Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SAAT ini semakin banyak masyarakat sadar untuk mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta atau hak kekayaan intelektual (HaKI) seiring dengan semakin meningkatnya literasi masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum terhadap produk kekayaan intelektual.
HaKI atau Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Meningkatnya literasi masyarakat atas HaKI juga menyebabkan bermunculan firma hukum untuk membantu mengurus perlindungan HaKI tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Namun, perlu diingat tidak semua firma hukum memiliki kapabilitas dan kapasitas yang baik.
Baca juga : Kemenkumham Babel Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bangka
Salah satu yang perlu diperhatikan ialah dengan melihat sertifikasi yang dimiliki firma hukum tersebut, baik secara nasional maupun internasional. Sertifikasi menjadi salah satu jaminan firma hukum tersebut telah mengikuti standar yang berlaku dalam melayani bantuan hukum mendaftarkan HaKI
Hal itu juga jadi perhatian Inter Patent Office yang telah masuk dalam peringkat pada The Legal 500 Asia Pacific, Chambers Asia Pacific, Asialaw Profiles, IP Stars pada Managing Intellectual Property dan World Trademark Review.
Baca juga : Smesco Siap Fasilitasi Pendaftaran HAKI Merek Dagang UMKM
"Tentu capaian ini berkat kerja keras tim, seperti diketahui kami memiliki klien baik dari dalam maupun luar negeri. Artinya standar kerja yang baik harus terus dipertahankan," ujar Hendra Widjaya, Founder Inter Patent Office.
Inter Patent Office selama ini membantu banyak perusahaan global dan multinasional dalam mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual. Beberapa contoh dari klien multinasional termasuk diantaranya adalah Pertamina, Dexa Medica, CT Corp Group, Orang Tua Group, ByOrange Group, Akulaku Group, BBraun Medical Indonesia dan banyak lainnya.
“Kami juga membantu klien asal Indonesia untuk melakukan pendaftaran merek internasional ataupun perlindungan terhadap Kekayaan Intelektualnya di luar negeri," ungkapnya.
Sedangkan untuk klien internasional yang mempercayakan perlindungan Kekayaan Intelektualnya di Indonesia di Inter Patent Office, diantaranya, karakter Doraemon untuk yurisdiksi di Asia Pasifik, AXA, Detmold Packaging, San Remo dan lain-lain.
Selain soal Haki, Inter Patent Office sebagai sebuah firma hukum juga berurusan dengan legal dan kenotariatan. (RO/Z-5)
Aturan ini berpotensi memicu pertumbuhan rokok ilegal yang tidak mematuhi standar kemasan dan cukai.
Di tengah gemuruh kendaraan dan langkah kaki yang lalu-lalang, suara gitar dan nyanyian musisi jalanan kini tak lagi sekadar hiburan pinggir jalan.
Pemahaman yang kuat tentang HAKI bagi perajin ukir dan pengusaha mebel di Jepara bukan hanya penting, tetapi juga krusial untuk memastikan daya saing yang sehat di pasar global.
Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek sebagaimana dituangkan pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan dinilai telah menyalahi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Desakan untuk menerapkan kemasan polos pada semua produk tembakau, termasuk rokok elektronik, kembali memanas dan menuai berbagai kontroversi.
Di Kudus banyak motif batik yang khas sehingga harus mendapat perlindungan dari ancaman pemalsuan yang bisa berdampak luas.
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved