Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Komnas Haji Sebut Keputusan DPR Melanggengkan Skema Ponzi

Dinda Shabrina
16/2/2023 11:43
Komnas Haji Sebut Keputusan DPR Melanggengkan Skema Ponzi
Jemaah haji Indonesia Kloter SOC 43 masuk ke ruang tunggu sebelum keberangkatan di Bandara AMMA, Madinah, Arab Saudi, Sabtu (13/8/2022)(MI/SUSANTO)

BIAYA Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah diputuskan di Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama, kata Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj perlu diwaspadai. Dia menyebut hasil keputusan tersebut melanggengkan skema ponzi.

“Jika dicermati lebih seksama keputusan di DPR tadi malam sesungguhnya merupakan keputusan yang berorientasi jangka pendek semata dan bercampur muatan politis, maklum di tahun politik seperti sekarang di mana pemilu akan digelar tahun depan tentu DPR tidak ingin popularitasnya anjlok dan kehilangan pamor di masyarakat. Sehingga yang dikorbankan adalah kepentingan dari 5,2 juta jemaah haji tunggu yang masa antrenya bisa mencapai 60 tahun mendatang baru berangkat,” ujar Mustolih dalam keterangan resmi, Kamis (16/2).

Baca juga: Menkes: Peluang Investasi di Sektor Kesehatan Perlu Ditingkatkan

Baca juga: Presiden: Bencana di Indonesia Naik 81%

Mustolih menyebut telah menghitung, jemaah haji tunggu yang jumlahnya 5,2 juta hanya diberikan imbal hasil rata-rata Rp 2 trilyun (20 persen) yang disalurkan melalui virtual account (VA) yang jika di-breakdown nilainya Rp350 ribu per jemaah per tahun.

“Kemenag dan BPKH tidak bisa berbuat apa-apa kecuali mengikuti kemauan DPR, karena DPR punya senjata pamungkas yakni Pasal 47 ayat 1 UU Nomor 8/2019 di mana BPIH harus mendapat persetujuan DPR,” kata dia.

“Namun ada yang aneh atas subsidi yang selama ini digelontorkan. Jemaah haji regular yang menyetor uang muka Rp25 juta saja yang diberikan nilai manfaat, jemaah haji khusus yang memberikan uang muka lebih besar USD 4 ribu tidak memperoleh subsidi. Kisaran jumlah mereka saat ini mencapai 100 ribu orang,” imbuh Mustolih.

Subsidi semacam itu, lanjut dia, sejatinya tidak memiliki landasan hukum karena jika merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UUPKH) pengelolaan dana haji oleh BPKH harus menggunakan sistem syariah, yakni menggunakan akad wakalah. Sehingga setoran pokok maupun hasil kelolaannya merupaka hak dari Jemaah itu sendiri (shohibul maal).

Hal tersebut dipertegas melalui Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Pengelolaan Keuangan Salinan Tahun 2oi4 Tentang Haji hal mana dipertegas oleh Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI IV Tahun 2012 dan Fatwa DSN MUI Nomor 122/DSN-MUI/DSN/II/2018 tentang Pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus Berdasarkan Prinsip Syariah.

“Subsidi dan tambal sulam yang dilakukan Komisi VIII DPR RI sesungguhnya mengadopsi skema pozi (ponzi sceam) konsep yang digagas oleh Charles Ponzi pebisnis asal Amerika Serikat, dimana jemaah haji yang lebih dahulu berangkat dibiayai dari uang jemaah yang masih menunggu antrian,” ujarnya. ( (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya