Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menag: Ibadah Haji 2022 Tolok Ukur Pelaksanaan Tahun Depan

Mediaindonesia.com
01/9/2022 22:42
Menag: Ibadah Haji 2022 Tolok Ukur Pelaksanaan Tahun Depan
Jemaah dari berbagai negara menjalankan rangkaian ibadah haji di Masjidil Haram, Arab Saudi.(AFP)

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 1443 Masehi/2022 Hijriah mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Serta, harus menjadi tolok ukur untuk pelaksanaan ibadah haji pada tahun depan.

"Haji 2022 harus jadi tolok ukur, namun kita tidak boleh jemawa dan cepat puas. Tantangan ke depan, saya yakini jauh lebih berat," ujar Yaqut dalam keterangannya, Kamis (1/9).

Adapun pernyataan Menag disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 Hijriah. Menurutnya, kuota jemaah haji Indonesia pada tahun depan kemungkinan akan meningkat, dibandingkan tahun ini yang hanya 100.051 orang. 

Baca juga: Wapres Sebut Pemerintah akan Evaluasi Atas Tingginya Biaya Haji

Penambahan kuota, lanjut Yaqut, berdampak pada persiapan yang harus semakin matang. Pihaknya pun meminta tantangan ini harus diantisipasi oleh jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU).

Terkait Visi 2030 Arab Saudi, Yaqut meminta jajarannya menyiapkan mitigasi yang tepat. Dalam hal ini, jika penyelenggaraan haji ke depan tidak lagi banyak melibatkan Kerajaan Arab Saudi.

Baca juga: BPS: Jumlah Kunjungan Wisman ke Indonesia Meningkat Pada Juli 2022

"Saya minta harus ada banyak inovasi. Seperti, jaket pendingin yang tahun ini sudah dicoba, mungkin perlu diadakan untuk para petugas di lapangan. Demikian juga layanan fast track, bisa diperbanyak, tak hanya di Jakarta," imbuhnya.

Direktur Jenderal PHU Kemenag Hilman Latief segera menggelar pra-rakernas dengan mengundang berbagai kalangan. Tujuannya, merumuskan kebijakan terbaik demi pelaksanaan ibadah haji pada tahun berikutnya.

Adapun pihak yang akan dimintai masukan, seperti Kementerian Kesehatan, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Haji, Inspektorat Jenderal Kemenag, hingga akademisi berbagai perguruan tinggi.(Ant/OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya