Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BIAYA Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah diputuskan di Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama, kata Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj perlu diwaspadai. Dia menyebut hasil keputusan tersebut melanggengkan skema ponzi.
“Jika dicermati lebih seksama keputusan di DPR tadi malam sesungguhnya merupakan keputusan yang berorientasi jangka pendek semata dan bercampur muatan politis, maklum di tahun politik seperti sekarang di mana pemilu akan digelar tahun depan tentu DPR tidak ingin popularitasnya anjlok dan kehilangan pamor di masyarakat. Sehingga yang dikorbankan adalah kepentingan dari 5,2 juta jemaah haji tunggu yang masa antrenya bisa mencapai 60 tahun mendatang baru berangkat,” ujar Mustolih dalam keterangan resmi, Kamis (16/2).
Baca juga: Menkes: Peluang Investasi di Sektor Kesehatan Perlu Ditingkatkan
Baca juga: Presiden: Bencana di Indonesia Naik 81%
Mustolih menyebut telah menghitung, jemaah haji tunggu yang jumlahnya 5,2 juta hanya diberikan imbal hasil rata-rata Rp 2 trilyun (20 persen) yang disalurkan melalui virtual account (VA) yang jika di-breakdown nilainya Rp350 ribu per jemaah per tahun.
“Kemenag dan BPKH tidak bisa berbuat apa-apa kecuali mengikuti kemauan DPR, karena DPR punya senjata pamungkas yakni Pasal 47 ayat 1 UU Nomor 8/2019 di mana BPIH harus mendapat persetujuan DPR,” kata dia.
“Namun ada yang aneh atas subsidi yang selama ini digelontorkan. Jemaah haji regular yang menyetor uang muka Rp25 juta saja yang diberikan nilai manfaat, jemaah haji khusus yang memberikan uang muka lebih besar USD 4 ribu tidak memperoleh subsidi. Kisaran jumlah mereka saat ini mencapai 100 ribu orang,” imbuh Mustolih.
Subsidi semacam itu, lanjut dia, sejatinya tidak memiliki landasan hukum karena jika merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UUPKH) pengelolaan dana haji oleh BPKH harus menggunakan sistem syariah, yakni menggunakan akad wakalah. Sehingga setoran pokok maupun hasil kelolaannya merupaka hak dari Jemaah itu sendiri (shohibul maal).
Hal tersebut dipertegas melalui Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Pengelolaan Keuangan Salinan Tahun 2oi4 Tentang Haji hal mana dipertegas oleh Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI IV Tahun 2012 dan Fatwa DSN MUI Nomor 122/DSN-MUI/DSN/II/2018 tentang Pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus Berdasarkan Prinsip Syariah.
“Subsidi dan tambal sulam yang dilakukan Komisi VIII DPR RI sesungguhnya mengadopsi skema pozi (ponzi sceam) konsep yang digagas oleh Charles Ponzi pebisnis asal Amerika Serikat, dimana jemaah haji yang lebih dahulu berangkat dibiayai dari uang jemaah yang masih menunggu antrian,” ujarnya. ( (H-3)
Besaran BPIH 2026 yang sudah disepakati ini selanjutnya akan diajukan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah RI kepada BPKH.
KETUA Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan usulan biaya haji, yakni BPIH dan Bipih dari pemerintah.
Kesempatan emas tersebut diharapkan mendapat respon baik dan dimanfaatkan lebih efektif oleh bakal calon jemaah yang memenuhi persyaratan.
Nasabah yang menjadi calon jemaah haji dapat melunasi BPIH melalui BSI Mobile melalui langkah-langkah berikut.
Kendala lainnya adalah anggaran penyelenggaraan ibadah haji belum tersedia program khusus sehingga anggaran tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
DITJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H.
INDONESIA menghadapi kenyataan yang tak nyaman: pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus mendukung imbauan Kemenlu untuk menunda sementara perjalanan umrah ke Arab Saudi demi keselamatan jamaah di tengah dinamika geopolitik Timur Tengah.
Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) perlu dievaluasi.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved