Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MUZAKARAH (simposium) Perhajian Indonesia Tahun 2022 mengeluarkan rekomendasi larangan penggunaan dana talangan haji karena mengakibatkan antrean haji semakin panjang. Sementara, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih membolehkannya.
Dalam merespons hal itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am mengatakan MUI tidak berencana mengubah fatwanya. Dana talangan haji seperti yang dinyatakan dalam fatwa MUI yang lalu, adalah mubah (boleh) dengan syarat.
Fatwa MUI yang diputuskan dalam Musyawarah Nasional (Munas) X tahun 2020 menyebut pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah) dengan syarat bukan utang ribawi dan orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
“Fatwa ditetapkan dalam ruang dan waktunya serta konteks di mana pertanyaan itu muncul. Tapi yang perlu dipahami, salah satu syarat wajib seseorang melaksanakan haji itu adalah istitha’ah atau kemampuan, baik terkait aspek finansial, kesehatan dan kesempatan untuk menuju ke baitullah,” kata Ni’am kepada Media Indonesia, Kamis (1/12).
“Dalam konteks hari ini, ada perkembangan dalam hal pengelolaan keuangan di tengah masyarakat. Haji dengan pembiayaan itu bukan berarti dia tidak istitha’ah. Itu penting dipahami. Hukum dasar talangan itu boleh. Termasuk di dalamnya untuk kepentingan ibadah,” tambahnya.
Akan tetapi, Ni’am menekankan masyarakat perlu memperhatikan syarat dari hukum bolehnya penggunaan dana talangan tersebut. Ni’am mengatakan jika penggunaan dana tersebut sifatnya memaksakan diri, hal itu tidak diperbolehkan.
“Harus melihat variabel yang lain. Misalnya, apakah pada saat di dalam akad talangan itu orang yang memperoleh talangan secara potensial dia memiliki kemampuan untuk membayarnya? Kalau ternyata dia nggak memiliki kemampuan atau memaksakan diri, ya itu tidak diperkenankan. Kondisi itu harus dilihat secara faktual dan kondisional,” tandasnya. (H-2)
Tugas utama KBIHU bukan mengurus layanan teknis seperti hotel, katering, atau transportasi, melainkan fokus pada aspek substansial ibadah.
Hal itu terjadi karena pemerintah Indonesia melaporkan adanya kasus Vaksin Derived Polio Virus (VDPV).
Dalam kesempatan tersebut, Benny juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun ini,
PERJALANAN haji merupakan sebuah perjalanan spiritual yang sarat dengan hikmah dan pelajaran hidup. Seperti presenter dan desainer Ivan Gunawan.
MUNCUL wacana penggunaan jalur laut untuk keberangkatan jemaah haji dan umrah.
Dalam masa transisi tersebut BPH RI juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama yang juga mencakup tentang fasilitas dan infrastruktur penunjang penyelenggaraan ibadah haji.
Butuh modal cepat untuk bisnis? Dapatkan Dana Talangan hingga Rp 25 juta dari BRImerchant dengan proses mudah dan cepat! Kelola cashflow lebih baik dan pastikan stok selalu tersedia.
Perlu kajian secara menyeluruh terkait dengan istita’ah atau kemampuan keuangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad menilai salah satu penyebab antrian haji panjang adalah praktik dana talangan.
MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memastikan masyarakat boleh menggunakan talangan dana desa untuk penanggulangan gempa di Cianjur.
Menurut NasDem, manajemen Garuda Indonesia harusnya melalukan penghematan. Diketahui, pemerintah mengalokasikan dana talangan kepada perseroan sebesar Rp8,5 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved