Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Polri Bersama Kemendikbud Ristek Cegah Pencurian Warisan Budaya Kebendaan

Khoerun Nadif Rahmat
13/12/2022 16:49
Polri Bersama Kemendikbud Ristek Cegah Pencurian Warisan Budaya Kebendaan
Ilustrasi pelestarian budaya Indonesia. Sejumlah peserta mengikuti pelatihan memainkan alat musik Sape di Muse.(ANTARA/JESSICA HELENA WUYSANG )

DIVISI Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kerja sama tersebut bertujuan untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencurian warisan budaya kebendaan.

"Divhubinter Polri terus melakukan berbagai inovasi dalam upaya pencegahan dan perlindungan kepentingan nasional, termasuk penanganan terhadap pelaku kriminal yang memiliki jaringan internasional terkait dengan pencurian warisan budaya kebendaan Indonesia," kata Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti dalam keterangan, Selasa (13/12).

Baca juga: Carnival Night, Semarak Akhir Tahun Bersama Hotel Santika Premiere Bintaro

Krishna menjelaskan upaya tersebut akan dijalankan melalui sinergi dengan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek. Lebih rinci, kaitannya dengan mencari warisan budaya kebendaan Indonesia yang masih berada di luar negeri, maupun mencegah agar warisan budaya kebendaan tersebut tidak keluar dari Indonesia. 

Bertempat di kantor Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek RI Gedung E Lantai 4, Irjen Krishna dan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencurian warisan budaya kebendaan. 

Kerja sama tersebut memanfaatkan akses salah satu jenis data base INTERPOL I-24/7, yaitu Stolen Works of Art dan Purple Notices.

"Yang memungkinkan dapat memperoleh informasi dan data barang temuan warisan budaya kebendaan tersebut di seluruh negara anggota Interpol," ungkap Krishna. 

Selain itu, data base itu juga disebut dapat memberikan informasi untuk memasukkan warisan budaya kebendaan tersebut agar masuk ke dalam daftar barang-barang yang menjadi pengawasan internasional.

"Memberikan informasi untuk memasukkan warisan budaya kebendaan tersebut agar masuk kedalam daftar barang-barang yang menjadi pengawasan internasional dan memperoleh informasi tentang modus operandi tindak pidana dimaksud," papar Krisna. 

Lebih lanjut, Krisna juga mengatakan bahwa pihaknya mempunyai data base yaitu I-24/7 yang memuat berbagai macam data terkait kejahatan transnasional dari seluruh negara anggota Interpol. Data tersebut dapat dibagi dengan kementerian atau lembaga (K/L) penegak hukum, dengan tujuan mencegah dan menanggulangi kejahatan transnasional, sesuai dengan tupoksi kementerian atau lembaga. 

"Oleh karena itu, sinergi dengan K/L terkait akan terus dilakukan, termasuk dengan Ditjen Kebudayaan ini yang dimaksudkan untuk melindungi warisan budaya kebendaan Indonesia," tutupnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya