Jumat 24 Februari 2023, 13:57 WIB

Anak Pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya

Rahmatul Fajri | Humaniora
Anak Pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya

Dok Universitas Prasetiya Mulya
Universitas Prasetiya Mulya

 

Universitas Prasetiya Mulya angkat bicara mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan salah satu mahasiswanya bernama Mario Dandy Satrio atau MDS. Diketahui, MDS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) alias David.

Berdasarkan pernyataan yang diunggah di akun Instagram resminya, Universitas Prasetiya Mulya mengungkapkan telah memantau semua informasi tentang penganiayaan yang dilakukan Mario.

Pihak kampus mengecam penganiayaan tersebut, karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa.

Maka dari itu, Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan Mario dari kampus. "Papat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis pernyataan resmi tersebut.

Surat pernyataan yang ditandatangani Rektor Universitas Prasetiya Mulya Diisman Simandjuntak itu juga menyampaikan keprihatinan yang dialami oleh korban. "Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tulis pihak kampus.

Sebelumnya, anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Mario Dandy Satrio alias MDS ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya remaja berinisial CDO alias David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan Mario dijerat pasal berlapis. Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. "Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial yang memuat informasi adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial MDS terhadap seseorang remaja berinisial CDO di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ade menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.

Kemudian MDS bertemu CDO untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap CDO.

CDO mengalami luka-luka hingga jatuh tergeletak. Korban langsung dibawa ke RS Medika Permata untuk mendapat perawatan. "Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," tutupnya. (OL-12)

Baca Juga

Freepik

Meski Puasa, Pengaturan Pola Makan Harus Tetap Dijalankan

👤Basuki Eka Purnama 🕔Senin 27 Maret 2023, 08:30 WIB
Banyak riset yang menunjukkan menjalankan ibadah puasa memiliki keuntungan yang baik untuk...
Freepik

Lebih Baik Pilih Buah Kala Berbuka Puasa Ketimbang Makanan Manis

👤Basuki Eka Purnama 🕔Senin 27 Maret 2023, 08:15 WIB
"Sebaiknya, kita konsumsi yang tingkat seratnya tinggi, kadar vitamin juga cukup baik sebagai tambahan antioksidan. Jadi bukan sekedar...
Freepik

Tetap Sehat Saat Puasa dengan Istirahat yang Cukup

👤Basuki Eka Purnama 🕔Senin 27 Maret 2023, 07:00 WIB
"Kita harus bisa mengelola istirahat kita yang cukup, jadi istirahat yang cukup itu jadi satu bagian kita untuk benar-benar bisa...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya