Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Dukung Komersialisasi Hasil Riset, BRIN Kembangkan Katalog Elektronik

Dede Susianti
27/10/2022 19:30
Dukung Komersialisasi Hasil Riset, BRIN Kembangkan Katalog Elektronik
BRIN menggelar coaching clinic produk inovasi pada para pelaku usaha di Gedung ICC KST Soekarno, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (27/10).(MI/DEDE SUSIANTI)

BADAN Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar coaching clinic produk inovasi pada para pelaku usaha di Gedung ICC KST Soekarno, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (27/10).

Hal itu bagian dari upaya menyebarluaskan informasi pemanfaatan Katalog Elektronik Sektoral Inovasi.

Sebelumnya, BRIN bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengembangkan Katalog Elektronik Sektoral Inovasi, sebagai bagian dari sistem katalog elektronik dan pembelian secara elektronik (e-purchasing) yang dikelola oleh LKPP.

Saat membuka acara, Direktur Kemitraan Riset dan Inovasi BRIN, R Hendrian menjelaskan,pengembangan katalog ini merupakan implementasi dari amanat UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi khususnya Pasal 38, dan Inpres No. 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tersebut mengamanatkan kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk meningkatkan hasil riset dalam pengembangan produk dalam negeri untuk menjadi produk substitusi impor. Dukungan tersebut dilakukan salah satunya melalui Katalog Elektronik Sektoral Inovasi,” kata Hendrian.

Lebih jauh dia menjelaskan, pengembangan Katalog Elektronik Sektoral Inovasi tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dan proses komersialisasi produk inovasi hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan iptek (litbangjirap iptek).

Katalog Elektronik Sektoral Inovasi ini juga merupakan elaborasi layanan Government to Government (G2G). Selain itu juga mendekatkan layanan Government to Business (G2B) sebagai salah satu langkah nyata komersialisasi hasil riset dan inovasi dalam mendukung percepatan pemulihan, transformasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dia menyebut, BRIN bersama stakeholder terkait, melakukan penguatan kriteria tayang produk riset dan inovasi dari pelaku usaha sebagai bentuk dukungan terhadap substitusi impor dalam pengadaan pemerintah. 

“BRIN mendukung substitusi impor dalam pengadaan pemerintah. Caranya memperkuat kriteria tayang produk riset dan inovasi dari pelaku usaha yang dilakukan bekerjasama dengan lembaga litbangjirap Iptek dari berbagai pihak. Ada lembaga pemerintah, swasta, masyarakat, perguruan tinggi, dan/atau in house research and development dalam negeri yang dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri,” ungkapnya.

Baca juga: BRIN Kenalkan NUTEC Plastics, Teknologi Nuklir untuk Pengendalian Pencemaran

Menurutnya, sejak 2020, Katalog Elektronik Sektoral Inovasi menjadi peluang etalase pasar produk inovasi. Pada laman e-katalog.lkpp.go.id, telah tayang lebih dari 30 produk inovasi pada Katalog Elektronik Sektoral Inovasi.

Produk inovasi tersebut di antaranya telah dilakukan pembelian/pengadaan secara elektronik (e-purchasing) yang dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Pada 2022 ini, dengan adanya Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik dalam upaya percepatan penggunaan produk dalam negeri, telah dilakukan pemangkasan proses bisnis pencantuman produk inovasi sehingga dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Di kesempatan yang sama, Koordinator Katalisasi/Percepatan Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi BRIN, Muhamad Amin mengatakan, dalam Katalog Elektronik Sektoral Inovasi telah dilakukan pemangkasan proses bisnis pencantuman katalog elektronik yang selanjutnya disinergikan dengan proses bisnis Katalog Elektronik Sektoral Inovasi.

“Produk Inovasi yang akan tayang tersebut nantinya akan diverifikasi untuk memastikan telah memiliki sertifikasi, standardisasi dan atau penilaian kesesuaian dari lembaga/kementerian terkait. Kemudian rekam jejak litbangjirap iptek dan pembagian royalty, TKDN danatau persyaratan lain sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional No. 7/HK/KPT/2022 tentang Panduan Pendaftaran dan Verifikasi Produk Inovasi dalam Katalog Elektronik Sektoral Produk lnovasi,” jelas Amin. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya