Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) berharap agar masyarakat tidak memaksakan diri untuk berutang demi bisa menunaikan ibadah haji.
"Calon jemaah yang belum memiliki kecukupan biaya untuk berangkat haji berarti belum istithaah," tutur Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh saat dihubungi, Senin (24/1).
Namun, terdapat beberapa ketentuan jemaah boleh berutang untuk pembiayaan haji. Hal itu berdasarkan Fatwa MUI Nomor 004/MUNAS X/ MUI/XI/2020 Tentang Pembayaran Setoran Awal Haji dengan Utang dan Pembiayaan.
Fatwa tersebut menyebutkan bahwa pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah). Itu dengan syarat bukan utang ribawi dan orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang.
Baca juga: Presiden: Penaikan Biaya Haji Belum Final
Dalam hal ini, dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup. Kemudian, pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan hukumnya boleh, dengan syarat menggunakan akad syariah.
Serta, tidak dilakukan di Lembaga Keuangan Konvensional dan nasabah mampu untuk melunasi. Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
Baca juga: BPKH: Penggunaan Dana Nilai Manfaat terus Naik
Adapun pembayaran Setoran Awal Haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dengan dua ketentuan tersebut, ditegaskan MUI adalah haram.
"Kewajiban haji dibebankan pada setiap umat Muslim yang mampu, baik bekal maupun perjalanan. Negara punya tanggung jawab memfasilitasi penyelenggaraan ibadah haji," jelas Asrorun.
Untuk besaran biaya, kata dia, disesuaikan dengan kebutuhan untuk perjalanan dan penyelenggaraan ibadah haji. Hal itu kewenangan pemerintah dengan mendasarkan diri pada pertimbangan kemaslahatan umum.(OL-11)
BP Haji menegaskan bahwa wacana pemotongan kuota haji Indonesia 2026 batal dilakukan.
PEMERINTAH Arab Saudi disebut berencana mengurangi kuota haji Indonesia hingga 50 persen di tahun 2026. Meskipun belum ada kepastian, kabar tersebut tentu menimbulkan rasa khawatir.
KEPALA BP Haji, Mochammad Irfan Yusuf, mengatakan pemerintah Arab Saudi berencana mengurangi kuota haji Indonesia hingga 50 persen pada pelaksanaan ibadah haji 2026.
Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyebut, ada wacana pengurangan kuota haji Indonesia hingga mencapai 50 persen dari total yang diberikan di haji 2025.
SETELAH menyelesaikan puncak prosesi ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), seluruh jemaah haji kini bersiap memasuki fase akhir ibadah haji dan proses kepulangan.
IBADAH haji diperkirakan akan berlangsung pada musim semi selama delapan musim haji. Kemudian, diikuti dengan musim dingin selama delapan musim hingga 2050. Simak kalender musim hajinya
MUI melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, meminta agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait kasus Ayam Goreng Widuran yang belakangan menuai kontroversi.
Fatwa MUI tidak hanya berdampak secara moral dan keagamaan, tetapi juga menciptakan perubahan struktural dalam perilaku konsumsi masyarakat Indonesia.
Melalui aplikasi ini, umat bisa memilih dan mendapatkan ustaz yang kompeten sesuai kebutuhannya seperti Tahlilan, ceramah lahiran dan khitanan, pernikahan, dan lainnya.
Islam membolehkan KB sebagai mekanisme pengaturan keturunan. Sementara, vasektomi merupakan jenis kontrasepsi dengan pemandulan tetap dan itu terlarang.
CLAIRMONT Patisserie, resmi menerima sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Membangun kemaslahatan anak bangsa perlu juga disertai dengan pembangunan infrastruktur secara merata dan tidak bisa dilakukan hanya segelintir orang saja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved