Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
HAMPIR semua pondok pesantren punya kultur ‘mudabbir atau mudabbirah’, yakni santri senior diberi kepercayaan oleh pihak ponpes untuk mengurus ponpes serta mengajarkan kedisplinan kepada santri junior. Mereka bisa dibilang sebagai orang kepercayaan para asatidz/asatidzah ponpes.
Namun, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra mengkritik kultur tersebut. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, sebagian besar pesantren mempercayai mudabbir (kakak kelas) untuk mengurus santri junior dengan dalih keterbatasan SDM atau keterbatasan pembiayaan.
Kalaupun niatnya bagian dari bagaimana memberdayakan atau membangun kultur kedekatan antara kakak dan adik kelas, sahut Jasra, kematangan emosi mereka masih dipertanyakan.
“Akhirnya pengasuhnya itu kakak tingkatnya, kakak kelasnya. Saya kira kakak tingkat atau kakak kelas ini tentu masih usia anak yang saya kira emosi dan seterusnya itu tidak boleh 100% dibiarkan menjadi pengasuh,” kata Jasra saat merespons laporan kematian santri Ponpes Gontor akibat dianiaya kakak kelasnya.
Menurutnya, banyak dari santri yang telah mendapatkan kekerasan berkedok pendisplinan melakukan hal serupa ke adik kelasnya. Karena itu, Jasra menyatakan, harus ada pendampingan orang dewasa, harus ada evaluasi setiap saat. Sehingga kita mengetahui bahwa sejak awal kita sudah melakukan upaya pencegahan.
“Yang bertanggungjawab harus tetap orang dewasa, apalagi ini institusi anak yang jumlahnya bukan 1, 2 orang, tapi puluhan ribu. Sekali lagi yang bertanggungjawab tentu pesantren. Bukan anak. Karena mereka bagian dari memperoleh layanan. Mereka juga menuntut ilmu di sana. Saya kira ini harus dievaluasi lagi peristiwa ini,” ujar Jasra.
Jasra juga mengingatkan agar pelaku kekerasan yang diduga senior korban perlu diproses dengan UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Walau bagaimana pun, pelakunya ini kan juga masih usia anak. sehingga kita berharap pakai koridor peradilan pidana anak,” ucap Jasra. (H-2)
Koperasi Pondok Pesantren (Koppontren) Al-Kautsar Al-Akbar juga menyuplai kebutuhan dalam ekosistem program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kompleks pesantren seluas sekitar 2,5 hektare ini berada di kawasan seluas lima hektare yang sempat menjadi titik penumpukan material kayu dari aliran sungai.
PBNU menggelar Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Kemenag dan Kemenkop UKM menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis untuk membangkitkan dan memperkuat ekonomi umat
Insiden kebakaran yang terjadi di lantai dasar Pondok Pesantren Al Mawaddah, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menyebabkan sedikitnya sembilan santri alami gangguan pernapasan
BNPT mengunjungi pondok pesantren asuhan KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha di Rembang, Jawa Tengah, Kamis (20/11/2025).
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved