Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Penny K Lukito mengatakan Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) sangat diperlukan saat ini dan untuk memperkuat kedudukan Badan POM agar pengawasan obat, makanan, dan kosmetik di Indonesia bisa lebih optimal.
"Mudah-mudahan berproses secara maksimal saya kira dukungan sudah banyak sekali terkait RUU ini tentunya Badan POM dengan segala tugas dan fungsi yang sangat strategis dan fungsi tugas yang luas lingkupnya membutuhkan kekuatan dan peningkatan kapasitas dari yang ada sekarang," kata Penny di Kantor Badan POM, Jakarta Pusat, Kamis (12/1).
Oleh karena itu dibutuhkan kekuatan terutama payung hukum yang utama yakni undang-undang karena dalamnya ada aspek standar hulu hingga hilir, mulai dari registrasi perizinan, cara produksi produk yang baik, pengawasan, hingga penindakan ada di RUU sehingga bisa memperkuat.
Ia mencontohkan pada kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA) karena ada kejahatan sehingga kekuatan Badan POM dalam penindakan perlu diperkuat suatu regulasi yakni undang-undang, sehingga ada efek jera. "Termasuk juga pada saat mendampingi dan pengawasan terhadap suatu produk atau di suatu wilayah kalau kita kuat maka kita bisa lebih intensif lagi dengan SDM ditambah, infrastruktur diperkuat, dan lainnya," ujar Penny.
Dengan begitu diharapkan bisa lebih intensif mengawasi produk di seluruh negeri. Sekarang Badan POM sudah melakukan di 74 kota/kabupaten tapi butuh dikuatkan lagi di kepulauan dan perbatasan. Badan POM perlu diperkuat tentunya melalui undang-undang. "Saya kira legislatif sudah mendukung saya kira bisa berjalan dengan baik," ucapnya.
RUU POM diharapkan bisa menjadi regulasi yang represif dan progresif dan memperkuat Badan POM untuk melakukan pengawasan obat, makanan, dan kosmetik termasuk dalam hal penindakan.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menekankan bahwa RUU ini harus mempermudah izin serta berpihak produk dalam negeri seperti vaksin, obat-obatan herbal, dan sebagainya.
"Obat herbal itu harus mendapatkan perlindungan jangan dipersulit karena kalau pengawasan ini tidak dilakukan secara objektif berisiko bila terjadi Pandemi maka kita akan bergantung lagi pada vaksin luar negeri. Sehingga RUU ini harus menjadi undang-undang yang lebih baik dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya," kata Firman saat dihubungi.
Obat herbal ini juga menjadi persaingan dari produk luar negeri seperti dari Tiongkok, pengawasan Badan POM juga masih terbatas terkait hal ini apalagi yang terindikasi palsu. "Sehingga produk herbal itu kita harus lindungi seperti produk Sidomuncul, Air Mancur, Jamu Jago dan sebagainya harus diproteksi termasuk produk UKM. Produk UKM ini kan kecenderungannya selalu divonis melanggar aturan tapi pemerintah tidak pernah memberikan edukasi dan pendampingan," ujar Firman.
Oleh karena itu produk UKM seperti jamu gendong ini perlu pendampingan, sertifikasi halal, dan uji lab yang perlu difasilitasi oleh pemerintah agar kedudukannya menjadi kuat. (H-1)
Persoalan pembagian hasil sumber daya laut juga menjadi perhatian di daerah.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil."
Penyelundupan benih bening lobster lebih berdampak kepada penerimaan negara, kedaulatan, dan pengelolaan perikanan.
Pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024 dapat menurunkan penjualan dan memicu gelombang PHK.
Pengadaan pupuk yang tidak lagi memerlukan banyak persetujuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Dengan penyederhanaan regulasi, diharapkan produksi pertanian akan meningkat.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved