Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BELUM kering duka atas kejadian meninggalnya seorang santri Gontor di Ponorogo. Kini terulang kembali, kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan yang mengorbankan satu orang santri hingga meninggal.
Santri tersebut diketahui bersekolah di Ikatan Cendikiawan Muslim Boarding school (ICMBS) Sidoarjo, Jawa Timur. Kabar duka itu tersiar, pada Senin (12/9) dan langsung diketahui Heti Hamid, ibu dari korban bahwa putra bungsunya itu telah berpulang.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra mengungkapkan orangtua korban mempermasalahkan lembaga ponpes yang tidak jujur sejak awal.
“Menurut orang tua Sitti Hamid, ibu korban sekolah berasrama tersebut menyampaikan anaknya masuk UKS dalam kondisi kejang kejang dan langsung pingsan. Sekolah melalui RS Sidoarjo meminta ijin operasi karena darah keluar terus menerus dari mulut karena pembekuan darah di otak, kemudian dilaporkan anak meninggal,” ungkap Jasra, Selasa (20/9).
“Setelah melihat jenazah, ibu korban bersedih, dan kepalanya ada jahitan panjang, dan sekolah menyampaikan lompat dari lantai 3, dan orangtua semakin curiga. Orangtua kemudian memilih proses hukum dengan melapor ke Polres Sidoarjo, karena merasa ada kejanggalan setelah melihat langsung jenazah anaknya. Akhirnya informasi terakhir, sekolah merubah lagi keterangan, dengan menyampaikan meninggal anak akibat berkelahi satu lawan satu,” imbuh Jasra.
Baca juga: Perbaikan Tata Kelola Institusi Pendidikan Swasta Harus Segera Dilakukan
Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan yang diselesaikan di ranah privat lembaga pendidikan. Jasra menyayangkan seolah sudah menjadi suratan anak-anak yang meninggal di ranah privat lembaga pendidikan bertipe “ponpes atau asrama” bukan lagi urusan orang tua.
“Ketika diserahkan kepada sekolah, ternyata sekolah tidak jujur. Seolah-olah ketika anak sudah dititipkan di sana, anak terputus nasabnya dari orang tua kandung. Saya kira kita harus mengingat kembali tentang ratifikasi Konvensi Hak Anak yang memasukkan Kafalah sebagai pengakuan pola pengasuhan alternatif dengan tidak memutus nasab,” jelas Jasra.
Meski penyebab meninggalnya anak dianggap tidak tunggal, namun ketika pandangan bahwa anak yang dititipkan menjadi milik lembaga, yang menjadi pijakan dalam menetapkan segala aturan, maka lembaga terjebak dalam menyegeramkan semua kondisi anak dalam peraturan dan keamanan sekolah.
“Sehingga menurut saya, itu telah mengikis kebijakan, SOP, aturan yang dibuatnya sendiri, dalam memperhatikan keselamatan anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus, karena anak anak yang terlepas dari orangtua, dalam peraturan negara kita dimasukkan dalam anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus dalam perlindungan dalam PP Perlindungan Khusus Anak. Karena kondisi kerentanan yang sewaktu waktu dapat terjadi,” tutur Jasra.
Jasra berhadap sekolah tipe asrama, disarankan bekerjasama dengan lembaga-lembaga rujukan terpercaya, yang memilliki kebijakan bekerja dengan anak dan kode etik bekerja dengan anak, agar apa yang diragukan sekolah berasrama tentang keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan tetap berjalan.
“Negara sudah menyiapkan layanan pro bono baik secara hukum, paralegal, maupun pendampingan khusus yang dibutuhkan. Sehingga sekolah berasrama tidak ragu, karena protap pekerjaan mereka telah diatur Undang Undang dan aturan terkait. Seperti Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak, Relawan SAPA 129 yang memiliki Task Force lintas profesi dan tempat koordinasi lintas dinas dan lembaga,” kata dia.
“Saya kira dengan seringnya penyelesaian kekerasan di ranah privat, sekolah berasrama perlu jembatan, soal bagaimana melapor kekerasan, dengan lembaga lembaga yang terpercaya, yang bekerja dengan kdoe etik dan diberi mandat jelas, agar proses kasus tidak mengganggu proses pendidikan. Namun tetap tujuan mencabut akar kekerasan itu terjadi, sehingga akar kekerasan dalam pendidikan berasrama dapat dicabut, dengan tidak mentolerir siapapun,” tandasnya. (OL-4)
Dinas terus berkoordinasi dengan lintas instansi untuk memastikan ketersediaan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh seluruh warga hingga tingkat kelurahan.
Tidak ada zona tertentu yang bisa dikategorikan rawan secara absolut karena potensi kekerasan dapat terjadi di mana saja.
Ia menjelaskan, koordinasi melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum.
Kemendikdasmen meluncurkan Gerakan Rukun dengan Teman yang merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto
Direktur Senior Amnesty International untuk Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye, Erika Guevara-Rosas mengecam keras pola penindakan yang dinilai sistemik tersebut.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Kompleks pesantren seluas sekitar 2,5 hektare ini berada di kawasan seluas lima hektare yang sempat menjadi titik penumpukan material kayu dari aliran sungai.
PBNU menggelar Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Kemenag dan Kemenkop UKM menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis untuk membangkitkan dan memperkuat ekonomi umat
Insiden kebakaran yang terjadi di lantai dasar Pondok Pesantren Al Mawaddah, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menyebabkan sedikitnya sembilan santri alami gangguan pernapasan
BNPT mengunjungi pondok pesantren asuhan KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha di Rembang, Jawa Tengah, Kamis (20/11/2025).
Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS), Jabar memiliki 12.972 pesantren atau 30,42% dari 42.639 pesantren yang ada di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved