Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KORBAN kasus asusila yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi tidak mengajukan restitusi sejak awal perkara bergulir. Pendamping sekaligus pengacara korban, Ana Abdillah, menjelaskan keputusan itu diambil karena stigma yang melekat pada diri korban.
"Karena memang stigma yang datang ke korban banyak banget, termasuk kalau korban mengajukan restutsi nanti ada perasaan enggak siap dari sisi psikisnya dianggap minta finansial dan sebagainya," kata Ana kepada Media Indonesia, Selasa (22/11).
Selain itu, Ana mengatakan bahwa korban lebih merasa aman dengan tidak mengajukan restitusi. Terlebih, pengajuan restitusi tidak bersifat memaksa.
Sebelumnya, dorongan agar korban mengajukan restitusi datang dari Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibobo. Menurutnya, korban bisa mengajukan restitusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, telah menjatuhkan hukuman pidana penjara tujuh tahun kepada Bechi dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (17/11). Hukuman itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yaitu 16 tahun penjara.
Baca juga: KPK Miris Kuasa Hukum Lukas Enembe Mangkir Dipanggil
Ana menyebut putusan itu, "Jauh sekali dari rasa keadilan bagi korban". Sebab proses hukum yang dialami korban sudah berjalan selama tiga tahun. Selain itu, tindak pidana Bechi yang dinyatakan bersalah juga bukan pemerkosaan sebagaimana Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tapi majelis hakim memutusnya dengan Pasal 289 (KUHP) yang menurut kami sangat tidak mengakomodir adanya unsur relasi kuasa. Ketimpangan relasi kuasa itu tidak menjadi pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan," tandas Ana.
Sampai saat ini, JPU masih memanfaatkan waktu selama tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Di sisi lain, pihak Bechi sudah mengajukan banding pada Senin (21/11).
Hal tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. Pengajuan banding Bechi diwakilkan oleh kuasa hukumnya atas nama Dion Leonardo. (OL-4)
Kompleks pesantren seluas sekitar 2,5 hektare ini berada di kawasan seluas lima hektare yang sempat menjadi titik penumpukan material kayu dari aliran sungai.
PBNU menggelar Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Kemenag dan Kemenkop UKM menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis untuk membangkitkan dan memperkuat ekonomi umat
Insiden kebakaran yang terjadi di lantai dasar Pondok Pesantren Al Mawaddah, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menyebabkan sedikitnya sembilan santri alami gangguan pernapasan
BNPT mengunjungi pondok pesantren asuhan KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha di Rembang, Jawa Tengah, Kamis (20/11/2025).
Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS), Jabar memiliki 12.972 pesantren atau 30,42% dari 42.639 pesantren yang ada di Indonesia.
Gubernur Jawa Timur menyebutkan normalisasi sungai di Jombang dilakukan untuk mengembalikan daya tampung air.
Ketika mendaftar haji, dia mendapatkan masa antrean selama 17 tahun.
BPBD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melakukan pencarian terhadap dua warga Dusun Baturejo, Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam, yang diduga tertimbun tanah longsor.
KEBAKARAN hebat terjadi di sebuah pabrik tali rafia di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kobaran api yang sangat besar membuat warga dan ratusan siswa panik.
Selain itu, juga ada Khotmul Quran di maqbarah masyayikh dan pembacaan Maulid Nabi yang disambung dengan pengajian akbar di halaman pesantren (Pesantren Tebuireng, Jombang).
Dua pemuda mabuk yang memukuli dan menghadang bus diamankan polisi setelah dipukul penumpang bus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved