Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Cegah Kekerasan, Evaluasi Kultur ‘Mudabbir di Pesantren

Dinda Shabrina
06/9/2022 23:05
Cegah Kekerasan, Evaluasi Kultur ‘Mudabbir di Pesantren
Komisioner KPAI Jasra Putra.(MI/Rommy)

HAMPIR semua pondok pesantren punya kultur ‘mudabbir atau mudabbirah’, yakni santri senior diberi kepercayaan oleh pihak ponpes untuk mengurus ponpes serta mengajarkan kedisplinan kepada santri junior. Mereka bisa dibilang sebagai orang kepercayaan para asatidz/asatidzah ponpes.

Namun, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra mengkritik kultur tersebut. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, sebagian besar pesantren mempercayai mudabbir (kakak kelas) untuk mengurus santri junior dengan dalih keterbatasan SDM atau keterbatasan pembiayaan.

Kalaupun niatnya bagian dari bagaimana memberdayakan atau membangun kultur kedekatan antara kakak dan adik kelas, sahut Jasra, kematangan emosi mereka masih dipertanyakan.

“Akhirnya pengasuhnya itu kakak tingkatnya, kakak kelasnya. Saya kira kakak tingkat atau kakak kelas ini tentu masih usia anak yang saya kira emosi dan seterusnya itu tidak boleh 100% dibiarkan menjadi pengasuh,” kata Jasra saat merespons laporan kematian santri Ponpes Gontor akibat dianiaya kakak kelasnya.

Menurutnya, banyak dari santri yang telah mendapatkan kekerasan berkedok pendisplinan melakukan hal serupa ke adik kelasnya. Karena itu, Jasra menyatakan, harus ada pendampingan orang dewasa, harus ada evaluasi setiap saat. Sehingga kita mengetahui bahwa sejak awal kita sudah melakukan upaya pencegahan.

“Yang bertanggungjawab harus tetap orang dewasa, apalagi ini institusi anak yang jumlahnya bukan 1, 2 orang, tapi puluhan ribu. Sekali lagi yang bertanggungjawab tentu pesantren. Bukan anak. Karena mereka bagian dari memperoleh layanan. Mereka juga menuntut ilmu di sana. Saya kira ini harus dievaluasi lagi peristiwa ini,” ujar Jasra.

Jasra juga mengingatkan agar pelaku kekerasan yang diduga senior korban perlu diproses dengan UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Walau bagaimana pun, pelakunya ini kan juga masih usia anak. sehingga kita berharap pakai koridor peradilan pidana anak,” ucap Jasra. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya