Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemenkes Perintahkan Apotek Tidak Menjual Obat Sirup Sementara Waktu

M Iqbal Al Machmudi
19/10/2022 13:25
Kemenkes Perintahkan Apotek Tidak Menjual Obat Sirup Sementara Waktu
Ilustrasi(Antara)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup untuk sementara waktu dalam mencegah penambahan kasus Gangguan Ginjal Akut pada anak.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Murti Utami dalam pernyataannya, hari ini.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

"Hal ini berlaku dari hari ini (19/10) sampai batas waktu yang belum ditentukan," ujarnya.

Kasus gangguan ginjal akut menyerang anak dengan usia 0-18 tahun dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba. Menurut Kemenkes, kasus probable yang sudah ada tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, dengan disertai/tanpa disertai gejala prodromal (seperti demam, diare, muntah, batuk pilek).

Pada pemeriksaan laboratorium didapatkan peningkatan ureum kreatinin (kreatinin > 1,5 kali atau naik senilai 0,3 mg/dL), dan pemeriksaan USG didapatkan bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan seperti batu, kista, atau massa.

"Perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia kurang dari 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat," kata Murti Utami

Ia juga meminta orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya