Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
USAI diundangkannya UU 11 2020 Tentang Cipta Kerja maka dilakukan deregulasi dan penyederhanaan birokrasi perizinan yang tentu saja untuk memperkuat penegakan hukum tanpa mengurangi tujuan dan fungsinya.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien mengatakan ada dua buah Peraturan Pemerintah (PP) tentang integrasi perizinan lingkungan ke dalam perizinan berusaha.
"Pertama ada PP Nomor 5 Tahun 2021 terkait dengan perizinan usaha berbasis risiko. Terkait dengan pengelolaan limbah B3, maka PP 5 ini mengatur tentang bagaimana dunia usaha yang bergerak di dalam pengelolaan limbah. Kemudian PP yang kedua adalah PP Nomor 22 Tahun 2021, dimana PP ini kalau terkait pengelolaan limbah, PP 101 Tahun 2014 kemudian direvisi dan dijadikan satu dengan PP lain dalam PP Nomor 22 Tahun 2021," ucapnya, Senin (12/12).
Sebelum diadakannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) ada 11 peraturan, yaitu 1 PP dan 10 Peraturan Menteri.
"Sedangkan setelah adanya UUCK ini menjadi 2 peraturan saja, 1 PP dan 1 Peraturan Menteri. Disini adalah kemudahannya penyederhanaan dalam peraturan menteri LHK untuk kegiatan pengelolaan limbah B3 dan tata cara pengelolaan izin yang semula memang terserap di peraturan Menteri LHK," tutur Rosa.
Baca juga: Gakkum KLHK Tindak Pengelola Limbah B3 di Jawa Timur
Untuk pengelolaan limbah B3, perusahaan wajib mempunyai Surat Layak Operasi (SLO).
"SLO itu adalah hasil akhir memang perusahaan itu layak, bangunan ada dan alatnya sudah oke," ungkapnya.(OL-5)
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
Sebagai penggagas Revolusi Hijau, Hanif Faisol banyak meraih penghargaan. Pada 2020, ia dipromosikan menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan di KLHK.
Setelah dikonversi menjadi tenaga listrik, energi itu selanjutnya digunakan Musim Mas untuk operasional di perkebunan milik mereka.
Perusahaan penghasil limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) wajib mengelola hasil limbah yang dihasilkan
IPAL merupakan sistem pengolahan air buangan/limbah di dalam kawasan yang bermuara di Danau Hutan Kemayoran, yang diolah untuk memperbaiki kualitas air
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hentikan aktivitas PT XLI yang melakukan peleburan logam tanpa izin di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Dua rancangan peraturan daerah (raperda) akan dibahas pekan depan. Dua Raperda tersebut tentang Pengelolaan Air Limbah dan Rencana Umum Energi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved