Minggu 04 September 2022, 10:00 WIB

Kemenhub Tegaskan Persyaratan Perjalanan PPLN Wajib Dipenuhi

Ficky Ramadhan | Humaniora
Kemenhub Tegaskan Persyaratan Perjalanan PPLN Wajib Dipenuhi

ANTARA/Muhammad Iqbal
Calon penumpang berada di konter lapor diri di Terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

 

KEMENTERIAN Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, telah menerbitkan edaran terbaru SE 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku mulai 1 September 2022. Hal tersebut untuk menindaklanjuti SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri,” ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangan resmi, Minggu (4/9).

Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), Nur Isnin mengatakan untuk memasuki wilayah Indonesia dapat melalui pintu masuk (entry point) pada 15 (lima belas) bandara internasional. 

Baca juga: Masyarakat Diminta Bersiap Hadapi Mutasi Virus Baru pada Awal 2023

Kelima belas bandara tersebut yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Hasanuddin, Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.

“Pada saat keberangkatan dari Indonesia, WNI usia 18 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.

Namun, hal itu dikecualikan bagi WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19, atau WNI yang baru selesai isolasi covid-19 dengan menyertakan surat sudah tidak aktif menularkan covid-19.

Sedangkan untuk persyaratan dokumen saat kedatangan ke Indonesia, Nur Isnin menjelaskan PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan kartu/sertifikat vaksin kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan. 

Pengecualian di antaranya bagi PPLN usia di bawah 18 tahun, PPLN dengan kondisi khusus, PPLN yang telah selesai melaksanakan isolasi/perawatan covid-19.

Dengan berlakunya SE Nomor 88 Tahun 2022, maka surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

“Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, diharapkan untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga bersama-sama kita menciptakan penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat,” ucap Plt. Dirjen Hubud. (OL-1)

Baca Juga

Ant

Fixaherba Dorong Penggunaan Sumber Daya Alam Hayati untuk Pengobatan

👤Media Indonesia 🕔Senin 29 Mei 2023, 22:10 WIB
Penggunaan obat atau suplemen herbal sudah ada sejak ribuan tahun lalu, oleh suku dan budaya asli seperti Afrika, India, dan...
Dok. kacamata Blushing

Pakai Gadget Berlebihan Bikin Mata Minus, Brand Lokai ini Bikin Kacamata Harga Terjangkau

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Senin 29 Mei 2023, 22:02 WIB
Masalah kesehatan pada mata umumnya diakibatkan kebiasaan menatap layar untuk menunjang beragam aktivitas yang lazim dilakukan secara...
MI/Susanto.

Benarkah Imam Syafii Bidahkan Baca Al-Qur'an di Kuburan?

👤Wisnu Arto Subari 🕔Senin 29 Mei 2023, 21:40 WIB
Terdapat sejumlah bantahan terhadap anggapan bahwa Imam Syafii mengatakan membaca Al-Qur'an di kuburan itu...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya