Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Cara Menghitung Zakat Akhir Tahun dan Waktu yang Tepat

Joan Imanuella Hanna Pangemanan 
29/12/2022 11:40
Cara Menghitung Zakat Akhir Tahun dan Waktu yang Tepat
Ilustrasi pembayaran zakat(ANTARA FOTO/Paramayuda)

ZAKAT akhir tahun adalah zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun masehi maupun hijriah. Zakat meliputi harta berupa emas/perak, saham, investasi, tabungan, harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak atau jika Anda memiliki perusahaan yang sudah berjalan selama 1 tahun.

Salah satu syarat wajib zakat adalah harta tersebut telah dimiliki atau telah diusahakan selama setahun oleh muzakki atau dalam bahasa Arabnya adalah telah berlalu satu haul.

Biasanya mereka akan memilih di antara bulan-bulan Hijriah karena tidak harus di bulan Muharram, Rabi’ul Awal, Rajab, Sya’ban atau Ramadhan karena zakat wajib ditunaikan pada saat harta tersebut telah berlalu satu tahun dan sampai nisab. Artinya, kalau dimulainya Ramadhan, berarti nanti membayar zakatnya pada bulan Ramadhan, jika bulan Muharram berarti juga bulan Muharram.

Di zaman sekarang, sebagian ulama berpendapat tidak masalah jika dalam penghitungannya mengacu pada tahun masehi.

a. Zakat emas/perak

“Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya.” (HR. Muslim)

Nisab:  Emas: 85 gr | Perak: 595 gr

Rumus :  2,5 % x nilai harga emas/perak melebihi kadar nishab

b. Zakat tabungan

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” QS At -taubah ayat 103

Nisab : 85 gr emas

Rumus: Saldo akhir – bunga (jika di bank konvensional) x 2,5 %

c. Zakat perdagangan

“Dari Samurah Bin Jundub mengatakan : Rasulullah saw memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan.” (HR. Abu Dawud)

Nisab Zakat Perdagangan: 85 gr emas

Rumus: Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + Laba + Piutang lancar– hutang jatuh tempo x 2.5%

d. Zakat investasi penyewaan asset

Ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19

Nisab: dianalogikan dengan zakat pertanian yaitu setara nilai 520 kg beras

Haul: tidak ada haul dikeluarkan saat mendapatkan hasilnya

Kadar: Para ulama kontemporer seperti Abu Zahrah, Abdul wahab Kholaf, Yusuf Qordhowi menganalogikannya kedalam zakat pertanian yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasilnya, tanpa memasukkan unsur modal dengan tarif 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bers

Rumus: keuntungan hasil penyewaan aset – biaya operasional x 10 %.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya