Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Sebagai komitmen menjalani prinsip berkelanjutan, Musim Mas sebagai salah satu pelaku industri kelapa sawit di Indonesia telah menjadi pelopor dalam penerapan methane capture pada pabrik kelapa sawitnya.
"Jadi kalau di pabriknya, kita menghasilkan limbah. Limbahnya itu salah satu yang dihasilkan adalah limbah gas, gas metana. Gas metana ini cukup berbahaya jika dilepas ke udara. Tapi kita berusaha bagaimana metana ini bisa kita kurangi dan kita ubah dari limbah menjadi sesuatu yang lebih bermanfaat. Kita akhirnya menggunakan teknologi namanya methane capture," ucap Communications Lead Musim Mas Reza Rinaldi Mardja saat beraudiensi ke Kantor Media Indonesia, Jakarta, Selasa (11/2).
"Di kolam itu akhirnya kita tutup dengan membran, kita tangkap, kemudian hasil dari tangkapan methane capture itu dikonversi menjadi listrik," imbuhnya.
Setelah dikonversi menjadi tenaga listrik, energi itu selanjutnya digunakan Musim Mas untuk operasional di perkebunan milik mereka. Hingga saat ini, Musim Mas telah memiliki 17 metthan capture di pabrik-pabriknya.
"Jadi seperti di pabrik, kemudian perumahan karyawan kita yang ada di areal perkebunan, itu seluruhnya menggunakan tenaga listrik yang kita hasilkan sendiri. Dan beberapa akses listriknya tersebut kelebihannya itu juga beberapa kali kita juga bekerja sama dengan PLN," ungkap Reza.
Pada 2023, fasilitas itu berhasil menghindari emisi sebesar 539.255 ton C02e atau setara dengan emisi dari 117.000 mobil.
"Jadi itu salah satu komitmen kita untuk bisa berkelanjutan, bagaimana mengolah limbah, juga menghindari emisi," pungkasnya. (Fal/E-2)
Pelajari jenis energi: surya, angin, air, dan lainnya. Sumber daya penting untuk kehidupan dan masa depan berkelanjutan.
TARIF listrik triwulan IV atau dari periode Oktober-Desember 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan atau kenaikan.
Perusahaan penghasil limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) wajib mengelola hasil limbah yang dihasilkan
IPAL merupakan sistem pengolahan air buangan/limbah di dalam kawasan yang bermuara di Danau Hutan Kemayoran, yang diolah untuk memperbaiki kualitas air
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hentikan aktivitas PT XLI yang melakukan peleburan logam tanpa izin di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Dua rancangan peraturan daerah (raperda) akan dibahas pekan depan. Dua Raperda tersebut tentang Pengelolaan Air Limbah dan Rencana Umum Energi.
Untuk pengelolaan limbah B3, perusahaan wajib mempunyai Surat Layak Operasi (SLO).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved