Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPAI Desak Negara Untuk Berikan Seluruh Hak Keluarga Pasien GGAPA

Dinda Shabrina
10/2/2023 21:18
KPAI Desak Negara Untuk Berikan Seluruh Hak Keluarga Pasien GGAPA
Ilustrasi(MI)

WAKIL Ketua KPAI Jasra Putra mendorong agar negara segera bertanggung jawab atas hilangnya hak ratusan korban akibat kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

Jasra menyebut ada banyak hak warga negara yang hilang akibat kasus ini, mulai dari hak hidup, hak kesehatan hingga hak tumbuh kembang anak terampas akibat kelalaian penyebaran produksi obat.

“Ini ada hak-hak warga negara yang hilang loh, tidak sedikit, ada 327 orang, dan yang dihilangkan rata rata hak anak-anak yang notabene adalah bayi yang tidak bisa membela dirinya sendiri,” kata Jasra dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2).

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Anak di Surakarta bukan GGAPA

Jasra juga mendorong agar ada kebijakan terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk kasus gagal ginjal pada anak. Menurutnya, kebijakan KLB tidak hanya untuk penyakit menular, tetapi juga untuk kasus yang mengintai nyawa anak seperti GGAPA .

“Untuk itu KPAI akan mendorong Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi, karena kebijakan penanganan GGAPA sudah sangat jelas, tetapi kenapa dilapangan masih terjadi. Begitu juga kebijakan pengawasan obat dan makanan yang nyata nyata datanya meningkat pada kasus kasus yang terus berkembang setelah GGAPA. Seperti kasus KLB Campak dan Diabetes. Karena jika hak anak tidak berjalan beriringan, hak lainnya juga rentan dilanggar dan anak berada dalam situasi yang lebih buruk,” jelasnya.

“Persoalan GGAPA ini adalah tanggung jawab kita semua, kita harus berbagi peran, sebagaimana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 45 bahwa orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan. Kemudian pasal 2 dalam hal orang tua dan keluarga tidak mampu melaksanakan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud maka pemerintah dan pemerintah daerah wajib memenuhinya,” tandasnya. (OL-17)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya