Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) adalah sebuah Badan Layanan Umum Kementerian Keuangan (Kemenku) yang memiliki mandat untuk mengelola dana dari berbagai sumber dan disalurkan untuk membiayai program- program yang berhubungan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,.
BPDLH juga memiliki target pengendalian dan penanganan dampak perubahan iklim di berbagai sektor yang tertuang pada Nationally Determined Contribution (NDC).
Perubahan iklim merupakan dampak yang terjadi pada tingkat nasional dan global atas aktivitas pembangunan ekonomi.
Dampak yang terjadi pada skala nasional dan global telah menyadarkan menyadarkan setiap negara bahwa penanganan perubahan iklim tidak dapat ditangani dengan pendekatan administrative wilayah/negara.
Setiap tahun sekitar 190-an negara berkumpul untuk mendiskusikan penanganan perubahan iklim secara global dan mereview pencapaian upaya penanganan perubahan iklim global yang dilakukan setiap negara.
Baca juga: COP27 Mesir: Tiga Negara Maju Dukung FoLU Net Sink 2030 Indonesia
Pada setiap tahunnya, setiap negara berpartisipasi pada pertemuan tersebut melalui hard diplomacy and soft diplomacy.
BPDLH sebagai entitas pemerintah yang berada di bawah Kemenkeu sejak berdirinya pada tahun 2019 berpartisipasi pada pertemuan tersebut sejak tahun 2021 melalui jalur soft diplomacy.
Keterlibatan BPDLH pada soft diplomacy tersebut diharapkan dapat memobilisasi dana internasional ke tingkat nasional guna mendukung program-program pemerintah dalam mendukung pencapaian komitmen di tingkat nasional dan internasional dalam konteks perubahan iklim dan Sustainable Development Goals.
Pada rangkaian COP 27 UNFCCC yang akan dilaksanakan di Mesir pada 6-18 November 2022, BPDLH akan berbagi best practices dalam membangun kerja sama dan pengelolaan dana iklim, dimana hal tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan kepercayaan kepada donor atau investor dengan melihat pengelolaan dana yang telah berjalan.
Sebagaimana arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bahwa BPDLH harus dapat menunjukkan transparansi dan akuntabilitas serta menjaga tatakelola pengelolaan keuangan.
Karena itu, melalui momen soft diplomacy ini diharapkan dapat menjadi forum untuk berbagi dan mendapatkan masukan untuk perbaikan pengelolaan dana lingkungan hidup dengan harapan dapat memberikan dampak terhadap upaya peningkatan pendananaan iklim dari berbagai sumber global.
Mengingat mandate BPDLH adalah untuk mengelola dana lingkungan hidup, maka kerangka program yang akan ditawarkan kepada donor atau investor adalah program yang sesuai dengan prioritas K/L.
Direktur Utama BPDLH, Djoko Hendratto menjadi pembicara dalam acara bincang-bincang (talkshow) di Paviliun Indonesia pada Hari Selasa (8/11) dengan tema “Together for A Stronger Climate Fund”.
Pada Kamis (10/11), Djoko menyajikan materi dengan tema “REDD+ in Indonesia: Investment, Action, and Contribution”.
Kehadiran BPDLH adalah bagian dari komitmen pemerintah Indonesia untuk mewujudkan pengendalian perubahan iklim, khususnya dalam mengisi kesenjangan pembiayaan dalam upaya mewujudkan target NDC 2030 terhadap penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan peningkatan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim.
Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi Indonesia secara khusus, dan komunitas global secara umum untuk mewujudkan kerja sama antar pihak.
Pewujudan baik kerja sama antar anggota pihak UNFCCC maupun kerjasama antara non-party stakeholder ataupun kerja sama dalam mengatasi perubahan iklim.
Selain itu, untuk dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan sebagaimana arahan Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya selaku National Focal Point pada UNFCCC.
Pada pertemuan tersebut juga akan dilakukan serangkaian pertemuan bilateral dengan potensial donor dan pihak lainnya.
"Kami juga mengajak teman-teman media dan seluruh masyarakat Indonesia untuk memberikan dukungan agar keterlibatan pemerintah Indonesia pada rangkaian COP-27 Mesir dapat berjalan dengan lancar, serta mendukung upaya penanganan perubahan iklim di Indonesia secara khusus," papar Djoko. (RO/OL-09)
Dalam pembiayaan syariah, penyediaan dana didasarkan pada prinsip kesepakatan antara pihak yang terlibat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terbatasnya akses kredit untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diakibatkan oleh masalah struktural yang bersifat sistemik.
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) meningkatkan kapasitas para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perajin blangkon di Kota Yogyakarta melalui program pendanaan.
Dekan SBM ITB Prof Ignatius Pulung Nurprasetio menekankan pentingnya infrastruktur kreatif sebagai investasi masa depan bangsa.
Ekspansi Bisnis UMKM Berlanjut dengan Optimisme yang Meningkat.
Merujuk laporan Bappenas ang dipublikasi pada 2021, limbah tekstil diproyeksikan menyentuh angka 3.5 juta ton pada 2030 mendatang.
Perilaku kita dalam berbelanja turut berpengaruh pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan pekerja. Mari terapkan prinsip-prinsip belanja etis.
Kita bisa membuat sendiri masker untuk merawat kulit wajah. Caranya mudah, cukup sediakan tisu bambu dan manfaatkan produk skincare yang ada di rumah.
Hotel ibis Palembang Sanggar dengan bangga mengumumkan keberhasilan meraih sertifikasi Green Key, sebuah penghargaan prestisius bertaraf internasional
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat.
Hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup 2023
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved