Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KORBAN kasus asusila yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi tidak mengajukan restitusi sejak awal perkara bergulir. Pendamping sekaligus pengacara korban, Ana Abdillah, menjelaskan keputusan itu diambil karena stigma yang melekat pada diri korban.
"Karena memang stigma yang datang ke korban banyak banget, termasuk kalau korban mengajukan restutsi nanti ada perasaan enggak siap dari sisi psikisnya dianggap minta finansial dan sebagainya," kata Ana kepada Media Indonesia, Selasa (22/11).
Selain itu, Ana mengatakan bahwa korban lebih merasa aman dengan tidak mengajukan restitusi. Terlebih, pengajuan restitusi tidak bersifat memaksa.
Sebelumnya, dorongan agar korban mengajukan restitusi datang dari Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibobo. Menurutnya, korban bisa mengajukan restitusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, telah menjatuhkan hukuman pidana penjara tujuh tahun kepada Bechi dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (17/11). Hukuman itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yaitu 16 tahun penjara.
Baca juga: KPK Miris Kuasa Hukum Lukas Enembe Mangkir Dipanggil
Ana menyebut putusan itu, "Jauh sekali dari rasa keadilan bagi korban". Sebab proses hukum yang dialami korban sudah berjalan selama tiga tahun. Selain itu, tindak pidana Bechi yang dinyatakan bersalah juga bukan pemerkosaan sebagaimana Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tapi majelis hakim memutusnya dengan Pasal 289 (KUHP) yang menurut kami sangat tidak mengakomodir adanya unsur relasi kuasa. Ketimpangan relasi kuasa itu tidak menjadi pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan," tandas Ana.
Sampai saat ini, JPU masih memanfaatkan waktu selama tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Di sisi lain, pihak Bechi sudah mengajukan banding pada Senin (21/11).
Hal tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. Pengajuan banding Bechi diwakilkan oleh kuasa hukumnya atas nama Dion Leonardo. (OL-4)
Pesantren bukan hanya tempat menuntut ilmu atau sekadar menjadi pintar. Yang terpenting adalah menjaga akhlak generasi muda.
KETUA Bidang Pondok Pesantren dan Majelis Taklim Pengurus Pusat GP Ansor, Nur Faizin mendukung gagasan tentang transformasi pendidikan pesantren.
Sementara Kuasa Hukum pelapor -- KDR -- Heru Lestarianto, Sabtu (31/5) menjelaskan aksi penganiayaan tersebut tersebut terjadi pada Februari lalu.
Dia juga membangun kedekatan emosional dengan semua santri agar mereka patuh, disiplin dan menjauhi hal negatif yang bisa merusak masa depan mereka.
Langkah konkret memperbaiki sekolah sekaligus minat belajar para santri ini, adalah bagian upaya besar Aice dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik bagi para siswa sekolah.
Santri dan pesantren dinilai sebagai salah satu komponen bangsa yang berkontrubusi dalam kemerdekan Indonesia sehingga harus diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam.
Gubernur Jawa Timur menyebutkan normalisasi sungai di Jombang dilakukan untuk mengembalikan daya tampung air.
Ketika mendaftar haji, dia mendapatkan masa antrean selama 17 tahun.
BPBD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melakukan pencarian terhadap dua warga Dusun Baturejo, Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam, yang diduga tertimbun tanah longsor.
KEBAKARAN hebat terjadi di sebuah pabrik tali rafia di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kobaran api yang sangat besar membuat warga dan ratusan siswa panik.
Selain itu, juga ada Khotmul Quran di maqbarah masyayikh dan pembacaan Maulid Nabi yang disambung dengan pengajian akbar di halaman pesantren (Pesantren Tebuireng, Jombang).
Dua pemuda mabuk yang memukuli dan menghadang bus diamankan polisi setelah dipukul penumpang bus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved