Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DITJEN Bimas Islam Kementerian Agama menggelar Rakornas Zakat 2023 untuk menguatkan kolaborasi dan sinergi program kemaslahatan keagamaan umat diantaranya zakat dan wakaf, yang berfungsi sebagai akselesator kebangkitan ekonomi sekaligus pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Lebih dari 300 peserta dari BAZNAS Pusat, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kab/Kota, LAZ Nasional, LAZ Provinsi, LAZ Kabupaten/Kota, Perwakilan Forum Zakat, Perwakilan Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ), 34 Kepala Bidang Penais Zakat Wakaf, mengikuti Rakornas Zakat yang juga dihadiri oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut Cholil Qoumas menyebut optimalisasi pengelolan zakat dan wakaf, sejatinya membantu pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan.
"Literasi zakat menjadi kunci dalam pengelolaan zakat nasional. Perluas jejaring peningkatan literasi zakat ke seluruh PTKIN, pesantren, madrasah hingga BUMN. Pegelolaan zakat juga harus terintegrasi dengan tujuan nasional sebab tujuan akhir dalam pengelolaan zakat itu adalah kesejahteraan umat,” kata Yaqut Cholil Qoumas.
Mengamini Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menyebut konsolidasi kelembagaan serta konsolidasi program harus memiliki kolaborasi dan sinergi yang produktif, untuk mencapai optimalisasi zakat bagi kesejahteraan umat.
"Pertama, kolaborasi sekaligus sinergitas antara pemerintah dalam hal ini Kemenag dengan Baznas dan lembaga amil zakat (LAZ), harus semakin kental agar terjadi peningkatan kualitas pengelolaan zakat,” kata Kamaruddin Amin kepada wartawan, Senin, (20/2/2023).
Kolaborasi dan sinergitas yang mengental, lanjut Kamaruddin Amin, tentunya dapat mengakselerasi kualitas serta kuantitas pengumpulan hingga pendistribusian wakaf, dari umat dan untuk umat.
Kamaruddin Amin menyebut dari Rp400 Triliun potensi penerimaan zakat di Indonesia, baru sekitar Rp21 Triliun yang baru ‘digarap’ saat ini.
Dirjen Bimas Islam memastikan akan membuat terobosan dan inovasi, salah satunya dengan digitalisasi optimalisasi pengelolaan zakat terkini kekinian, yang selaras dengan kemajuan serta kemudahan informasi dan tekhnologi.
Kamaruddin Amin menyebut pengelolaan zakat yang baik, produktif, professional, transparan serta akuntabel dan memanfaatkan tekhnologi digitalisasi, tentunya dapat menjadi kekuatan besar dalam segenap upaya pemerintah mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
“Tingkat kemiskinan di Indonesia berkisar di angka 9,57 persen dimana dari 260 juta rakyat Indonesia, ada 22 juta orang yang masuk dalam kategori miskin. Insya Allah dengan zakat, kita dapat mengentaskan kemiskinan yang menjadi problemantika bangsa kita,” tutur Kamaruddin Amin.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Tarmizi Tohor mengatakan, Rakornas Zakat 2023 membahas empat isu strategis untuk kemaslahatan umat.
“Pertama, memastikan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) melakukan pengelolaan sesuai regulasi dan kepatuhan syariah,” paparnya.
Kedua, sambungnya, mandatori kolaborasi BAZNAS dan LAZ terkait pengelolaan dana zakat, infak, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam program Ditjen Bimas Islam.
“Ketiga, pemaparan program kerjasama lintas internal Ditjen Bimas Islam dengan BAZNAS dan LAZ,” imbuhnya.
Kemudian yang keempat, lanjut Tarmizi Tohor, penyelarasan program penyaluran dan pemberdayaan zakat BAZNAS dan LAZ yang dapat dikolaborasikan dengan program Ditjen Bimas Islam. (Ant/OL-13)
Baca Juga: Rakornas Zakat 2023, Menag: Literasi Jadi Kunci Pengelolaan Zakat Nasional
Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat karena mampu menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Di tengah tantangan ekonomi global, zakat harus diposisikan sebagai strategic leverage. Ia bukan hanya solusi bagi umat Islam, melainkan best practice yang bisa diadopsi
Baznas, termasuk Baznas Provinsi, dan Bazmas Kabupaten/Kota, dibina dan diawasi oleh Kementerian Agama. Artinya, Baznas tidak memiliki kekuasaan absolut.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun integrasi ekosistem zakat yang melibatkan Banzas dan berbagai lembaga zakat lainnya secara selaras
Baznas RI menargetkan pengumpulan 7.000 ekor setara doka (domba dan kambing) senilai Rp21 miliar, yang akan didistribusikan ke 34 provinsi dan menjangkau 105.000 mustahik.
Pengelolaan zakat di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
DITJEN Bimas Islam Kementerian Agama selaku inisiator program Kota Wakaf, menggandeng 17 kementerian dan lembaga negara untuk menyukseskan Program Kota Wakaf.
DIREKTORAT Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam, Kemenag melaunching Diseminasi Program Kampung Zakat untuk memperbaiki, menumbuhkan serta memperkuat ekonomi umat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved