Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Ratusan Ribu Obat TMS Dimusnahkan

Gana Buana
13/12/2022 16:10
Ratusan Ribu Obat TMS Dimusnahkan
Pemusnahan obat.(DOK IST)

PEMUSNAHAN obat mengandung Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) produksi PT Ciubros Farma dimusnahkan, Senin (12/12) kemarin. Pemusnahan obat ini merupakan tindak lanjut dari hasil sampling dan pengujian berbasis risiko oleh BPOM terhadap produk sirup obat yang terbukti mengandung cemaran EG/DEG sebesar 58,45 mg/mL atau 246,12 kali di atas ambang batas aman.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito menjelaskan, BPOM memerintahkan penarikan produk dari peredaran di seluruh Indonesia produk sirup obat yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain itu, produk sirup obat yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas wajib dimusnahkan.

“Bersama dengan ini telah dilakukan pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan Nomor Izin Edar seluruh produk sirup obat PT Ciubros Farma,” ungkap Penny dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (13/12). 

Adapun, produk obat PT Ciubros Farma yang diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan, antara lain Citomol Sirup, Citoprim Suspensi, Floradryl Sirup, Obat Batuk Popalex Sirup, Citophenicol Suspensi, dan Citocetin Suspensi. Tahap awal sebanyak 134.274 botol Citomol Sirup dan Citoprim Suspensi sebanyak 57.933 botol.

Baca juga: Kesehatan Mental adalah Fondasi untuk Masa Depan Anak

PT Ciubros Farma masih melakukan penarikan produk-produk obatnya TMS dari peredaran. Sisa stok produk obat dan hasil penarikan dari peredaran yang akan dimusnahkan sejumlah total 549.064 botol, berdasarkan data laporan PT Ciubros Farma hingga 29 November kemarin.

“Untuk menjamin produk tersebut tidak beredar lagi di masyarakat, pemusnahan dilakukan terhadap semua produk sirup obat hasil penarikan dari peredaran maupun yang masih dalam persediaan, termasuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat,” jelas BPOM.

Proses pemusnahan tahap awal ini dilakukan di PT Wastec International, Semarang, dengan metode yang tidak menimbulkan penurunan kesehatan bagi manusia dan tidak mencemari lingkungan. Proses pemusnahan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.

“Jika masyarakat ingin membeli obat secara online, pembelian hanya dilakukan melalui platform Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah,” tutup Penny. (R-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya