Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) berharap agar masyarakat tidak memaksakan diri untuk berutang demi bisa menunaikan ibadah haji.
"Calon jemaah yang belum memiliki kecukupan biaya untuk berangkat haji berarti belum istithaah," tutur Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh saat dihubungi, Senin (24/1).
Namun, terdapat beberapa ketentuan jemaah boleh berutang untuk pembiayaan haji. Hal itu berdasarkan Fatwa MUI Nomor 004/MUNAS X/ MUI/XI/2020 Tentang Pembayaran Setoran Awal Haji dengan Utang dan Pembiayaan.
Fatwa tersebut menyebutkan bahwa pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah). Itu dengan syarat bukan utang ribawi dan orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang.
Baca juga: Presiden: Penaikan Biaya Haji Belum Final
Dalam hal ini, dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup. Kemudian, pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan hukumnya boleh, dengan syarat menggunakan akad syariah.
Serta, tidak dilakukan di Lembaga Keuangan Konvensional dan nasabah mampu untuk melunasi. Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
Baca juga: BPKH: Penggunaan Dana Nilai Manfaat terus Naik
Adapun pembayaran Setoran Awal Haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dengan dua ketentuan tersebut, ditegaskan MUI adalah haram.
"Kewajiban haji dibebankan pada setiap umat Muslim yang mampu, baik bekal maupun perjalanan. Negara punya tanggung jawab memfasilitasi penyelenggaraan ibadah haji," jelas Asrorun.
Untuk besaran biaya, kata dia, disesuaikan dengan kebutuhan untuk perjalanan dan penyelenggaraan ibadah haji. Hal itu kewenangan pemerintah dengan mendasarkan diri pada pertimbangan kemaslahatan umum.(OL-11)
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI optimistis proses transisi kewenangan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Kemenhaj tidak akan mengganggu kualitas pelayanan haji 2026.
Garuda Indonesia menghibahkan satu unit pesawat untuk fasilitas manasik di Asrama Haji Kelas I Aceh. Hibah ini dirancang sebagai sarana praktik langsung bagi calon jemaah.
HARI ini, Minggu, (8/2) yang bertepatan dengan 20 Syaban 1447 H, pemerintah Arab Saudi resmi mulai menerbitkan visa haji 2026 atau 1447 Hijriah.
Sebanyak sembilan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di Kabupaten Sidoarjo terancam gagal berangkat ibadah haji 2026.
MENTERI Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan atau Gus Irfan mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima komentar negatif terkait kebijakan istitha’ah kesehatan jemaah haji.
Menhaj menjelaskan alasan petugas haji 2026 dilatih semi-militer. Fokus pada disiplin, kesiapan fisik-mental, dan tantangan medan di Arab Saudi.
MUI menilai perbedaan awal Ramadan 1447 H wajar secara teologis. Negara berwenang menetapkan melalui Sidang Isbat agar umat Islam seragam.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menyebut awal Ramadan 1447 Hijriah kemungkinan besar akan mengalami perbedaan di kalangan umat Islam Indonesia.
Ketika masyarakat diberdayakan dengan pengetahuan, teknologi, dan dukungan kebijakan yang tepat, mereka dapat menjadi penggerak utama transformasi lingkungan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan gedung baru Majelis Ulama Indonesia akan dibangun di lahan bekas Kedutaan Besar Inggris yang berada di kawasan Bundaran HI.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyinggung adanya kelompok garong yang sering menyerang balik pemerintah setiap upaya pemberantasan korupsi dilakukan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved