Rabu 14 September 2022, 21:02 WIB

Kemendikbudristek: Jalur Seleksi Mandiri Tetap Ada karena Amanat UU

mediaindonesia.com | Humaniora
Kemendikbudristek: Jalur Seleksi Mandiri Tetap Ada karena Amanat UU

DOK.KEMENDIKBUDRISTEK
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam.

 

PELAKSANA Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam mengatakan jalur seleksi mandiri tetap ada karena amanat undang-undang.

"Alasan nomor satu mengapa jalur mandiri tetap ada karena amanat UU Dikti yang mengamanatkan adanya seleksi mandiri yang dilakukan oleh perguruan tinggi," kata dia seperti dikutip Antara di Jakarta, Rabu (14/9).

Alasan berikutnya, dia sebut sebagai alasan substantif.
 
Menurut dia, keragaman perguruan tinggi luas, sehingga untuk mengakomodasi keragaman tersebut, banyak aspek yang tidak bisa diakomodasi dengan seleksi secara nasional.


Baca juga: Kemendikbudristek: Pelaksanaan Seleksi Masuk PTN Wewenang Rektor


"Saya berikan contohnya, misalnya putra daerah ketika semua harus ikut secara nasional, diseleksi secara nasional, jadi yang mengisi suatu program studi di perguruan tinggi di pelosok Indonesia itu orang-orang dari luar provinsi. Padahal kita menghadirkan perguruan tinggi negeri di banyak provinsi ini, di seluruh provinsi ini untuk membangun SDM di seluruh tempat," kata dia.

Seleksi mandiri memberi ruang untuk keragaman tersebut dan mengakomodasi pengembangan SDM di daerah itu.
 
Menurut dia, hal itu salah satu manfaat dari seleksi jalur mandiri yang dibutuhkan pada masyarakat.

"Ketika kami konsultasikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KPK pun sudah melakukan pendalaman dan menyebutkan bahwa jalur mandiri masih dibutuhkan. Kasus yang terjadi Universitas Lampung merupakan kasus yang sifatnya perorangan dan jangan digeneralisir," kata dia.

Saat ini, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek melakukan pengkajian, pendalaman ke seluruh perguruan tinggi agar kasus yang terjadi di Universitas Lampung menjadi kasus yang terakhir. (Ant/OL-16)

Baca Juga

MI/Amir

3.028 Bencana Melanda Indonesia Sepanjang 2023

👤Theofilus Ifan Sucipto 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 07:25 WIB
BNPB mengungkapkan periode 1 Januari - 30 September terjadi 3.028 bencana alam di...
Ist

Lulusan Pesantren Mahasiswa Al-Hikam Depok Diminta Selalu Berinovasi

👤Media Indonesia 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 06:36 WIB
Direktur SKSG UI Athor Subroto menyampaikan dengan adanya penguatan ilmu agama yang didapatkan di pesantren menjadi pondasi baik untuk...
Ist

Kaji Cara Cegah Kebakaran TPA, Menteri LHK Siti Nurbaya Kunjungi Tiga Provinsi

👤Media Indonesia 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 00:54 WIB
Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk menyelidiki penyebab kebakaran beberapa TPA dan mengkaji cara...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya