Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menegaskan bahwa informasi masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia hanya 25 hari adalah keliru dan menyesatkan.
Penegasan itu disampaikan Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid. Tepatnya, saat merespons pernyataan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf, bahwa Indonesia perlu belajar dari Malaysia.
Diketahui, Amri menyebut Malaysia bisa menyelenggarakan ibadah haji dalam durasi 25 hari, karena meniadakan Arbain (salat wajib berjamaah 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi).
Baca juga: Besaran Biaya Disepakati, DPR Berhasil Tekan Biaya Haji 2023
"Mengatakan durasi haji Malaysia 25 hari itu keliru dan menyesatkan," pungkas Subhan, Minggu (19/2).
Menurutnya, masa tinggal jemaah haji Malaysia itu lebih lama dari Indonesia. Padahal, masa tinggal jemaah haji Indonesia saja sudah 40 hari.
"Saya sudah komunikasi dengan Datuk Sri Syed Saleh, Kepala Tabung Haji Malaysia. Jemaah haji Malaysia sudah berangkat pada 1 Zulkaidah. Itu lebih awal dari Indonesia yang dijadwalkan berangkat 4 Zulkaidah," jelasnya.
Baca juga: Kloter Pertama Berangkat Mei, Ini Jadwal Perjalanan Haji 2023
"Sementara Bandara Arab Saudi, baik Jeddah maupun Madinah, baru dibuka kembali untuk pemulangan jemaah pada 15 Zulhijjah. Kalau rentang hari Zulkaidah 29 sampai 30 hari, dipastikan masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia lebih dari 45 hari," imbuh Subhan.
Lebih lanjut, dia mengatakan informasi masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia sebenarnya bisa dicek melalui situs resmi Tabung Haji. Pada situs tersebut, diinformasikan bahwa kloter pertama berangkat 1 Zulkaidah dan pulang 18 Zulhijjah.
"Jadi, masa tinggal antara 47 atau 48 hari, bukan 25 hari seperti disampaikan BPKH," tuturnya.(OL-11)
BPKH menyambut baik langkah Kementerian Perhubungan menjadikan Bandara Internasional Taif sebagai jalur alternatif bagi jamaah haji dan umrah Indonesia.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menggelar program Sedekah Kurban 1446 Hijriah
KETUA PP Muhammadiyah, Anwar Abbas menekankan pentingnya pemisahan fungsi antara pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji. BPKH
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Islamic Finance News (IFN) menyelenggarakan forum tahunan IFN Dialogues 2025 untuk memperkuat kolaborasi di sektor keuangan syariah
BPKH dan Islamic Finance News (IFN) berkolaborasi dalam gelaran IFN Indonesia Dialogues 2025 untuk membahas perkembangan, tantangan, dan peluang industri keuangan syariah
Kehadiran BPKH dalam Global Islamic Financial Institutions Forum 2025 di Dubai menjadi platform penting untuk memperkuat kolaborasi internasional dalam memajukan ekonomi syariah.
HARI Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M telah berakhir seiring berlalunya hari tasyrik. Pelajaran tentang ketahanan keluarga yang bercermin pada Ibrahim
Sebanyak 83.235 peserta mengikuti Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) 2025 berbasis komputer atau Sistem Seleksi Elektronik.
Kementerian Agama menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dalam Program Safari Wukuf.
Skema Tanazul yang rencananya akan diikuti sekitar 37.000 jemaah tiba-tiba dibatalkan dan diundur untuk penyelenggaraan haji tahun depan.
KETUA Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi mengatakan permasalahan terkait dengan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia masih kerap terjadi setiap tahunnya.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menanggapi kabar viral di media sosial yang menyebut kemungkinan dibukanya kembali penerbitan proses visa haji furoda pada 1 Juni 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved