Sabtu 11 Februari 2023, 10:21 WIB

BPR Didorong Berikan Bunga Rendah bagi UMKM Guna Cegah Pinjaman Ilegal

mediaindonesia.com | Humaniora
 

ANGGOTA Komisi XI DPR RI Farida Hidayati mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah untuk memberikan pinjaman berbunga rendah kepada masyarakat, terutama bagi UMKM yang ada di daerahnya.

Hal ini disampaikannya mengingat banyak pinjaman ilegal yang mulai sporadis di kalangan masyarakat bawah dan menjerat dengan bunga tinggi.

“Terkait dengan literasi perbankan di Blora ini kan tadi saya lihat ada BPR Blora Artha yang di bawah Pemkab. Mungkin untuk mengurangi ‘bank titil’. saya kemarin melihat perkembangan yang luar biasa, ketika di Bojonegoro diterapkan adanya suku bunga yang rendah kepada masyarakat UMKM-UMKM kecil,” ujar Farida saat menerima audiensi dari Pemerintah Kabupaten Blora di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2).

Baca juga: Dukung UMKM, Bupati Herman Resmikan Rumah Makan Nasi Kulit Gokskin Markas Cianjur

Legislator Dapil Jawa Timur IX itu juga mendorong agar pemerintah daerah memberikan subsidi bunga kepada pinjaman yang diberikan oleh BPR kepada UMKM.

Menurutnya, harus ada campur tangan pemerintah daerah agar masyarakat dengan pinjaman kecil tersebut bisa beralih ke lembaga keuangan formal.

“Tentunya saya pasti akan mendorong BPR yang miliknya daripada Pemkab itu, saya dorong untuk memberikan subsidi bunga terhadap masyarakat," katanya.

"Kalau tadi disampaikan yang di Blora itu kan (bunganya) 0,09 persen tapi kalau di Bojonegoro itu (bunganya) 0,03 persen, dan itu (BPR) memang efektif sekali untuk menekan adanya bank-bank yang ilegal. Jadi itu yang saya dorong untuk subsidi bunga. Harus ada campur tangan Pemkab,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Diketahui, bank titil adalah terminologi yang ditujukan bagi ‘bank keliling’ di wilayah Jawa Timur dan sebagian Jawa Tengah. Di kawasan Solo dan Yogyakarta dikenal pula dengan istilah bank plecit. Sedangkan di kawasan Jawa Barat disebut dengan bank emok.

Bank keliling sendiri merujuk pada jasa pembiayaan informal yang menyasar masyarakat menengah ke bawah dan bukan bagian dari lembaga keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Disebut sebagai ‘bank keliling’ karena bisanya akan menyalurkan pinjaman atau menagih angsuran dengan cara berkeliling dari satu rumah ke rumah. (RO/OL-09)

Baca Juga

MCH 2023

Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Ini Ketentuannya

👤Atalya Puspa 🕔Jumat 09 Juni 2023, 11:30 WIB
Jemaah haji Indonesia mendapatkan asuransi jiwa dan kecelkaan sejak masuk asrama hingga...
Freepik

Kulit Anda Mudah Dehidrasi? Waspada Penuaan Dini

👤Basuki Eka Purnama 🕔Jumat 09 Juni 2023, 11:28 WIB
Kulit yang dehidrasi biasanya ditandai dengan kulit terasa kering dan gatal, kusam, serta menjadi kurang elastis yang biasanya disebabkan...
Ist/DPR

DPR Minta Pemerintah Tak Sembrono Buka Larangan Ekspor Pasir Laut

👤Media Indonesia 🕔Jumat 09 Juni 2023, 10:14 WIB
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.membuka kembali larangan ekspor pasir laut yang...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya