Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menyusun pedoman penyembelihan halal bagi rumah pemotongan hewan (RPH).
Plt. Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi BPJPH M. Sidik Sisdiyanto mengatakan penyusunan pedoman ini menjadi bagian dari upaya mendorong percepatan proses sertifikasi halal bagi Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPH-U).
Dia menyampaikan akselerasi perlu dilakukan. Berpedoman pada Pasal 140 PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan akan selesai pada 17 Oktober 2024.
Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2022, lanjut Sidik, terdapat 1.644 Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan tempat pemotongan hewan (TPH) yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Ini jumlah yang sangat signifikan. Pedoman ini diharapkan bisa menjadi panduan operasional RPH dan TPH dalam proses penyembelihan," ujar Sidik di Kemayoran, Rabu (18/1).
"Hal itu diharapkan berdampak pada percepatan proses sertifikasi halal pada RPH dan TPH," sambungnya.
Baca juga: RPH di Pamekasan Dilarang Potong Hewan Terjangkit PMK
Dikatakan Sidik, penelitian IPB dan KNEKS (2021) menunjukan bahwa 85% rumah potong hewan dan unggas di Indonesia belum memiliki sertifikasi halal. Hal ini merupakan persoalan besar dalam implementasi Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan perlu segera dicari solusinya.
"Di sinilah urgensi penyusuna pedoman. Ke depan, pedoman ini akan menjadi guideline dalam pemenuhan kriteria kehalalan dari jasa penyembelihan dan hasil sembelihan," tukas Sidik.
Dia berharap, tersusunnya pedoman Penyembelihan Halal Di Rumah Pemotongan Hewan ini akan berdampak pada proses percepatan sertifikasi halal.
"Semakin banyak RPH yang bersertifikat halal, maka para pelaku UMK atau pelaku usaha lainnya semakin mudah dalam mendapatkan bahan dasar daging/hasil jasa sembelihan lainnya yang sudah bersertifikat halal," pungkasnya.(OL-5)
Potensi pelayanan RPH sebagai besar, terutama saat hari-hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri dan Idul Adha.
Sudah banyak keluhan dari warga sekitar terkait limbah yang menyebabkan bau tak sedap. Khawatir timbul penyakit bagi warga sekitar RPH.
Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yakni kriteria Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan penekanan pentingnya optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam
BPJPH Kementerian Agama terus berupaya melakukan berbagai persiapan untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
Viral di media sosial aksi organisasi masyarakat (ormas) yang menutup secara paksa rumah potong hewan (RPH) di Pulogadung, Jakarta Timur.
DINAS Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta mengantisipasi penyakit menular pada hewan kurban.
KANTOR Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus memperkuat ekosistem ekonomi syariah melalui penguatan literasi produk halal di masyarakat.
SERTIFIKASI halal di Indonesia semakin menjadi hal yang bisa membantu meningkatkan daya saing dan layanan, serta meningkatkan tingkat kepercayaan pelanggan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina meminta mengevaluasi pengawasan label halal pada rumah makan berkaca pada kasus Rumah Makan Ayam Widuran
Kolaborasi lintas sektor guna memastikan proses sertifikasi halal dilakukan secara terpercaya serta memenuhi standar nasional dan internasional.
Halal Kulture District Jakarta juga hadir sebagai solusi menawarkan konsep digital detox
Richeese Factory berkomitmen memastikan produk yang disajikan memenuhi standar kehalalan dan keamanan pangan yang ketat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved