Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA DPD RI Agustin Teras Narang menilai bahwa substansi kesejahteraan guru yang tecantum dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang kini digodok Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibud-Ristek) sudah tepat dan perlu dilanjutkan.
"Isi tentang tunjangan guru yang menyangkut kesejahteraannya merupakan kabar bahagia karena mempunyai terobosan baru dan kemudahaan kepada tenaga pendidik memperoleh haknya," ujar Agustin dalam keterangannya, Minggu (25/9).
Dia justru menyayangkan bila ada pihak-pihak tertentu, apalagi berasal dari kalangan profesi tenaga pendidik, yang tidak mendukung pasal-pasal mengenai kesejahteraan guru. Bahkan, menurut Teras Narang, bisa saja kelompok yang menolak justru bukan ingin melindung hak profesinya serta tidak memahami aspek tujuan pengaturan kesejahteraan guru.
Baca juga: DPR: Tim Bayangan Nadiem Rendahkan Kualitas SDM Kemendikbud-Ristek
"Malah kiranya aturan tunjangan kesejahteraan guru adalah paling cocok dengan situasi sekarang ini yang akan dilakukan dengan penyesuaian dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," ucapnya.
Teras Narang beranggapan, tidak ada esensi yang diubah mengenai tunjangan profesi guru. Bahkan cakupannya malah menjadi lebih luas dan mengimplentasikan pemerataan.
"Tunjangan profesi tetap berlaku kan kepada guru yang telah tersertifikasi. Sedangkan untuk guru yang belum sertifikasi kan akan tetap memperolehnya dari upaya lain sehingga semua mendapatkan hak profesinya dan tidak ada proses berbelit," kata Teras Narang.
Diketahui dalam RUU Sisdiknas mengintegrasikan tiga regulasi yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Terkait tunjangan dalam RUU Sisdiknas, Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim menyatakan, tetap dijamin guru-guru tersertifikasi yang sudah menerima tunjangan profesi hingga pensiun.
Nadiem menjelaskan, untuk guru yang belum bersertifikasi justru akan dapat langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang lama waktunya.
Nadiem mengungkapkan, jika kebijakan mendapatkan tunjangan profesi harus sertifikasi maka banyak guru yang sampai pensiun tidak akan menerimanya, bahkan harus menunggu sekitar 20 tahun. (H-3)
Adith Hendarth, yang dikenal dengan desainnya yang inovatif dan mengangkat nilai-nilai budaya Indonesia, akan menampilkan koleksi terbarunya di panggung New York Fashion Week.
LaNyalla menambahkan, dibutuhkan konsentrasi penuh untuk membawa kemenangan dan mengharumkan nama bangsa dan negara.
Sebagai mantan Ketua PSSI, LaNyalla berharap pemerintah dapat mengakomodasi keinginan para pesepak bola profesional tersebut.
"Padahal timnas kita saja sekelas SEA Games belum mampu berprestasi. Ini timnas sepak bola amputasi sudah lolos ke Piala Dunia. Membanggakanlah."
Untuk mewujudkan posisi tawar itu dibutuhkan pimpinan, termasuk memiliki kriteria seperti tegas, berani, dan tidak abu-abu.
MOMENTUM Agustus 2023 perlu diingat sebagai waktu negara ini telah dijalankan selama 21 tahun berdasarkan konstitusi hasil amendemen.
Dukungan itu direkam dalam video yang kemudian beredar di media sosial dan pesan whatsapp.
KABUPATEN Sumedang, Jawa Barat, masih kekurangan jumlah guru ASN sekitar 2.000 orang untuk tingkat SD dan SMP. Saat ini, kekurangan itu ditanggulangi guru non ASN.
Perbuatan tersebut, dilakukan setelah bersangkutan mencuri 26 komputer di ruang labolatorium sekolah. Uangnya digunakan untuk judi online.
Pelatihan diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan kompetensi guru bahasa Indonesia.
Guru itu dihadapkan dengan sanksi kepegawaian, selain sanksi hukum yang sedang dijalaninya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved