Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Badan POM Diminta Gerak Cepat Atasi Obat Berbahaya Diduga Sebabkan Ginjal Akut

M. Iqbal Al Machmudi
18/10/2022 15:01
Badan POM Diminta Gerak Cepat Atasi Obat Berbahaya Diduga Sebabkan Ginjal Akut
Ginjal(Ilustrasi)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) memiliki pekerjaan besar seiring pengawasan obat dan makanan yang meningkat akhir-akhir ini. Mulai dari pengawasan bahan etilen glikol yang terindikasi menjadi penyebab penyakit kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atipical Progressive Acute Kidney Injury/AKI) pada anak seperti yang terjadi di Gambia, Afrika.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan Badan POM tengah memiliki banyak pekerjaan rumah untuk mengatasi pengawasan dan peredaran. Pada etilen glikol, Badan POM bergerak dengan melarang bahan etilen glikol pada produk obat sirup.

Baca juga: Destinasi Wisata Baduy Bukti Konkret Kerja Menparekraf Sandiaga Uno

Di sisi lain, diharapkan juga ada pengawasan dampak etilen glikol pada produk yang sering digunakan seperti polyester dan termasuk kosmetik.

"Setelah mengeluarkan aturan larangan etilen glikol untuk produk sirup perlu diteliti lebih lanjut untuk produk yang juga banyak digunakan seperti plastik dan juga kosmetik. Bagaimana tingkat keamanannya. Di sisi lain tim gugus juga Kemenkes juga bisa segera melihat apa penyebab utama gangguan ginjal akut di Indonesia," kata Kurniasih, Selasa (18/10).

Selain itu pada kasus penarikan mi instan produksi Indonesia di beberapa negara, Kurniasih juga mendorong segera dilakukan tes dan pengawasan menyeluruh terhadap semua produk yang beredar di Indonesia.

"Bisa langsung dilakukan tes menyeluruh dari semua produk agar benar-benar dipastikan mi instan yang beredar di Indonesia juga aman dikonsumsi. Selain itu perlu dijawab kenapa ada mi instan produk Indonesia yang disebut mengandung bahan berbahaya di berbagai negara," ungkapnya.

Lebih lanjut, Politisi dari F-PKS ini menambahkan pada kasus penemuan kandungan berbahaya pada berbagai produk kosmetik, perlu ketegasan untuk menggandeng penegak hukum dan menindak dari proses produksi di hulu.

"Tindak pengolah bahan bakunya, sebab jika hanya menindak yang ada di peredaran akan menjadi pekerjaan yang terus menerus dan memakan biaya program penindakan yang tidak sedikit," tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya