Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PERKUMPULAN Dosen Perguruan Tinggi Akademik (PTA) S3 yang juga sebagai pendaftar dalam BPI (Beasiswa Pendidikan Indonesia) dalam Negeri tahun 2022 mempersoalkan proses penyeleksian yang dilakukan BPI.
Perkumpulan ini merupakan sebuah aliansi independen yang dibentuk tanggal 14 Agustus 2022. Anggotanya sebanyak 175 dosen, baik PTS/PTN, yang saat ini berstatus sebagai peserta seleksi BPI tahun 2022.
Semua dosen ini juga berstatus sebagai mahasiswa semester 3 yang sedang menempuh studi Doktoral, dan tersebar di berbagai PTN penyelenggara seperti UGM, Universitas Brawijaya, ITB, IPB, UNJ, UPI, UI, UNPAD dan beberapa PTN negeri lainnya, yang bekerja sama dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbud-Ristek).
Baca juga: Komisi X Dukung Peningkatan Anggaran dan Jumlah Pustakawan Perpusnas
Ahmad Fauzan Fathoni, salah satu dosen yang tergabung dalam PTA menyatakan perkumpulan ini terbentuk sebagai respons dan tindak lanjut para peserta yang dinyatakan tidak lolos administratif, berdasarkan pengumuman hasil seleksi BPI tertanggal 11 Agustus 2022.
“BPI memberikan kesempatan kepada para peserta yang tidak lolos untuk memberikan sanggahan dengan rentang waktu 12-14 Agustus 2022. Namun, hingga kini informasi terkait hasil sanggahan belum diterima oleh para peserta,” Ahmad dalam keterangannya, Jumat (26/8).
Lebih lanjut, Ahmad menuturkan ada 175 peserta yang dinyatakan tidak lolos dengan alasan yang sama yakni, berstatus sebagai mahasiswa on going Semester 3. Pada saat proses seleksi administratif hingga pengumuman hasil, sebagian besar peserta ini justru sedang menempuh studi pada semester 2, dan tercatat sebagai mahasiswa yang baru akan memasuki perkuliahan semester 3, yang telah memulai studinya sejak Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022.
“Hal ini dibuktikan dengan dilampirkannya bukti KRS studi semester 2/KHS semester 2, bagi beberapa institusi yang telah menyelesaikan perkuliahan semester 2. Hal inilah yang kemudian mendasari ke-175 dosen ini untuk mengajukan keberatannya. Mereka membentuk sebuah perkumpulan sebagai saluran penyampaian aspirasi sekaligus untuk menyamakan persepsi terkait berbagai hal yang dianggap tidak sesuai dan merugikan,” imbuh Ahmad.
Baca juga: Pengamat: Permendikbud No.6 2020 Harus Segera Direvisi
Ia juga membeberkan beberapa alasan sebagai dasar informasi yang telah dibuat para peserta sebagai sanggahan yang dikirimkan ke pihak BPI, Komisi X DPR RI, dan Ombudsman Republik Indonesia dengan tembusan kepada Mendikbudristek dan Presiden Republik Indonesia. Selanjutnya aspirasi 175 dosen tersebut mendapatkan perhatian dan bisa ditindaklanjuti.
“Disebutkan dalam akun 175 peserta pada laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/, status pendaftaran beasiswa adalah ‘Tidak Lolos’ dengan Catatan Dokumen: Ditolak, ybs on going angkatan 2021 (Maksimal semester 1 akan semester 2, ybs saat ini sedang atau akan semester 3)”
Berdasarkan hasil seleksi tersebut, para peserta mengajukan keberatan karena alasan penolakan tidak sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh Puslapdik yang tertuang dalam beberapa pedoman:
1. Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Bergelar Tahun 2022 Revisi 1 yang terdiri dari 33 halaman.
2. Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Bergelar Tahun 2022 Revisi 2 yang terdiri dari 34 halaman.
3. Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia BPI Kemendikbudristek Bergelar Tahun 2022 (Revisi 2) yang terdiri 36 halaman.
Pada Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Bergelar Tahun 2022 Revisi 1 terdapat ketentuan mengenai beasiswa on going (Lampiran 1): Huruf H tentang Persyaratan Pendaftaran/Penerima angka 1 tentang Persyaratan Umum huruf h (halaman 7) berbunyi: “tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi program S1, S2, S3 atau Non Gelar (Non-degree), baik pada Perguruan Tinggi di dalam negeri maupun Perguruan Tinggi di luar negeri, kecuali bagi penerima beasiswa S1/ D4 calon guru SMK dan penerima beasiswa program S3 PTA Dalam Negeri”.
Kemudian pada Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Bergelar Tahun 2022 Revisi 2 terdapat ketentuan mengenai beasiswa on going (Lampiran 2): Huruf H tentang Persyaratan Pendaftaran/Penerima angka 1 tentang Persyaratan Umum huruf h (halaman 7) berbunyi: “tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi program S1, S2, S3 atau Non Gelar (Non-degree), baik pada Perguruan Tinggi di dalam negeri maupun Perguruan Tinggi di luar negeri, kecuali bagi penerima beasiswa S1/ D4 calon guru SMK dan penerima beasiswa program S3 PTA Dalam Negeri”.
Selanjutnya pada Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia BPI Kemendikbudristek Bergelar Tahun 2022 (Revisi 2) terdapat ketentuan mengenai beasiswa on going (Lampiran 3):Huruf H tentang Persyaratan Pendaftaran/Penerima angka 1 tentang Persyaratan Umum huruf e (halaman 7) berbunyi: “tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi program S1, S2, S3 atau Non Gelar (Non-degree), baik pada Perguruan Tinggi di dalam negeri maupun Perguruan Tinggi di luar negeri, kecuali bagi penerima beasiswa S1/ D4 Calon Guru SMK dan penerima beasiswa Program S3 PTA Dalam Negeri”.
Hal ini, dijelaskan Ahmad diperkuat dengan pernyataan Ratna Prabandari dari Puslapdik Kemendikbudristek pada saat Sosialisasi Beasiswa Pendidikan Indonesia Tahun 2022 pada Senin, (18/4) Pukul 13.00 WIB yang menyatakan, “Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Tahun 2022 mengakomodasi beasiswa on going untuk dosen Perguruan Tinggi Akademik (PTA) yang menempuh maksimal semester 3”.
“Ibu Ratna juga kemudian memberikan penegasan; ‘On going dibuka hanya untuk, seingat saya, calon guru SMK dan untuk dosen PTA, dan itu hanya bisa diakomodasi untuk maksimal semester 3 (tiga). Kalau lebih dari semester 3 (tiga), gak bisa.’ Ketika menjawab pertanyaan dari beberapa peserta kala itu terkait apakah BPI tahun ini masih membuka untuk on going? Dalam form elektronik yang harus diisi para peserta tertera beberapa point yang menguatkan para peserta berstatus on going untuk dapat berproses mengikuti seleksi BPI 2022,” jelas dia.
Berdasarkan ketentuan di dalam pedoman, serta pernyataan Ratna Prabandari dari Puslapdik Kemendikbud, tidak ada catatan tambahan dalam kolom tersebut yang menyatakan pembatasan beasiswa on going hanya diberikan kepada dosen perguruan tinggi akademik yang menjadi mahasiswa S3 dan telah terdaftar pada maksimal semester 1 (satu) tahun akademik 2022/2023.
Hal lain yang dianggap para peserta, sebagai sebuah bentuk diskriminasi adalah di mana secara gamblang tertuang dalam panduan yang secara khusus hanya mengakomodir para guru/calon guru SMK, yang berstatus on going semester 3, namun tidak untuk dosen.
“Sangat jelas dalam Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Bergelar Tahun 2022 Revisi 1 pada angka 2 tentang Persyaratan Khusus huruf a tentang Beasiswa Bergelar (Degree) S1/D4 angka 1 tentang S1/D4 Calon Guru SMK huruf e (halaman 12) yang berbunyi (Lampiran 6): “lulusan SMK yang telah diterima sebagai mahasiswa maksimal semester 3 pada tahun akademik 2022/2023 pada LPTK/Universitas/Institut dan sedang mengambil jurusan yang sesuai dengan program keahlian yang menjadi sector prioritas nasional: sektor hospitality, ekonomi kreatif, pemesinan dan konstruksi, pekerja migran, kemaritiman dan pertanian (untuk on going)” ungkap Ahmad.
Katentuan yang sama juga tertuang pada buku Panduan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Bergelar Tahun 2022 Revisi 2 pada angka 2 tentang Persyaratan Khusus huruf a tentang Beasiswa Bergelar (Degree) S1/D4 angka 1 tentang S1/D4 Calon Guru SMK huruf e (halaman 12).
Bahwa diberikannya beasiswa on going bagi calon guru SMK yang telah terdaftar maksimal semester 3 (tiga) pada tahun akademik 2022/2023, namun tidak memberikan beasiswa yang sama bagi dosen perguruan tinggi akademik yang telah terdaftar sebagai mahasiswa S3 pada semester 3 (tiga) tahun akademik 2022/2023 merupakan bentuk diskriminasi yang tidak berkeadilan dan tidak sesuai dengan dasar negara Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Dengan demikian, jelas terdapat ketidakpastian aturan dan inkonsistensi sikap dari Tim Seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia 2022 terkait beasiswa dengan program on going. Hal tersebut tentu sangat merugikan dan tidak adil bagi pendaftar beasiswa dengan program on going S3 dosen perguruan tinggi akademik yang menaruh harapan besar untuk dapat diakomodasi memperoleh beasiswa dari Beasiswa Pendidikan Indonesia 2022,” ujar dia.
Ahmad serta anggota PTA lainnya berharap, pemerintah dapat memberikan dukungan finansial berupa beasiswa bagi pendaftar beasiswa (dosen perguruan tinggi akademik yang saat ini terdaftar sebagai mahasiswa S3 semester 3 (tiga) dengan program on going untuk melanjutkan pendidikan doktoralnya.
“Hal ini sebagai bentuk apresiasi atas inisiatif, atas kesungguhan dan kegigihan pendaftar beasiswa dalam menempuh pendidikan S3 bagi pengembangan diri dan institusinya untuk kemajuan bangsa dengan menggunakan biaya mandiri selama 2 semester yang telah berjalan,” kata Ahmad.
“Para peserta merasa sangat membutuhkan beasiswa dengan program on going dari Beasiswa Pendidikan Indonesia Tahun 2022, guna mencegah mereka mengalami kendala dalam proses penyelesaian studi dikarenakan mengalami kesulitan biaya. Untuk itu mereka berharap ada kebijakan dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan c.q. Tim Seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia 2022 terkait hal ini, dan harapannya Mendikbud-Ristek dapat memperhatikan permasalahan ini secara serius, karena menyangkut hasrat hidup para peserta yang notabene adalah para dosen yang meiliki semangat juang tinggi, sehingga sudah sepatutnya diberikan apresiasi konkrit,” tandasnya. (H-3)
TAK mudah melangkah keluar dari kenyamanan, namun Almi membuktikan bahwa keberanian mencoba membuka pintu peluang besar.
Pada 2025 ini, Pemprov Jateng telah memberikan beasiswa bagi anak tidak sekolah (ATS) sebanyak 1.100 anak putus sekolah atau rentan putus sekolah di SMA, SMK dan SLB.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menunjukkan komitmennya dalam menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak dari keluarga miskin
Pendidikan menjadi salah satu fokus utama Baznas, untuk mengentaskan kemiskinan.
Ketua Baznas Kabupaten Tuban, Agus Suryanto mengungkapkan program SKSS merupakan wujud konkret dukungan Baznas Tuban terhadap dalam menyiapkan generasi penerus.
Prabowo juga menyampaikan apresiasi atas peran Rusia dalam sejarah panjang hubungan bilateral kedua negara. Khususnya sejak masa awal kemerdekaan Indonesia.
Fitur-fitur AI dalam kelas pintar memungkinkan dosen memantau partisipasi dan respons mahasiswa secara real-time, termasuk identifikasi mahasiswa yang tidak aktif.
Di tengah-tengah padatnya aktivitas kuliah, nongkrong dekat kampus jadi kegiatan tambahan para mahasiswa.
"Ini karena tingginya mobilitas mahasiswa dari luar kota yang menjadi faktor utama meningkatnya permintaan layanan ini,"
Buku panduan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman, keterlibatan dan efektivitas belajar mahasiswa logistik melalui pendekatan gamifikasi yang menyenangkan namun tetap aplikatif.
Melalui komunitas kreatif yang akan disinergikan dalam bentuk program podcast, produksi konten media sosial, hingga creative lab, Ignite akan menjadi platformnya.
DIREKTUR Imparsial Ardi Manto merespons pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut mahasiswa tidak memiliki kedudukan hukum dalam menggugat UU TNI,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved