Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
MUZAKARAH (simposium) Perhajian Indonesia Tahun 2022 mengeluarkan rekomendasi larangan penggunaan dana talangan haji karena mengakibatkan antrean haji semakin panjang. Sementara, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih membolehkannya.
Dalam merespons hal itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am mengatakan MUI tidak berencana mengubah fatwanya. Dana talangan haji seperti yang dinyatakan dalam fatwa MUI yang lalu, adalah mubah (boleh) dengan syarat.
Fatwa MUI yang diputuskan dalam Musyawarah Nasional (Munas) X tahun 2020 menyebut pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah) dengan syarat bukan utang ribawi dan orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
“Fatwa ditetapkan dalam ruang dan waktunya serta konteks di mana pertanyaan itu muncul. Tapi yang perlu dipahami, salah satu syarat wajib seseorang melaksanakan haji itu adalah istitha’ah atau kemampuan, baik terkait aspek finansial, kesehatan dan kesempatan untuk menuju ke baitullah,” kata Ni’am kepada Media Indonesia, Kamis (1/12).
“Dalam konteks hari ini, ada perkembangan dalam hal pengelolaan keuangan di tengah masyarakat. Haji dengan pembiayaan itu bukan berarti dia tidak istitha’ah. Itu penting dipahami. Hukum dasar talangan itu boleh. Termasuk di dalamnya untuk kepentingan ibadah,” tambahnya.
Akan tetapi, Ni’am menekankan masyarakat perlu memperhatikan syarat dari hukum bolehnya penggunaan dana talangan tersebut. Ni’am mengatakan jika penggunaan dana tersebut sifatnya memaksakan diri, hal itu tidak diperbolehkan.
“Harus melihat variabel yang lain. Misalnya, apakah pada saat di dalam akad talangan itu orang yang memperoleh talangan secara potensial dia memiliki kemampuan untuk membayarnya? Kalau ternyata dia nggak memiliki kemampuan atau memaksakan diri, ya itu tidak diperkenankan. Kondisi itu harus dilihat secara faktual dan kondisional,” tandasnya. (H-2)
Laporan masyarakat menyebut setiap jamaah diminta membayar US$4.000–5.000, setara Rp60 juta–75 juta, demi memuluskan keberangkatan di luar mekanisme resmi.
WAKIL Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak lagi mengurus haji dan akan lebih fokus pada layanan keagamaan serta pendidikan agama.
Universitas Yarsi siap untuk berkolaborasi memberikan edukasi kesehatan calon jamaah haji jika dilibatkan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
Sejumlah hal krusial seperti akomodasi, transportasi udara, dan pelunasan biaya haji sudah mulai disiapkan sejak Agustus hingga September.
AMPHURI juga mendorong DPR dalam pembahasan RUU perubahan UU tersebut agar memperhatikan keberlangsungan usaha PPIU dan PIHK.
Butuh modal cepat untuk bisnis? Dapatkan Dana Talangan hingga Rp 25 juta dari BRImerchant dengan proses mudah dan cepat! Kelola cashflow lebih baik dan pastikan stok selalu tersedia.
Perlu kajian secara menyeluruh terkait dengan istita’ah atau kemampuan keuangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad menilai salah satu penyebab antrian haji panjang adalah praktik dana talangan.
MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memastikan masyarakat boleh menggunakan talangan dana desa untuk penanggulangan gempa di Cianjur.
Menurut NasDem, manajemen Garuda Indonesia harusnya melalukan penghematan. Diketahui, pemerintah mengalokasikan dana talangan kepada perseroan sebesar Rp8,5 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved