Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MASALAH pencairan beasiswa Program 5.000 Doktor Luar Negeri menemukan titik terang. Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan telah menggelar rapat dan menyepakati untuk secara bertahap mencairkan beasiswa tersebut pada pekan depan.
"Tim Ditjen Pendidikan Islam dan LPDP semalam langsung menggelar rapat, merumuskan langkah efektif yang bisa dilakukan dalam percepatan pencairan beasiswa Program 5.000 Doktor Luar Negeri," terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Sabtu (29/10).
"Sebagai langkah awal, Kemenag dan LPDP akan membentuk semacam task force percepatan dan secara bertahap akan mencairkan Living Allowance para awardee (penerima beasiswa) mulai pekan depan," sambungnya.
Baca juga: Puluhan Calon Doktor LPDP-Kemenag 'Terlantar' karena Uang Beasiswa Tidak Dikirim
Pencairan bertahap ini dilakukan, kata pria yang akrab disapa Kang Dhani itu, sebagai upaya simultan untuk bisa segera memenuhi hak-hak awardee.
"Proses pemenuhan persyaratan administratif oleh awardee tetap dilanjutkan, dan pencairan sebagian Living Allowance yang tertunda sejak Januari 2022 pun bisa berjalan," jelasnya.
"Kami sudah bersepakat dengan Dirut LPDP Pak Andin Hadiyanto untuk uang saku atau Living Allowance bertahap dicairkan," lanjutnya.
Terkait uang semester atau tuition fee (TF), Kang Dhani menjelaskan bahwa sebagian besar telah dicairkan oleh LPDP dan ditransfer langsung ke rekening perguruan tinggi. Sehingga, saat ini, proses pencairan sudah mulai difokuskan juga pada komponen lain, antara lain Living Allowance.
Dirjen Pendidikan Islam menegaskan proses koordinasi intensif dengan LPDP dan perwakilan penerima beasiswa terus dilakukan untuk membahas penanganan dan pemenuhan persyaratan pencairan yang dipersyaratkan.
"Masalah keterlambatan sudah kami jelaskan kepada awardee. Bahwa pada 2022, seiring pembiayaan yang dilakukan LPDP, ada penyesuaian skema dan sejumlah persyaratan yang juga harus dipenuhi awardee. Ini yang sedang kita akselerasi bersama," papar Kang Dhani.
"Untuk pencairan tunjangan keluarga, masih ada persyaratan residence permit yang harus dilampirkan awardee. Ini juga terus berproses. Demikian juga dengan tunjangan buku dan komponen lainnya," sambungnya.
Kasubdit Ketenagaan pada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag Ruchman Basori menambahkan, Program Beasiswa 5.000 Doktor Luar Negeri Kementerian Agama, telah berlangsung sejak 2014 dan telah melahirkan lebih dari 600 alumni.
Selama ini, secara teknis, program ini ditangani Project Management Unit (PMU) 5.000 Doktor Luar Negeri di bawah kendali Diktis, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama.
Sejak tahun anggaran 2022, lanjutnya, beasiswa yang semula dibiayai APBN DIPA Ditjen Pendidikan Islam ini sekarang dibiayai oleh LPDP. Secara teknis ditangani oleh PMU Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama yang cakupannya diperluas menjadi satu kementerian.
“Jadi saat ini ada perubahan sumber anggaran yang semula dibiayai APBN sekarang dibiayai LPDP. Sistem pencairan anggaran juga berubah menggunakan sistem LPDP, mulai item persyaratan pencairan maupun mekanismenya,” jelasnya.
Perubahan skema ini yang membutuhkan waktu untuk proses penyesuaian, baik bagi PMU BIB maupun para awardee selaku penerima beasiswa. Sebagai solusi, Kemenag telah membuat Aplikasi Pencairan Beasiswa.
“Aplikasi sudah selesai, dalam waktu dekat bisa segera digunakan, dan ini akan memudahkan para penerima beasiswa, PMU selaku pengelola, dan juga LPDP dalam proses pencairan beasiswa,” jelasnya.
“Dengan aplikasi ini, semua pihak bisa memonitor perkembangan pengajuan komponen beasiswa yang menjadi hak awardee," sambungnya.
Sebagai informasi, komponen beasiswa LPDP mencakup Dana Pendidikan, Biaya Pendukung, dan Biaya Pendukung khusus untuk penerima beasiswa disabilitas.
Dana Pendidikan meliputi: Dana Pendaftaran, Dana SPP, Dana Tunjangan Buku, Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi, Dana Bantuan Seminar Internasional, dan Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional.
Biaya Pendukung, terdiri atas: Dana Transportasi, Dana Aplikasi Visa/Residence Permit, Dana Asuransi Kesehatan, Dana Hidup Bulanan, Dana Kedatangan, Dana Tunjangan keluarga (Khusus Doktoral dan Dokter Spesialis), Dana Keadaan Darurat
Adapun Biaya Pendukung untuk penerima beasiswa disabilitas, mencakup: Dana Aplikasi Visa Pendamping, Dana Transportasi Pendamping, Dana Asuransi Kesehatan Pendamping, Dana Tunjangan Visa Pendamping, Biaya Pendukung Lainnya yang disetujui LPDP. (RO/OL-1)
Sebanyak 100 pasangan dari berbagai latar belakang resmi menikah dalam perhelatan nikah massal yang diadakan Kemenag di Masjid Istiqlal.
Kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni Tahun Baru Islam, melainkan strategi jangka panjang dalam membangun literasi keagamaan generasi muda.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak dari internal Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak para pemangku kebijakan zakat meneladani Abu Hurairah sebagai sosok amil yang profesional dan amanah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief menyatakan siap untuk memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperkuat transformasi kebijakan tata kelola lembaga zakat untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang berdampak.
Wisudawan UMS harus mampu melanjutkan perjuangan intelektual mereka, dengan memanfaatkan peluang beasiswa LPDP sebagai investasi strategis negara untuk masa depan.
Kemenkes akan berkolaborasi dengan LPDP untuk mengadakan program beasiswa agar dapat meningkatkan jumlah dokter spesialis bedah anak.
Sebanyak 13 dokter spesialis jantung Indonesia diberangkatkan ke Tiongkok untuk mengikuti program fellowship intervensi jantung.
PENGAMAT kebijakan pendidikan Cecep Darmawan tidak setuju jika beasiswa dijadikan student loan jika mahasiswa penerima tidak kembali ke Indonesia selepas menyelesaikan pendidikan.
Dengan mengasumsikan LPDP sebagai student loan, mahasiswa Indonesia yang bertahan di luar negeri usai lulus harus mengembalikan uang beasiswa tersebut.
Pemerintah diharapkan mempertimbangkan ulang wacana untuk mengutamakan penerima beasiswa LPDP pada jurusan saintek.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved