Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PERISTIWA kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan anggota DPRD Manggarai Timur terhadap bocah berusia 3,5 tahun baru-baru ini mendapat reaksi keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ketua KPAI Ai Maryati Solihah meminta agar terduga pelaku yang telah bertindak biadab tersebut ditangkap, diadili secara hukum dan dihukum berat . Ai mengaku khawatir, jika pelaku adalah mantan anggota DPRD, penuntasan kasus akan terhambat.
“Ini sisi yang kami khawatirkan ketika orang itu berpengaruh sangat besar terhadap intervensi kasus. Ketika kasus seharusnya bergulir di ranah hukum, ini bisa stagnan. Maka dari itu KPAI meminta agar segera usut tuntas dan dilakukan penahanan,” tegas Ai kepada Media Indonesia, Jumat (3/2) malam.
“Pelaku ini orang hebat kan, orang kuat, jadi saya mohon orang-orang di sekitar terduga pelaku itu diingatkan. Agar dia mau kooperatif dan taat pada hukum,” imbuhnya.
Ketua KPAI itu mengaku miris dengan kasus yang terjadi pada bocah balita 3,5 tahun itu. Dia juga meminta agar polisi yang menangani kasus jangan berbelit-belit. “Polisi tidak perlu mengulang-ulang, tolong ini anak sudah mengaku. Itu sudah cukup. Anak di anak umur itu kesaksiannya (benar), perhatikan psikologisnya. Ya ampun! Saya sampai ngilu. 3,5 tahun mana ngerti sih begini. Itu kan disadari ibunya ketika pipis yang ke berapa kali. Dia nunjuk terus ke situ. Apa sih yang dimasukkan ke kemaluannya? Anak itu mau bilang sakit juga bingung. Berulang kali anak di bawah umur menghadapi keadaan yang memprihatinkan begini,” tutur Ai.
KPAI, kata Ai, menaruh atensi besar pada kasus tersebut. Dia meminta apa pun pangkat pelaku, tidak boleh ada kebal hukum terhadap kasus kekerasan seksual, apalagi kepada anak. “Mantan orang kuat di jajaran pemerintahan. Kalau sudah teraporkan ya ini harus dilanjutkan. Dilakukan penahanan. Sudah ada alat bukti, pengakuan. Itu sudah cukup. Perihal visum itu bisa dilengkapi,” tandasnya. (H-1)
Anak akan merasa tidak berharga jika kerap dibentak oleh orangtua
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya meliputi persetubuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun perzinaan.
Selama 2023, jumlah kekerasan terhadap anak terdata sekitar 62 kasus. Angkanya tergolong tinggi.
Keluarga Besar Kilo Leda-Congkar (Lamba Leda-Congkar) menggelar misa inkulturasi di Aula Marsudirini, Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (10/9).
Kepala SMPN Satap Mawe Kornelia Evi mengaku sejak pandemi covid-19, siswa belum belajar secara daring. Alasannya, ketiadaan sinyal yang belum merata.
Hingga sepekan usai kejadian, polisi belum menetapkan tersangka karena kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Respons cepat tersebut sesuai janji Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat dialog dengan Metro TV dalam program Selamat Pagi Indonesia, Jumat (16/4).
Dengan demikian, Rasio Desa Berlistrik (RDB) Kabupaten Manggarai Timur mencapai 88,63%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved