Kamis 02 Maret 2023, 15:41 WIB

Asabri Jamin Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Helikopter Polri Di Jambi

Widhoroso | Humaniora
Asabri Jamin Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Helikopter Polri Di Jambi

DOK Asabri
Pejabat PT Asabri saat membesuk Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta.

 

PT ASABRI menjamin biaya pengobatan dan perawatan korban kecelakaan helikopter Polri di Jambi beberapa waktu lalu. Hal itu diungkapkan Direktur Hubungan Kelembagaan PT Asabri Khaidir Abdurrachman saat membesuk Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono, yang menjadi salah satu korban kecelakaan, di RS Bhayangkara Ir Said Sukanto, Jakarta Timur, Rabu (1/3).

"Kami turut prihatin dan berdoa semoga para korban termasuk Bapak Kapolda Jambi lekas sembuh dan pulih sehingga dapat kembali berkumpul dengan keluarga. Para korban saat ini agar fokus dengan proses penyembuhan dan pemulihan. Terkait biaya perawatan peserta akan dijamin oleh Asabri sampai sembuh," ujar Khaidir.

Di sisi lain, Kapolda Jambi menyampaikan terima kasih kepada Asabri atas kunjungan dan perhatian yang diberikan. "Saya ucapkan terima kasih kepada PT Asabri atas kunjungan dan perhatiannya yang diberikan," ungkap Rusdi.

Pada Rabu (22/2) lalu, Kakancab Palembang Mukti Hariyanto beserta jajaran juga telah membesuk anggota Polda Jambi yang menjadi korban kecelakaan tersebut dan dirawan di RS Bhayangkara Jambi. Kunjungan ini sekaligus dalam rangka melakukan koordinasi dengan pihak RS Bhayangkara Jambi terkait jaminan perawatan dari Asabri yang akan diberikan kepada para korban.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, salah satu program yang ada adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Manfaat JKK diberikan kepada peserta Asabri yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, kecelakaan di tempat kerja di luar tugas latihan dan operasi, dan atau penyakit yang timbul akibat kerja sampai dengan peserta sembuh. (RO/OL-15) 

Baca Juga

Medcom.id

UPH Luncurkan Prodi Actuarial & Applied Mathematics, Kolaborasi Matematika, Ekonomi dan Bisnis

👤Faustinus Nua 🕔Selasa 21 Maret 2023, 23:18 WIB
Universitas Pelita Harapan meluncurkan program studi baru, yaitu Actuarial & Applied Mathematics, yang merupakan inovasi untuk...
DOK MI.

KPAI: Sediakan Psikolog di Tiap Sekolah untuk Cegah Self Harm pada Remaja

👤Dinda Shabrina 🕔Selasa 21 Maret 2023, 23:11 WIB
Persoalan gangguan jiwa, lanjut Jasra, saat ini masih jauh dari urusan bisnis sekolah. Sehingga butuh penyediaan tenaga psikolog harus ada...
Dok. Kemenag

Wamenag Minta Ormas Keagamaan Bantu Jaga Kedamaian di Tahun Politik

👤Syarief Oebaidillah 🕔Selasa 21 Maret 2023, 22:59 WIB
WAKIL Menteri Agama RI Zainut Tauhid Saadi meminta organisasi masyarakat keagamaan di Indonesia untuk ikut berperan serta dalam menjaga...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya