Kamis 02 Februari 2023, 09:26 WIB

Pengesahan RUU Minol akan Jadi Kado Akhir Masa Periode DPR

mediaindonesia.com | Humaniora
Pengesahan RUU Minol akan Jadi Kado Akhir Masa Periode DPR

Ist/DPR
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi.

 

WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menegaskan pihaknya akan berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) di periode DPR 2019-2024.

Karena itu, ia meyakini bahwa RUU tersebut akan menjadi kado akhir masa jabatan DPR kepada masyarakat untuk mengatur Minol lebih komprehensif.

“Kita berharap periode (DPR) ini sudah selesai. Sehingga, nanti di penghujung ada kado dari kami kepada masyarakat Indonesia bahwa tentang Minol sudah ada ketentuan yang berlaku setingkat UU,” ujar Baidowi di Rumah Dinas Gubernur usai pertemuan Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Provinsi Gorontalo, Selasa (1/2/2023).

Dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Pemprov Gorontalo, terbukti bahwa ada semangat untuk segera mempercepat pembahasan RUU yang telah diinisiasikan sejak 2009 itu.

Bahkan, menurutnya, Provinsi Gorontalo yang terkenal dengan julukan ‘Serambi Madinah’ tetap memiliki angka kriminalitas tinggi karena konsumsi miras yang tak bisa dikendalikan.

Baca juga: Komisi IV DPR akan Tinjau Permasalahan Limbah ‘Tailing’ PT Freeport

“Kami pastikan tidak ada sama sekali niatan untuk membunuh industri miras, tapi kami lebih kepada pembatasan agar tidak merajalela,” ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Minol ini.

Menanggapi itu, Penjabat Kepala Daerah Provinsi Gorontalo, Hamka Hendra Noer mengapresiasi antusiasme Baleg DPR terkait percepatan pembahasan RUU Larangan Minol ini.

Sebab, ia menilai, meskipun ada Perda tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Provinsi Gorontalo, namun terap sulit membatasi wilayah perbatasan antara Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.

“Karena itu, perlu ada peraturan yang keras, bukan untuk membunuh industri miras, tapi lebih kepada (mencegah) ekses yang ditimbulkan dari miras sangat meresahkan dan merusak hal-hal yang sifatnya manfaat,” ujar Hamka. (RO/OL-09)

Baca Juga

AFP

145 Orang Terinfeksi Covid-19 di Jakarta

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Jumat 24 Maret 2023, 23:48 WIB
357 orang di Indonesia terinfeksi covid-19 per hari ini, Jumat, 24 Maret 2023. DKI Jakarta menempati urutan pertama sebagai provinsi dengan...
Dok. Pexels

Keliru, Oralit tidak Cegah Dehidrasi selama Berpuasa

👤mediaindonesia.com 🕔Jumat 24 Maret 2023, 23:18 WIB
Oralit tidak diperuntukkan mencegah dehidrasi selama berpuasa di bulan...
Freepik.com

Gaya Hidup Tidak Sehat Picu Timbulnya Penyakit, Imbangi dengan Asupan Gizi dan Vitamin 

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 24 Maret 2023, 23:07 WIB
Menurut Kementerian Kesehatan, PTM dipicu oleh gaya hidup tidak sehat seperti merokok, diet yang tidak sehat, kurang aktivitas fisik, dan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya