Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) berharap agar masyarakat tidak memaksakan diri untuk berutang demi bisa menunaikan ibadah haji.
"Calon jemaah yang belum memiliki kecukupan biaya untuk berangkat haji berarti belum istithaah," tutur Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh saat dihubungi, Senin (24/1).
Namun, terdapat beberapa ketentuan jemaah boleh berutang untuk pembiayaan haji. Hal itu berdasarkan Fatwa MUI Nomor 004/MUNAS X/ MUI/XI/2020 Tentang Pembayaran Setoran Awal Haji dengan Utang dan Pembiayaan.
Fatwa tersebut menyebutkan bahwa pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah). Itu dengan syarat bukan utang ribawi dan orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang.
Baca juga: Presiden: Penaikan Biaya Haji Belum Final
Dalam hal ini, dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup. Kemudian, pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan hukumnya boleh, dengan syarat menggunakan akad syariah.
Serta, tidak dilakukan di Lembaga Keuangan Konvensional dan nasabah mampu untuk melunasi. Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
Baca juga: BPKH: Penggunaan Dana Nilai Manfaat terus Naik
Adapun pembayaran Setoran Awal Haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dengan dua ketentuan tersebut, ditegaskan MUI adalah haram.
"Kewajiban haji dibebankan pada setiap umat Muslim yang mampu, baik bekal maupun perjalanan. Negara punya tanggung jawab memfasilitasi penyelenggaraan ibadah haji," jelas Asrorun.
Untuk besaran biaya, kata dia, disesuaikan dengan kebutuhan untuk perjalanan dan penyelenggaraan ibadah haji. Hal itu kewenangan pemerintah dengan mendasarkan diri pada pertimbangan kemaslahatan umum.(OL-11)
ASOSIASI Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) meminta pemerintah untuk lebih meningkatkan peran swasta dalam penyelenggaran ibadah haji.
PENYELENGGARAAN ibadah haji tahun 2026 akan sepenuhnya dialihkan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
WACANApenyelenggaraan haji jalur laut tengah mengemuka. Wacana haji jalur laut disebut sebagai hal yang bukan tidak mungkin untuk dilaksanakan. Namun, membutuhkan persiapan matang,
ANGGOTA Pansus Haji 2024, Luluk Nur Hamidah mengatakan rencana pelaksanaan haji jalur laut merupakan hal yang kompleks dan harus dipertimbangkan dengan sangat matang.
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan adanya rencana agar penyelenggaraan haji dan umrah ke depan berada di bawah Badan Penyelenggara (BP) Haji.
FASE pemulangan jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang II dari daerah kerja (Daker) Madinah berakhir. Hal ini ditandai keberangkatan jemaah kelompok 28 Debarkasi Kertajati.
Ferry didapuk sebagai tokoh bangsa yang dapat mengubah strategi ekonomi Indonesia dan lebih berpihak pada pertumbuhan ekonomi desa dan umat.
WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar abbas, mengatakan bahwa warga negara Indonesia benar-benar kehilangan dengan meninggalnya Kwik Kian Gie.
Fenomena sound horeg harus dilihat dari dampak yang ditimbulkan apakah itu baik atau merugikan masyarakat.
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Penguatan diplomasi umat tidak hanya dapat dilakukan di tingkat negara atau lembaga resmi, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat luas, khususnya generasi muda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved