Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA pencegahan persoalan-persoalan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), harus dimulai dari hulu. Ini dapat dilakukan melalui edukasi dan peningkatan literasi kepada masyarakat.
"Tidak bisa dipungkiri arus digitalisasi selain memiliki sisi positif juga membawa dampak ragam kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang semakin banyak terjadi lewat perangkat elektronik yang dimiliki masyarakat," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/11).
Catatan Komnas Perempuan mengungkapkan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) meningkat tajam dalam kurun waktu 2017-2021. Dari 16 laporan yang diterima Komnas Perempuan pada 2017, naik menjadi 1.721 laporan di 2021.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang resmi diundangkan 9 Mei lalu menyebutkan bahwa yang termasuk KSBE adalah tindakan melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar. Selain itu, tindakan mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan atas dasar keinginan seksual.
Tindakan berikutnya yang termasuk KSBE ialah melakukan penguntitan dan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi atau dokumen elektronik untuk tujuan seksual. Menurut Lestari, upaya menyosialisasikan isi dari sejumlah kebijakan, termasuk UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus konsisten dilakukan.
Selain itu, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, upaya edukasi dan peningkatan literasi masyarakat terkait apa dan bagaimana menyikapi dan mencegah tindak kekerasan seksual juga harus ditingkatkan. Kehadiran UU TPKS yang merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan hak asasi manusia secara menyeluruh, khususnya dari kekerasan dan diskriminasi, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR dari Dapil II Jawa Tengah, tidak memberi dampak yang signifikan bila tidak dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan yang melaksanakan kebijakan tersebut.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat kecepatan pemahaman masyarakat terkait tindak pidana kekerasan melalui perangkat elektronik, harus bisa mengimbangi kecepatan perkembangan teknologi di dunia digital, agar tindak kekerasan seksual berbasis elektronik bisa terus berkurang. Karena itu, tegas Rerie, dibutuhkan langkah segera yang strategis untuk membangun pemahaman yang menyeluruh dari masyarakat terkait berbagai isu tindak kekerasan dan upaya pencegahannya pada keseharian masyarakat.
Rerie juga mengajak semua pihak, masyarakat dan para pemangku kepentingan, untuk mengedepankan kepedulian terhadap sesama dengan menjunjung tinggi penegakan hak-hak asasi manusia dalam menjalankan aktivitas di tengah masyarakat. (OL-14)
Perkembangan dunia digital harus diimbangi dengan sistem perlindungan yang memadai bagi setiap warga negara, termasuk perempuan dan anak, dari ancaman yang menyertainya.
Komitmen negara untuk melindungi dan memenuhi hak setiap warganya, termasuk penyandang disabilitas, harus konsisten diwujudkan dengan dukungan semua pihak.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat tegaskan pentingnya kesiapsiagaan bencana sebagai wujud nilai Empat Pilar Kebangsaan dan solidaritas sosial masyarakat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan peran strategis Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dalam meningkatkan kualitas SDM.
Lestari Moerdijat: Nilai-Nilai Perjuangan RA Kartini Tetap Relevan hingga Saat Ini.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dorong distribusi guru kompeten dan insentif tepat di wilayah 3T untuk wujudkan pemerataan pendidikan nasional di tahun 2026.
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong implementasi menyeluruh UU TPKS dan penguatan layanan daerah untuk perlindungan perempuan dan anak.
EKOSISTEM perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk bisa merealisasikan hal tersebut.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved