjara pada 4 terdakwa kasus obat sirop beracun yang sebabkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) dari Pengadilan Negeri (PN) Kediri dinilai tidak adil.
"Sehingga ketika sekarang Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan adanya alokasi santunan untuk para korban, tentu merupakan langkah maju," kata Edy
Ia menyebut saat ini nominal hingga waktu pemberian santunan masih dalam pembahasan.
ANGGOTA tim advokasi Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) mengatakan pemerintah yang terkesan mencla-mencle dalam memberi ganti rugi pada korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved