PENYESUAIAN iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelas rawat inap standar (KRIS) masih dalam tahap proses perumusan. Penerapan KRIS akan menghapus penggunaan kategori kamar kelas 1-3 dalam BPJS Kesehatan
"Penerapan iuran masih dalam perumusan," ungkap Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri kepada Media Indonesia, di Jakarta, Jumat (10/3).
Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan ketika revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah terbit. Targetnya program itu bisa dimulai awal tahun ini hingga 202 mendatang.
Baca juga : Cara Cetak Kartu BPJS via Situs Resmi, Print Sendiri
"Kami menunggu terbitnya revisi Perpres," kata Asih.
Perlu diketahui, Draf Revisi Perpres tersebut sebetulnya telah ditandatangani Kementerian dan Lembaga terkait. Pengesahan tinggal menunggu rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga : Omnibus Law Kesehatan, IDI Minta DPR Transparan dan Melibatkan Publik
DJSN saat ini tengah menantikan terselenggaranya rapat harmonisasi untuk selanjutnya disahkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo, sehingga KRIS dapat terlaksana. (Z-8)