HINGGA hari ini, pemerintah dikatakan belum memberikan bantuan kompensasi ataupun santunan yang dijanjikan kepada korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Hal ini disampaikan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Ia menyebut pemerintah telah ingkar janji kepada korban
"Menkes pernah berjanji pada suatu meeting bahwa soal kompensasi akan dikomunikasikan dengan Kemenko PMK, namun sampai sekarang belum ditindaklanjuti," ucap Tulus saat dihubungi, Rabu (1/3).
Baca juga: DPR: Tidak Ada Alasan untuk Interpelasi soal Kasus GGAPA
Tulus mengatakan hal tersebut seharusnya sudah menjadi kewajiban pemerintah.
"Harusnya ini menjadi kewajiban pemerintah karena merupakan kegagalan pemerintah dalam pengawasan terhadap industri farmasi," ungkap dia.
"Tanpa ada atau tidak ada gugatan, maka pemerintah harus bertanggung jawab terhadap korban dan keluarga korban GGAPA," tukasnya.(OL-5)