Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, telah menerbitkan edaran terbaru SE 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku mulai 1 September 2022. Hal tersebut untuk menindaklanjuti SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022.
“Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri,” ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangan resmi, Minggu (4/9).
Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), Nur Isnin mengatakan untuk memasuki wilayah Indonesia dapat melalui pintu masuk (entry point) pada 15 (lima belas) bandara internasional.
Baca juga: Masyarakat Diminta Bersiap Hadapi Mutasi Virus Baru pada Awal 2023
Kelima belas bandara tersebut yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Hasanuddin, Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.
“Pada saat keberangkatan dari Indonesia, WNI usia 18 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.
Namun, hal itu dikecualikan bagi WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19, atau WNI yang baru selesai isolasi covid-19 dengan menyertakan surat sudah tidak aktif menularkan covid-19.
Sedangkan untuk persyaratan dokumen saat kedatangan ke Indonesia, Nur Isnin menjelaskan PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan kartu/sertifikat vaksin kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan.
Pengecualian di antaranya bagi PPLN usia di bawah 18 tahun, PPLN dengan kondisi khusus, PPLN yang telah selesai melaksanakan isolasi/perawatan covid-19.
Dengan berlakunya SE Nomor 88 Tahun 2022, maka surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
“Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, diharapkan untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga bersama-sama kita menciptakan penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat,” ucap Plt. Dirjen Hubud. (OL-1)
Anggota Komisi V DPR RI Saadiah Uluputty menilai harga tiket pesawat domestik menggerus hak masyarakat atas mobilitas yang adil dan terjangkau.
Pesawat ATR 42-500 yang berangkat dari Bandara Adisutjipto ke Makassar dipastikan telah melalui seluruh prosedur penerbangan sesuai standar bandara.
Secara sederhana, hilang kontak adalah kondisi di mana komunikasi dua arah antara pilot di dalam kokpit dengan petugas pengatur lalu lintas udara atau Air Traffic Control (ATC) terputus.
Selama 2025, Bandara Internasional Juanda melayani total 43 rute penerbangan. Terdiri dari 32 rute domestik dan 11 rute internasional.
Cuaca ekstrem tersebut berdampak sementara terhadap operasional penerbangan berupa holding kedatangan dan keberangkatan, serta pengalihan (divert) sejumlah pesawat.
Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Glenny H Kairupan menegaskan tidak ada awak kabin yang mengalami cedera serius dalam insiden turbulensi penerbangan GA 712 rute Jakarta–Sydney.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terbukti telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
PRESIDEN Joko Widodo mengatakan surat Keputusan Presiden mengenai tindak lanjut sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari masih di dalam proses administrasi
DKPP menyoroti secara khusus isu relasi kuasa yang digunakan Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU dalam rangka mendekati perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda, berisinial CAT.
KETUA KPU Hasyim Asy'ari yang terbukti melakukan asusila dinilai hal buruk. Hasyim terbukti melakukan tindakan tersebut berdasarkan putusan DKPP dan dikenakan sanksi pemberhentian.
DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran KEPP mengenai asusila. Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin
DKPP sudah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebanyak dua kali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved