Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
AKIBAT pengaruh media sosial (medsos), sejumlah anak muda mengesampingkan akal sehat, lalu memilih untuk menjadi pelaku sadisme dan radikalisme. Aksi impulsif yang dilakukan beberapa remaja akhir-akhir ini sejatinya hanyalah penampakan kecil dari pengaruh buruk medsos terhadap kehidupan remaja dan anak. Bahkan, sebagian berpendapat, medsos mampu membentuk karakter dan perilaku seseorang.
Aktivis Medsos Enda Nasution turut memandang miris fenomena ini. Dia menilai munculnya fenomena aksi sadisme yang dilakukan oleh anak muda akibat pengaruh kebebasan informasi dunia maya, sejatinya telah menjadi peringatan bahwa sudah waktunya memasukkan subjek literasi digital ke dalam kurikulum pendidikan.
"Sudah waktunya literasi digital masuk ke kurikulum pendidikan sesuai kebutuhan. Meski sebenarnya sudah ada inisiatif pendidikan khusus (literasi digital) untuk anak di bawah umur, tapi itu masih sporadis," ujar Enda dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/1).
Dia melanjutkan, hal ini mengingat kasus yang terjadi baik tindakan brutal sadisme maupun radikalisme pada anak, sebagian diakibatkan dari kebebasan akses informasi yang tidak didampingi dan diedukasi dengan baik oleh lingkungannya.
"Ya bisa dibilang ini contoh bagaimana akses informasi pada materi yang melanggar hukum ditambah dengan literasi digital yang rendah serta kemiskinan bisa jadi kombinasi yang berbahaya," tutur pria yang juga aktif sebagai Koordinator Gerakan #BijakBersosmed ini.
Mengingat media maya merupakan alat yang bisa saja menimbulkan dampak negatif besar bagi anak, Enda menilai, setidaknya ada dua pihak utama yang berperan penting dalam upaya mencegah agar kekayaan informasi di dunia maya tak menjadi bumerang bagi penggunanya, serta di sisi lain kelompok anak mampu menjadi pengguna media sosial yang cerdas.
Baca juga: Legislator Pertanyakan Implementasi Profil Pelajar Pancasila
"Pertama, konten melanggar hukum yang berbahaya sudah seharusnya diblokir oleh pemerintah dan kedua kontrol sosial, orang tua, guru, lingkungan juga perlu memantau dan mencegah tindak kejahatan," jelas pria yang juga alumnus Teknik Sipil ITB ini.
Tidak hanya itu, Enda menilai pemerintah bersama tokoh pegiat dunia maya juga perlu melakukan upaya pemantauan pada wilayah atau lokasi rentan terjadinya kejahatan akses dunia maya.
"Pemantauan pada wilayah atau lokasi yang rentan akan terjadi kejahatan dan studi dampak dari akses dunia maya di wilayah itu perlu lebih ditingkatkan," ujar pria yang dijuluki sebagai Bapak Blogger Indonesia ini.
Dia kembali menekankan pentingnya literasi digital bagi anak. Pembekalan pengetahuan anak terkait informasi positif dan negatif serta konsekuensi baik dari segi hukum, agama maupun sosial, oleh pihak terkait menjadi hak bagi anak agar tidak terjebak pada konten yang merujuk pada tindakan radikal dan brutal.
"Selain akses pada informasi yang ilegal, pendidikan moral, pendidikan agama dan kehadiran pemerintah sebagai otoritas hukum, dan informasi positif/penyeimbang menjadi penting agar tidak muncul niat/rencana dan tindakan radikal/brutal oleh siapa pun," jelasnya.
Terakhir, Enda mewanti-wanti bahwa ke depan tantangan dunia maya akan semakin masif dan berat. Jutaan anak yang menjadi pengguna dunia maya, tidak akan lepas dari ancaman ideologi dan virus ekstremisme dan kebrutalan yang tidak hanya mengancam pribadi anak, namun juga keberlangsungan bangsa.
"Oleh karena itu, perlindungan terhadap pengguna di bawah umur perlu menjadi prioritas karena efek jangka panjangnya," ujarnya. (RO/OL-16)
Kasus ini bermula dari rapuhnya harmonisasi komunikasi di ruang digital
Melalui platform seperti YouTube dan Instagram, Endar Yuliwanto tidak hanya membagikan rutinitas harian seorang pegawai, tetapi juga membedah perspektif mendalam mengenai kewirausahaan.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mendukung kebijakan Komdigi yang membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun.
Menkomdigi Meutya Hafif mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Diskominfo Batam juga terus mendorong peningkatan literasi digital bagi para orangtua agar dapat membimbing anak menggunakan internet secara bijak dan bertanggung jawab.
Bank Indonesia meluncurkan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) untuk memperkuat literasi, keamanan, dan inklusi ekonomi digital, didukung pertumbuhan QRIS dan BI-FAST yang kian pesat.
Acara edukasi ini fokus literasi digital, pelindungan anak, dan produksi konten kreatif bertanggung jawab di era AI.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pers harus menjaga kepercayaan publik di tengah disinformasi dan AI. Kolaborasi media, pemerintah, dan platform digital jadi kunci ruang informasi sehat.
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana menggelar edukasi Pemasaran dan Digital Branding bagi UMKM untuk siswa SMA Negeri 1 Jatiluhur.
Penulis KBM App manfaatkan teknologi AI sebagai asisten pribadi di Korea Selatan, mulai dari deteksi kandungan halal hingga terjemahan bahasa Hangeul secara real-time.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved