Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jumlah Kematian Akibat Gagal Ginjal Akut Mencapai 199 Anak

M. Iqbal Al Machmudi
16/11/2022 13:03
Jumlah Kematian Akibat Gagal Ginjal Akut Mencapai 199 Anak
Ilustrasi(Medcom/INLIFE Healthcare )

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan dalam dua pekan terakhir kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) tidak bertambah dengan jumlah kasus 324 anak, kemudian pasien yang dirawat di RS Cipto Mangunkusumo saat ini juga berkurang menjadi 14 anak. Namun jumlah kematian bertambah menjadi 199 anak.

"Sementara jumlah anak yang sembuh bertambah menjadi 111 anak dan yang meninggal tetap ya (199 anak). Kemudian masih ada 27 provinsi yang terdaftar atau melaporkan kasus ini," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril dalam konferensi pers secara daring, Rabu (16/11).

Syahril menegaskan bahwa sejak 2 November 2022 hingga sekarang terjadi penurunan kasus atau tidak ada penambahan kasus sehingga jumlah kasus tetap 324 kasus.

Selain itu, dirinya berharap sebanyak 14 anak yang masih dirawat akan segera membaik setelah diberikan antidotum atau obat penawar (Fomepizole). "Sebagai informasi 14 pasien ini berada di stadium 3 atau memang berat. Tapi mudah-mudahan dapat kita lakukan oleh teman-teman dokter dari RSCM," ujarnya.

Pada 11 November 2022 Kemenkes telah mengeluarkan petunjuk penggunaan obat sediaan cair ada anak dalam rangka pencegahan kasus GGAPA dengan Nomor HK.02.02/III/3713/2022 kepada seluruh kepala dinas provinsi, kabupaten, dan kota, fasilitas pelayanan kesehatan, dan organisasi profesi kesehatan.

Dan melalui surat edaran ini maka seluruh fasilitas kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat agar berpedoman pada penjelasan Badan POM pada tanggal 6 November 2022 yakni melarang konsumsi 69 obat dari 3 industri farmasi antara lain PT. Yarindo Farmatama, PT. Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma.

"Sampai saat ini kami merilis hanya 3 perusahaan yang sudah dipublish oleh Badan POM bahwasanya perusahaan produknya sudah ditarik, sedangkan yang lain kami belum mendapatkan informasinya atau rilisnya kita tunggu saja pengumuman dari Badan POM," pungkasnya.

Padahal sebelumnya Badan POM telah merilis 5 industri farmasi yang diduga melanggar aturan bahan baku antara lain PT Samco, PT Afi Farma, PT Ciubros Farma, PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Selain itu terdapat CV Samdra Chemical yang diduga memalsukan bahan pelarut Propilen Glikol (PG) yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dengan kadar hingga 99 persen.

Selain itu Kemenkes juga merilis daftar obat yang dapat dimanfaatkan dengan monitoring terapi oleh tenaga kesehatan antara lain Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio Sirop, Sildenafil, Viagra Sirop, Kloralhidrat (Chloral hydrate) Sirop. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya