Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Pengertian General Affair (GA), Tugas, dan Besaran Gaji

Mesakh Ananta Dachi
02/11/2022 04:45
Pengertian General Affair (GA), Tugas, dan Besaran Gaji
Ilustrasi(Medcom)

DALAM sebuah perusahaan, dibutuhkannya pengelolaan yang baik agar perusahaan dapat berjalan dengan baik. Fungsi itu pada umumnya dijalankan oleh tingkat yang disebut General Affair (GA). Apa itu GA, tugas, dan berapa besar gajinya, simak terus artikel berikut.

General Affair (GA) adalah sebuah tingkatan yang berada di perusahaan atau institusi yang berfungsi sebagai pengelola dan bekerja di bagian administrasi. 

Baca juga: Mengenal Personal Branding, Cara Meningkatkan Nilai Jual

Divisi ini sering disamakan dengan Human Resource Department (HRD). Namun, mereka sebenarnya memiliki perbedaan. Jika HRD fokus pada pengembangan sumber daya manusia, GA fokus pada pengelola, pengadaan, dan pembuatan jasa atau barang yang dibutuhkan oleh perusahaan.

Tugas GA

Pada umumnya, GA memiliki tugas mengadakan barang atau jasa yang dibutuhkan dalam perusahaan agar perusahaan dapat berjalan dengan baik. 

Namun, GA tidak hanya sampai mengadakan barang. Mereka juga rutin melaksanakan pengawasan dan perawatan rutin dari barang atau jasa yang telah diadakan.

Oleh karena itu, GA bertanggung jawab dengan barang atau jasa yang telah diadakan dengan melakukan laporan kepada atasan mengenai kondisi dari perusahaan, dan apa yang mungkin masih kurang dari perusahaan. 

Maka, untuk menjaga peralatan tersebut tetap aman, GA juga berhak untuk menerapkan SOP dalam penggunaan barang atau jasa yang bersangkutan. 

Gaji GA

Dilansir dari Indeed.com, gaji GA pada 2022 berkisar antara Rp.3.500.000 hingga Rp.5.000.000. Jumlah tersebut masih berupa gaji pokok dan belum termasuk bonus, THR, insentif, lembur, dan lain lain. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya