Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
DIVISI Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kerja sama tersebut bertujuan untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencurian warisan budaya kebendaan.
"Divhubinter Polri terus melakukan berbagai inovasi dalam upaya pencegahan dan perlindungan kepentingan nasional, termasuk penanganan terhadap pelaku kriminal yang memiliki jaringan internasional terkait dengan pencurian warisan budaya kebendaan Indonesia," kata Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti dalam keterangan, Selasa (13/12).
Baca juga: Carnival Night, Semarak Akhir Tahun Bersama Hotel Santika Premiere Bintaro
Krishna menjelaskan upaya tersebut akan dijalankan melalui sinergi dengan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek. Lebih rinci, kaitannya dengan mencari warisan budaya kebendaan Indonesia yang masih berada di luar negeri, maupun mencegah agar warisan budaya kebendaan tersebut tidak keluar dari Indonesia.
Bertempat di kantor Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek RI Gedung E Lantai 4, Irjen Krishna dan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencurian warisan budaya kebendaan.
Kerja sama tersebut memanfaatkan akses salah satu jenis data base INTERPOL I-24/7, yaitu Stolen Works of Art dan Purple Notices.
"Yang memungkinkan dapat memperoleh informasi dan data barang temuan warisan budaya kebendaan tersebut di seluruh negara anggota Interpol," ungkap Krishna.
Selain itu, data base itu juga disebut dapat memberikan informasi untuk memasukkan warisan budaya kebendaan tersebut agar masuk ke dalam daftar barang-barang yang menjadi pengawasan internasional.
"Memberikan informasi untuk memasukkan warisan budaya kebendaan tersebut agar masuk kedalam daftar barang-barang yang menjadi pengawasan internasional dan memperoleh informasi tentang modus operandi tindak pidana dimaksud," papar Krisna.
Lebih lanjut, Krisna juga mengatakan bahwa pihaknya mempunyai data base yaitu I-24/7 yang memuat berbagai macam data terkait kejahatan transnasional dari seluruh negara anggota Interpol. Data tersebut dapat dibagi dengan kementerian atau lembaga (K/L) penegak hukum, dengan tujuan mencegah dan menanggulangi kejahatan transnasional, sesuai dengan tupoksi kementerian atau lembaga.
"Oleh karena itu, sinergi dengan K/L terkait akan terus dilakukan, termasuk dengan Ditjen Kebudayaan ini yang dimaksudkan untuk melindungi warisan budaya kebendaan Indonesia," tutupnya. (OL-6)
PERDAMAIAN yang kokoh hanya dapat bertahan apabila berakar pada kebudayaan masyarakat itu sendiri.
DALAM dunia yang kian terhubung dan kompleks, keberagaman bukan lagi sekadar realitas sosial, melainkan juga sebuah keniscayaan historis dan antropologis.
Kasus Pandji Pragiwaksono membuka diskusi publik tentang adat dan budaya Toraja. Mengenal nilai, tradisi, dan makna sakral budaya Toraja di tengah polemik.
Proses pemberian Apresiasi Desa Budaya 2025 dilakukan secara komprehensif melalui tahapan temu-kenali, pendalaman, dan aktivasi.
Lakon kali ini dipilih untuk mengingatkan kita bahwa nilai kepahlawanan berkaitan erat dengan sikap mencintai bangsa dan negara, menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara para pemangku kepentingan untuk mengakselerasi upaya penguatan sektor kebudayaan nasional.
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved